Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENERAPAN PERMAINAN EDUKATIF ULAR TANGGA UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN PEDULI LINGKUNGAN PADA SISWA SEKOLAH DASAR DI KARANGAMPEL Mustika Fairus; Ika Tristanti; Naili Azizah; Yunita Andriyani; Nurul Iman; Ahmad Hariyanto
Jurnal Abdimas Indonesia Vol 6, No 2 (2024): JURNAL ABDIMAS INDONESIA
Publisher : Universitas Muhammadiyah Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26751/jai.v6i2.2723

Abstract

Isu lingkungan telah menjadi salah satu masalah global yang semakin mendesak untuk diselesaikan. Pemahaman edukasi terkait peduli lingkungan dengan pencegahan membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jenisnya perlu dilakukan sejak dini. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa SDN 1 Karangampel dalam pemilahan sampah organik dan anorganik melalui permainan ular tangga. Metode pembelajaran dilakukan melalui sosialisasi dan penerapan pembelajaran melalui media permainan ular tangga. Selama permainan, siswa dihadapkan pada pertanyaan seputar pengelolaan sampah dan jenis sampah. Hasil kegiatan edukasi peduli lingkungan mampu menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa terkait dampak sampah  dari 36% menjadi 92% sedangkan pengetahuan cara pemilahan sampah dari 24% menjadi 86%. Pendekatan pembelajaran yang menyenangkan seperti permainan ular tangga, diharapkan siswa dapat lebih mudah mengingat dan mengaplikasikan pengetahuan tentang pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan sekitar.
PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW DI INDONESIA PASCA PUTUSAN INKONSTITUSINAL BERSYARAT Trias Hernanda; Hendra Setyadi Kurniaputra; Maslikan Maslikan; Naili Azizah
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 4, No 2 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Omnibus law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi, di Indonesia konsep ini merupakan konsep yang dianggap baru. Pengadopsian konsep omnibus law bertujuan untuk melakukan revisi undang-undang yang bermasalah dengan perizinan, hal ini dikarenakan Presiden Joko Widodo ingin membuka akses investasi sebesar-besaranya bagi investor, akan tetapi konsep ini dinilai teralu prematur dan tergesa-gesa, yang akibatnya menimbulkan konflik dan berakhir di Mahakamah Konstitusi lewat judicial review. Mahkamah Konstitusi akhirnya melahirkan keputusan inkonstitusional bersyarat, putusan tersebut bersifat final dan harus dipatuhi, akan tetapi pemerintah mengeluarkan intruksi lewat kementrian dalam negeri untuk tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan uraian tersebut tindakan pemerintah menimbulakn sebuah ketidakteraturan hukum (disorder law). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, data hukum yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah dan sumber-sumber ataupun bahan dari media berita online dan Putusan Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: omnibus law, putusan inkonstitusional bersyarat, mahkamah konstitusiAbstractOmnibus law is a law that focuses on simplifying the number of regulations, in Indonesia this concept is a concept that is considered new. The adoption of this omnibus law concept is aimed at revising the law that has problems with licensing because President Joko Widodo wants to open access to investment as large as possible for investors, but this is considered too premature and hasty, which as a result causes conflicts and ends in the constitutional court. constitution through judicial review. The Constitutional Court finally issued a conditional decision, the decision is final and must be obeyed, but will issue a decision through the ministry of home affairs to remain guided by the Job Creation Act. Based on this action, the government created a legal disorder (disorder law). The research method used in this research is normative juridical, the legal data used comes from legislation, books, scientific journals, and sources or materials from online news media and the Constitutional Court Decision.Keywords: omnibus law, conditional unconstitutional decision, Constitutional Court
Analisis Kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat Ditinjau dari Teori Tujuan Hukum Perspektif Gustav Radbruch Annis Muannisa; Naili Azizah; S Sunardi
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 20th University Research Colloquium 2025: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat masih mendapat berbagai tantangan terutama keraguan akan efektivitasnya dalam mewujudkan keadilan sosial. Keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari sisi teknis dan administratif, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut mampu mewujudkan tujuan utama dalam hukum. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Gustav Radbruch bahwa hukum harus mencerminkan tiga nilai utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keutamaan penelitian ini terletak pada penggunaan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang jarang diaplikasikan dalam studi kebijakan publik bidang perumahan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan pada penelitian ini yakni data sekunder (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch mengandung tantangan terkait aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Meskipun Tapera bertujuan memberikan akses perumahan yang lebih luas, kebijakan ini belum sepenuhnya adil, terutama bagi pekerja informal yang kesulitan memenuhi kewajiban iuran. Tapera memberikan kepastian hukum melalui aturan yang jelas, namun transparansi dan pengawasan dana perlu ditingkatkan. Meskipun memberikan manfaat sosial, kewajiban bagi Pekerja Mandiri yang telah memiliki rumah perlu dievaluasi, agar kebijakan ini lebih inklusif dan relevan dengan kondisi masyarakat yang beragam.