Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Tugas, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan Martunas Sianturi; Dewi Iryani; Puguh Aji Hari Setiawan
Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan Vol. 14 No. 6 (2023): Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Publisher : Program Studi Manajemen Institut Manajemen Koperasi Indonesia Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/covalue.v14i6.3945

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tugas, peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Adapun latar belakang penelitian ini untuk meneliti bagaiamana suatu proses penyelesaian kepailitan itu dijalankan oleh Kurator dengan baik. Melihat proses kepailitan dan penyelesaiannya tentunya tidak mudah dan bisa berujung kepada konflik hukum lainnya. Tentunya hal ini tidaklah kita inginkan bersama. Oleh karena itu penelitian hukum secara normatif ini sangat diperlukan untuk mengetahui bagaimanakah peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan dalam muweujudkan tujuan kepailitan yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat tentunya. Disimpulkan dalam penelitian ini bahwa tugas-tugas kurator ini bertujuan untuk mencapai tujuan kepailitan, yaitu memaksimalkan nilai aset yang dapat diberikan kepada kreditur dan mengkoordinasikan proses kepailitan secara adil dan efisien. Peran kurator sangat penting dalam menjaga keadilan dan integritas dalam penanganan kasus kepailitan. Kurator juga memiliki tanggung jawab etika untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan keadilan. Tanggung jawab kurator dalam UUK&PKPU dirancang untuk memastikan bahwa proses kepailitan berjalan sesuai dengan hukum, adil bagi semua pihak yang terlibat, dan memaksimalkan pemulihan bagi kreditur.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRAJURIT DALAM SENGKETA TATA USAHA MILITER DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER DAN KEKOSONGAN PRANATA HUKUMNYA Abraham Prihadi; Didik Suhariyanto; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2023): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v4i2.414

Abstract

Abstract Legal disputes must still be resolved, even though there is a void in legal institutions, this is intended to guarantee a person's legal rights, including in this case Military Administrative Disputes. This study aims to find out and analyze: (1) How is the current settlement of military administrative disputes (2) How is the legal certainty of military administrative dispute cases (3) How is the legal protection of the rights of soldiers in military administrative dispute.The approach method used is normative juridical, namely discussing the doctrines or principles in the science of law, especially laws and regulations with positive regulations as a touchstone. The data source uses secondary data from library materials in the form of primary legal materials, collected through literature studies, document studies and interviews. Empirical qualitative data analysis and problems were analyzed with Legal Protection Theory and Legal Certainty Theory.Based on the results of the research, it was concluded: (1) Military Administrative Dispute Settlement cannot currently be carried out due to the absence of a legal institution governing the Military Administrative Procedure Law as stipulated in Article 353 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. (2) As a result of the existence of a void in the legal framework governing the military administrative procedure law, the parties, especially soldiers whose rights have been harmed as a result of the issuance of a military administration decision, do not have legal certainty. (3) Legal Protection of Soldiers' Rights in Military Administrative Disputes during a period of legal vacuum is carried out through a restorative justice mechanism or settlement outside the Court (non-litigation) by filing a lawsuit against a superior who is higher than the superior who issued the Military Administrative Decree, in addition also by encouraging the Government to immediately issue a regulation on the Military Administrative Court Procedure Law.Keywords : Soldier’s Rights, Military Administrative Disputes, Legal Vacuum AbstrakSengketa hukum tetap harus diselesaikan, meskipun terdapat kekosongan pranata hukum hal ini dimaksudkan  untuk menjamin hak hukum seseorang, termasuk  dalam hal ini  adalah  Sengketa Tata Usaha Militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer saat ini (2) Bagaimana Kepastian Hukum Perkara Sengketa Tata Usaha Militer (3) Bagaimana Perlindungan Hukum Hak Prajurit Dalam Sengketa Tata Usaha Militer.Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum khususnya peraturan perundang undangan dengan peraturan positif sebagai batu ujinya. Sumber data menggunakan data sekunder dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer,  dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara.  Analisis data secara kualitatif empiris dan permasalahan dianalisis dengan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : (1) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer saat ini tidak dapat dilaksanakan akibat belum adanya pranata hukum yang mengatur tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (2) Akibat Terjadinya Kekosongan Pranata Hukum yang mengatur Hukum Acara Tata Usaha Militer maka Para Pihak khususnya para prajurit yang haknya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Militer tidak mendapatkan kepastian hukum. (3)  Perlindungan Hukum Hak Prajurit Dalam Sengketa Tata Usaha Militer selama masa kekosongan hukum dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian di luar Pengadilan (non litigasi) dengan  mengajukan gugatan kepada Atasan yang lebih tinggi dari Atasan yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Militer tersebut, selain itu juga dengan mendorong kepada Pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Militer.Kata Kunci : Hak Prajurit, Sengketa Tata Usaha Militer, Kekosongan Hukum
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum Gomulia Oscar; Puguh Aji Hari Setiawan; Dewi Iryani
Jurnal sosial dan sains Vol. 4 No. 9 (2024): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170

