Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Optimal: Jurnal Ekonomi dan Manajemen

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 UNTUK MENGUKUR AKUNTABILITAS KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DESA KARANGREJO KECAMATAN NGASEM KABUPATEN KEDIRI Lusi Indah Sari; Edwin Agus Buniarto; Ririn Wahyu Arida
OPTIMAL Jurnal Ekonomi dan Manajemen Vol. 2 No. 2 (2022): Juni : Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2148.984 KB) | DOI: 10.55606/optimal.v2i2.480

Abstract

Ruang lingkup penelitian ini menjelaskan problematika dan pengukuran kinerja laporan keuangan Pemerintah Desa Karangrejo dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berfokus pada analisis kinerja keuangan berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014. Penelitian ini menggambarkan secara deskripsi data APBDes periode 2019-2021 dengan menghitung dan mendeskripsikan tolak ukur rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio efisiensi, rasio belanja operasi dan pertumbuhan pendapatan asli desa. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis trend dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 di Pemerintah Desa Karangrejo sudah diterapkan secara optimal untuk menunjang akuntabilitas pelaporan keuangan Desa. Pelaksanaannya telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Kinerja Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Karangrejo periode tahun 2019-2021 ditinjau dari aspek kemandirian dalam kategori konstruktif. Efektivitas keuangan desa diperoleh hasil >100% yang bermakna sangat efektif. Efisiensi keuangan dalam kategori tidak efisien melebihi standar ketentuan di atas 60%. Belanja operasi diperoleh hasil di atas 60%-90% artinya proporsi belanja operasi Pemerintah Desa sudah sesuai. Pertumbuhan keuangan pendapatan Desa Karangrejo sebesar 8,01% bernilai positif. Hal ini dapat dikatakan Pemerintah Desa Karangrejo telah menenuhi unsur akuntabilitas kinerja keuangan, karena telah mampu mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhannya dari periode satu ke periode berikutnya.