Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

BEBAN PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Bawembang, Nopesius
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alat-alat bukti yang diajukan ke peradilan MK, baik yang diajukan oleh pemohon maupun yang diajukan oleh termohon dan/atau pihak terkait, perolehannya atau cara mendapatkannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti yang didapatkan atau diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum (illegally obtained evidence) tidak dapat disahkan oleh hakim konstitusi sebagai alat bukti. Oleh karena itu setiap pemohon dan atau pihak lainnya mengajukan alat bukti kepada hakim konstitusi, selalu diperiksa cara memperoleh atau mendapatkan alat bukti tersebut. Untuk alat bukti dari pemohon, biasanya dilakukan dalam sidang pendahuluan. Alat bukti yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 memiliki perbedaan dengan alat bukti yang lazim dalam proses peradilan lain. Menurut Maruarar Siahaan, perbedaan tersebut antara lain, Pertama, tidak dikenal alat bukti pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim yang berlaku pada hukum acara PTUN, atau yang dalam hukum acara perdata disebut dengan “persangkaan”, pengakuan, dan sumpah, serta dalam hukum acara pidana disebut dengan keterangan terdakwa. Pengakuan pihak yang berperkara dipandang tidak relevan dalam Hukum Acara Konstitusi karena hal itu tidak menghilangkan kewajiban hakim konstitusi mencari kebenaran mengingat perkara yang diperiksa dan akan diputus terkait dengan kepentingan umum dan akan mengikat semua warga negara, bukan hanya pihak yang berperkara.Kata kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Mahkamah Konstitusi
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KOTA MANADO PERIODE 2014-2019 TERHADAP KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bawembang, Nopesius
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersumber pada data primer, sekunder, maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris serta teknik analisis deskkriptif kualitatif dan disajikan dalam kerangka berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014 terhadap pengelolaan APBD Kota Manado sudah sesuai dengan teori pengawasan dan fungsi-fungsi APBD yang diatur oleh PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun belum berjalan efektif karena adanya kerjasama politik, kerjasama perorangan politik, dan kurangnya teknologi dalam melakukan pengawasan di Kota Manado. Kata Kunci : Pengawasan, Keuangan, Pengelolaan, Daerah