Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Penguatan Pemasaran UMKM Melalui Edukasi E-Commerce di Desa Patumbak I Taufik Siregar; Sri Hidayani; Anggreni Atmei Lubis; Muhammad Yamin Siregar; Andi Hakim Lubis; Ghazy Luthfi; Yunita
Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 02 (2022): EDISI SEPTEMBER 2022
Publisher : Universitas Harapan Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital menjadi kebutuhan penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar. Namun, keterbatasan literasi digital masih menjadi kendala utama dalam pemanfaatan e-commerce oleh pelaku usaha di tingkat desa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam memanfaatkan e-commerce sebagai strategi pemasaran digital. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 27 Agustus 2022 di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan metode penyuluhan partisipatif, diskusi interaktif, dan simulasi praktik. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test terhadap 30 peserta. Hasil menunjukkan peningkatan rata-rata skor dari 55% menjadi 88%, dengan kenaikan sebesar 33 poin. Perhitungan normalized gain sebesar 0,73 termasuk dalam kategori tinggi, yang menunjukkan efektivitas program dalam meningkatkan literasi digital peserta. Program ini berkontribusi dalam memperkuat kapasitas UMKM untuk beradaptasi dengan sistem pemasaran berbasis teknologi secara berkelanjutan.
Perlindungan Hukum dan Penanggulangan Dampak Psikologis Kejahatan Phishing Bagi Nasabah Bank di Era Perbankan Digital Isnaini; Anggreni Atmei Lubis; Sri Hidayani; Eryanti Novita; Rizkan Zulyadi; Rizkan Ernis Sitinjak; Windy Anggraini
Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 01 (2025): EDISI MARET 2025
Publisher : Universitas Harapan Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perbankan digital memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya phishing melalui scam link. Rendahnya literasi hukum dan literasi digital masyarakat menyebabkan meningkatnya kerentanan terhadap kejahatan tersebut, yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga dampak psikologis seperti kecemasan dan trauma. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum preventif dan represif serta penanggulangan dampak psikologis akibat kejahatan phishing. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, serta evaluasi pre-test dan post-test terhadap 35 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 56,4 pada pre-test menjadi 84,7 pada post-test, atau meningkat sebesar 28,3 poin. Peningkatan terjadi pada seluruh indikator, termasuk kemampuan mengidentifikasi scam link, kesadaran menjaga kerahasiaan data pribadi, serta pemahaman langkah hukum apabila menjadi korban. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan berbasis multidisipliner hukum dan psikologi efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan ketahanan psikologis masyarakat terhadap kejahatan phishing di era perbankan digital.
Yuridis Hukum terhadap Perjanjian Baku antara BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan Nasabah dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Sri Hidayani; Anggreni Atmei Lubis
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1536

Abstract

Perjanjian baku adalah sama dengan tujuan perjanjian pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut haruslah memperhatikan asas-asas yang ada didalam hukum perjanjian. Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang di kembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikatagorikan haram, misalnya dalam makanan, minuman dan usaha-usaha lain yang tidak islami, yang hal tersebut tidak diatur dalam bank konvensional. Metode penelitian yang dilakukan adalah peneliatian yuridis normatif, Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis yang berbentuk studi deskriptif analisis, yakni dengan cara penulisan yang menggambarkan permasalahan yang didasarkan pada data-data yang ada, lalu dianalisa lebih lanjut untuk kemudian di ambil sebuah kesimpulan. Pengaturan Hukum Terhadap Perjanjian Baku Antara BSI (Bank Syariah Indonesia) Dengan Nasabah Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Adalah perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank, baik menurut UU Perlindungan Konsumen maupun menurut Peraturan OJK. Meninjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (kedepannya akan ditulis sebagai UUPK) pada Pasal 18 ayat (1) poin c sampai dengan poin h. dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perjanjian baku diatur pada Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (yang selanjutnya ditulis sebagai POJK No.1/POJK.07/2013) yang dalam ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan ayat (3) dalam POJK No.1/POJK.07/2013. Selanjutnya, termuat pada Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Baku Antara BSI (Bank Syariah Indonesia) Dengan Nasabah Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Adalah Perlindungan hukum preventif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah bersifat definitife. Dan Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum represif.