Mineral mentah merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengefisienkan penggunaan sumber daya mineral mentah untuk kemakmuran rakyat sebagaimana yang tertera dalam pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Melalui Keputusan pelarangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan upaya negara dalam memaksimalkan potensi sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ternyata mendapat respon negatif dari Uni Eropa. Tentunya hal ini memunculkan implikasi terhadap Indonesia yang digugat oleh Uni Eropa karena indonesia dianggap telah melanggar komitmen sebagai anggota WTO Sebagaimana yang tertera dalam Pasal XI:1 dari General Agreement on Tariffs and Trade tahun 1994 tentang larangan melakukan pembatasan ekspor. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Maka dari itu penulis akan menguraikan kasus ini menggunakan teori kedaulatan energi dengan memanfaatkan konsep kepentingan nasional. Abstract Case of analysis of WTO decisions about the regulation of cancellation of raw mineral exports perspective of energy sovereignty. Raw minerals are non-renewable natural resources that play an important role in fulfilling the livelihood needs of many people, as well as providing real added value to the national economy in an effort to achieve prosperity and welfare for the people. The state has the responsibility to manage and streamline the use of raw mineral resources for the prosperity of the people, as stated in Article 33, paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The state's effort to maximize the potential of natural resources for the prosperity of the people is reflected in the Decree prohibiting the export of nickel ore, as stated in the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 11 of 2019, which amends the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 25 of 2018 concerning Mineral and Coal Mining Businesses. Nevertheless, it seems that the European Union has expressed a negative response to this.Of course, this has implications for Indonesia being sued by the European Union because Indonesia is deemed to have violated its commitments as a member of the WTO, as stated in Article XI:1 of the 1994 General Agreement on Tariffs and Trade concerning the prohibition of export restrictions. The research method used is normative juridical with a statutory approach, conceptual approach, and case approach. Therefore, the author will describe this case using the theory of energy sovereignty by utilizing the concept of national interests.