Abstract

Latar Belakang: Asuransi jiwa memegang peranan penting dalam menyediakan perlindungan finansial bagi individu dan keluarga di Indonesia, tetapi kompleksitas industri asuransi dan potensi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi menuntut kerangka hukum yang kuat. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum, serta ruang untuk perbaikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa dan edukasi konsumen. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa dengan pendekatan yuridis normatif. Metode : Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan OJK, namun masih ada kelemahan dalam pemahaman masyarakat, pengawasan OJK, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh perusahaan asuransi. Kesimpulan : Perusahaan asuransi perlu meningkatkan transparansi informasi kepada pemegang polis. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemegang polis, efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan oleh OJK, dengan tujuan akhir meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Beritikad Baik dalam Wanprestasi Gagal Bayar Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Shifa Karima; Dewi Iryani; Hartana Hartana
Syntax Idea 6686-6692
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v6i11.11171

Abstract

Dalam peraturan POJK No.77/POJK.01.2016 pasal 1 amgka 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukamn pemberi pinjaman dengan penerima pijaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjaman secara online. Dan di jelaskan dalam Perundang-undangan Otoritas Jasa Ke. uangan Nomor 12 Tahun 2011 pasal 6 di jelaskan juga bahwa sebagai berikut: OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: I. Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan. II. Dari dua permasalahan tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) ini telah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dilihat dari hal diatas maka pengaturana mengenai pinjaman uang berbasis teknologi yang ada telah jelas dan diperkuat dengan dasar hukum oleh undangundang yang tertulis. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth) saat ini perlindungan hukum akan para pihak gagal bayar dalam pinjaman uang berbasis teknologi ini masih belum terlihat letak perlindungan yang kuat. Baik debitur maupun debitur sama sama dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya. Dari pihak debitur belum terlihat perlindungan yang dirasakan dalam keamanan data pribadi dan keamanan akan kemudahan pembayaran pinjaman uanag berbasis teknologi
Perlindungan Dan Kepastian Hukum Debitur Terhadap Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia Ayu Tresna Waty; Dewi Iryani; Hartana
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 4 No. 12 (2024): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v4i12.2336

Abstract

Bank sebagai penunjang perekonomian negara sekaligus merupakan sarana keuangan penting bagi masyarakat. Bank merupakan industri jasa yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan merupakan badan atau lembaga keuangan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga sebagai perantara untuk menyalurkan permintaan dan penawaran kredit. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kredit salah satunya adalah kredit macet. Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruhnya kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikannya. Solusi yang seringkali diterapkan bank sebagai kreditur untuk mengatasi kredit macet adalah melakukan pengalihan tagihan (cessie ) terhadap fasilitas kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Perlindungan debitur atas pengalihan hak tagih (cessie) ini harus dilakukan dimana debitur wajib diberitahu atas cessie dan adanya jaminan bahwa hak-hak debitur dalam perjanjian kredit sebelumnya tetap didapatkan oleh debitur tersebut. Serta dari segi debitur sebagai konsumen perbankan juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk menolak bila terdapat klausul yang merugikan dan tidak sesuai dengan klausul awal serta hak untuk mengajukan keberatan apabila debitur merasa dirugikan oleh tindakan pengalihan piutang tersebut.
Perlindungan Dan Tanggung Jawab Hukum Kebocoran Informasi Data Pribadi Pada Penyelenggara Sistem Elektronik Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang Myrna Fitria; Dewi Iryani; Puguh Aji Hari Setiawan
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 1 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i1.2408

Abstract

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam kasus kebocoran data pribadi berdasarkan perspektif rahasia dagang. Data pribadi yang dikelola oleh PSE sering kali memiliki nilai ekonomi yang signifikan, sehingga kebocoran data tidak hanya merugikan privasi individu tetapi juga dapat mengancam rahasia dagang perusahaan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) dan Undang-Undang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) mengatur perlindungan serta tanggung jawab PSE dalam melindungi data pribadi dan rahasia dagang. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif, pelaksanaan dan penegakannya masih menghadapi beberapa tantangan signifikan. Kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak juga belum diatur secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan standar ganti rugi di berbagai kasus. Perlindungan rahasia dagang yang berkaitan dengan data pelanggan atau informasi bisnis strategis sangat penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan dalam kerangka regulasi dan kepatuhan untuk membangun lingkungan perlindungan data yang lebih kuat guna menjaga privasi individu sekaligus melindungi kepentingan bisnis.