Qanun No. 6 of 2014 serves as a key instrument in the enforcement of Islamic law (sharia) in Aceh, established under the framework of regional autonomy as stipulated in Law No. 11 of 2006 concerning the Government of Aceh. This study aims to evaluate the implementation of Qanun Aceh No. 6 of 2014 on Jinayat Law by Wilayatul Hisbah (WH) in preventing violations of Islamic law in Banda Aceh City. The research employs a qualitative method with a descriptive approach. The findings indicate that the enforcement of the qanun has been carried out through various mechanisms, including routine patrols, public outreach, and legal action. However, its effectiveness remains hindered by several challenges such as limited human resources, inadequate infrastructure, uneven public understanding, and social resistance to the application of sharia-based legal sanctions. The study highlights the importance of adopting a persuasive approach, strengthening inter-agency coordination, and enhancing the capacity of WH personnel to improve the effectiveness of the qanun’s implementation. Based on George C. Edwards III’s policy implementation theory, key factors such as communication, resources, disposition of implementers, and bureaucratic structure significantly influence the success of the policy. Through integrated and collaborative strategies, the implementation of the qanun is expected to be more effective in fostering social order in accordance with Islamic values in Banda Aceh. ABSTRAKQanun No. 6 Tahun 2014 menjadi instrumen penting dalam penegakan syariat Islam di Aceh, yang diatur secara khusus melalui otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat oleh Wilayatul Hisbah (WH) dalam pencegahan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan qanun ini telah dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti patroli rutin, sosialisasi, serta tindakan hukum. Namun, efektivitas pelaksanaan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, pemahaman masyarakat yang belum merata, serta resistensi sosial terhadap penegakan hukum berbasis syariat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif, penguatan koordinasi antar instansi, serta peningkatan kapasitas aparat WH dalam meningkatkan efektivitas implementasi qanun. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi menjadi faktor penentu dalam keberhasilan kebijakan ini. Dengan strategi yang terintegrasi dan kolaboratif, implementasi qanun diharapkan dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan ketertiban sosial sesuai nilai-nilai syariat Islam di Banda Aceh.