Penelitian ini mengupas topik krusial mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam kerangka hukum tata negara, dengan melakukan perbandingan antara Indonesia, Uni Eropa (UE), dan kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid. Mengingat pentingnya SDA bagi pembangunan dan kesejahteraan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan bagaimana negara-negara dan peradaban yang berbeda mengatur pemanfaatan SDA mereka. Studi ini berfokus pada kerangka hukum tata negara yang mendasari kebijakan pengelolaan SDA di Indonesia dan UE, termasuk prinsip-prinsip konstitusional, pembagian kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas. Lebih lanjut, penelitian ini menggali kebijakan ekonomi yang diterapkan pada masa Harun ar-Rasyid, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya, distribusi kekayaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan kualitatif yuridis sosiologis digunakan untuk memahami bagaimana faktor-faktor hukum, sosial, ekonomi, dan budaya mempengaruhi kebijakan pengelolaan SDA di ketiga konteks tersebut. Data dikumpulkan melalui studi pustaka mendalam, analisis dokumen hukum dan kebijakan, serta kajian literatur sejarah dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pendekatan pengelolaan SDA, serta mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan masing-masing model. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi perumusan kebijakan pengelolaan SDA yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia, dengan mempertimbangkan pengalaman dari konteks yang berbeda.