Untung Sri Hardjanto*), Anni Kurniawati Ratna Herawati
Faculty Of Law, Universitas Diponegoro

Published : 52 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TERHADAP PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DI KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG Ratna Herawati
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 6 No. 1 (2016): Januari
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.909 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i1.854

Abstract

Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya Bangsa Indonesia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satu letak benda cagar budaya ada di Kabupaten Semarang Kecamatan Ambarawa. Kecamatan Ambarawa. Beberapa obyek yang letaknya tersebar dan sudah cukup terkenal, antara lain Museum Kereta Api, Monument Palagan Ambarawa, dan Candi Gedong Songo. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, maka akan ditinjau bagaimana implementasi undang-undang tersebut di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang serta apa saja kendala yang dihadapi. Adapun pendekatan yang digunakan dengan yuridis normatif. Pelestarian benda cagar budaya di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Adapun dinas daerah yang melaksanakan konservasi adalah dinas pendidikan dan kebudayaan. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Kendala yang dihadapi berkaitan dengan sumber daya manusia, anggaran, sinkronisasi peraturan, dan partisipasi masyarakat.Objects of cultural heritage is a wealth of cultural nation of Indonesia that is important to the understanding and development of history, science, and culture. Objects of cultural heritage needs to be protected and preserved for fertilization awareness of identity and national interests. Therefore, to preserve the cultural heritage objects required regulatory measures, namely in Law Number 11 Year 2010 on Heritage. One of the objects of cultural heritage lies in Semarang Regency Ambarawa Subdistrict. Several objects that are dispersed and are well known, such as the Railway Museum, Monument Ambarawa, and Gedong Songo.  Relating to Law No. 11 of 2010, it will be reviewed how the implementation of these laws in the Semarang Regency Ambarawa Subdistrict as well as any obstacles encountered. The approach used by the normative. Preservation of cultural heritage objects in the Semarang Regency Ambarawa Subdistrict in accordance with Law No. 11 of 2010. The local agencies that implement conservation is education and culture department. It can be seen from the Regional Regulation No. 10 of 2013. Obstacles encountered with regard to human resources, budget, synchronization rules, and community participation.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Karanganom Kabupaten Klaten Sekar Anggun Gading Pinilih; Retno Saraswati; Ratna Herawati; Fajar Prima Julian
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/pcwx7v52

Abstract

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang cukup strategis dalam meningkatkan adanya partisipasi publik dalam pembangunan pada sebuah desa. Salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mewujudkan hal tersebut ialah dengan adanya peraturan desa. Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, merupakan salah satu desa dengan potensi ekonomi sosial dan budaya yang berkembang, memiliki kebutuhan akan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara inklusif. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisa, terkait dengan peran pembentukan peraturan desa dalam pemberdayaan masyarakat serta efektivitas penerapannya di Desa Karanganom. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat, serta analisis terhadap dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses perancangan peraturan desa masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek sosialisasi dan keterlibatan kelompok rentan. Selain itu, regulasi yang dibentuk memiliki dampak positif terhadap pengelolaan sumber daya desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan desa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemberdayaan masyarakat jika diikuti dengan mekanisme partisipasi yang inklusif serta pengawasan yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam memahami serta mengimplementasikan regulasi yang telah ditetapkan. Kata kunci: Peraturan Desa; Partisipasi Publik; Pemberdayaan Masyarakat.