Kebutuhan akan air bersih dan layak konsumsi di Indonesia meningkat seiring dengan bertambahnya populasi. Studi ini menyelidiki perlindungan konsumen dari bahaya pembelian air minum isi ulang yang tercemar bakteri E-Coli, sekaligus mengeksplorasi kewajiban hukum penjual. Melalui pemanfaatan penelitian yuridis normatif yang meliputi metodologi perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, ditemukan temuan bahwa penjual menanggung tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Hal ini mencakup kewajiban untuk menawarkan restitusi, mematuhi peraturan kesehatan, dan melakukan penilaian rutin terhadap kemurnian air. Pelanggaran terhadap standar kesehatan ini berdampak serius pada kesehatan konsumen, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat. Kesimpulannya, perlindungan hukum konsumen dan penegakan regulasi yang ketat sangat diperlukan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum serta mengembangkan model edukasi konsumen yang lebih efektif.