Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Transformasi Keuangan Digital: Analisis Ekonomi Islam terhadap Pinjaman Online di Era Modern Syafarina, Dwi; Muzammil, Shofiyullah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.12861

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dapak pada munculnya inovasi baru di berbagai bidang termasuk dalam bidang ekonomi, yaitu financial technology (fintech). Salah satu layanan fintech ialah peer to peer (P2P) lending yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online. Banyak perusahaan penyedia dana yang berkedok meminjamkan uang secara cepat, aman dan terpercaya dengan menerapkan sistem pengajuan yang sangat mudah, hanya mengunggah data pribadi dan uang akan segera cair. Namun, pada praktiknya pinjaman online menjadi masalah besar bagi Masyarakat, salah satunya disebabkan karena maraknya pinjaman online ilegal yang membahayakan, bunga yang tinggi dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai dengan moral dan etika. Dengan metode tinjauan pustaka (literatur review), penulis akan menganalisis transformasi digital sektor keuangan, model bisnis dan kontroversi terkait pinjaman online, dan fenomena pinjaman online dari sudut pandang hukum ekonomi Islam. Hasil dari penelitian ini adalah transaksi pinjaman online menurut Ekonomi Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah serta tidak sah menurut Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 mengenai layanan pinjaman berbasis teknologi informasi karena mengenai ketentuan berdasarkan prinsip syariah, para pihak atau penyedia layanan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu riba. Untuk masyarakat terutama seorang muslim sebaiknya lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memilih pinjaman berbasis teknologi, untuk memastikan agar terhidar dari yang namanya riba dan memastikan bahwa pinjaman tersebut sudah sesuai atau belum dengan syariat Islam.