Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Joong-Ki

Penyuluhan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama pada Pekerja dan Pengusaha di DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Arifin, Arifin; Hermawati, Anisa; Radian, Muhammad Luthfi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3: Mei 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i3.9698

Abstract

Pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku,budaya dan bahasa namun menyatu dalam kebhinekaan. Untuk mengatur kehidupan yang beragam, pemerintah membuat berbagai macam kebijakan, baik melalui UU, Peraturan Pemerintah, dll. Dalam hubungan Industrial Pemerintah telah mengundangkan Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja. Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Salah satu muatan dari adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah tentang Hak Pekerja Kontrak (PKWT) yang berakhir hubungan kerjanya karena berakakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan maupun diakhiri hubungan kerjanya sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Sebagai aturan pelaksana dari UU tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.