Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Implikasi Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Jember (Studi Putusan Nomor 4175/Pdt.G/2024/Pa.Jr.) Hasbi Ash Shiddiqi; Siti Nur Fadila; R.A. Harum Sukmo Ningratna; Siti Atika; Zelumniatul Aisyah; Fitrotul Hasanah; Gita Aninda Putri; Rizma Nur wulandari; Karima Karima; Nuri Nafisatul Kamaliyah; Irmawatul Islamiyah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.180

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kesepakatan pembagian harta bersama yang dilakukan oleh para pihak pasca perceraian terhadap putusan Pengadilan Agama, dengan fokus pada studi kasus Putusan PA Jember Nomor 4175/Pdt.G/2024/PA.Jr. Dalam praktik peradilan agama, pembagian harta bersama umumnya mengikuti ketentuan hukum positif, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, dalam perkara ini, hakim tidak menetapkan pembagian berdasarkan prinsip tersebut, melainkan memutuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis putusan pengadilan, dokumen kesepakatan, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjadikan kesepakatan para pihak sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan, tanpa melakukan penilaian ulang terhadap proporsionalitas pembagian menurut hukum positif. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perkara perdata Islam, khususnya pembagian harta bersama, hakim dapat bersifat pasif dan lebih berperan sebagai pengesah atas kesepakatan yang telah dicapai secara sukarela. Pendekatan ini mencerminkan penghormatan terhadap asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Kesimpulannya, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menjadi dasar putusan pengadilan, selama dibuat secara sah dan tanpa paksaan. Praktik ini berimplikasi positif terhadap fleksibilitas penyelesaian sengketa, namun tetap memerlukan kewaspadaan agar tidak mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Resolusi Kiai Dalam Menyikapi Carok (Studi Analisis Dekonstruksi Dakwah Bil Hikmah dalam Penyelesaian Carok) Ahmad Ahmad; Hasbi Ash Shiddiqi
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i1.4236

Abstract

Carok adalah budaya kekerasan Madura yang masih melekat hingga kini. Para Blater, selaku pemegang otoritas kekuasaan social budaya Madura yang sering mempromosikan identitas carok dengan celuritnya. Sementara Kiai merupakan otoritas kekuasaan dengan artikulasi penguasa Musholla dan Masjid. konstruk solusi dakwah bil hikmah yang ditawarkan Kiai selama ini berkutat pada dakwah lemah lembut dan tidak langsung melalui jejaring Pesantren, Madrasah, Majelis taklim, pengajian ataupun kegiatan ritual keagamaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data primer penelitian ini data kualitatif dengan makna Dakhwah bil Hikmah, baik sumber tafsir, hadits ataupun jurnal yang membahas tentang dakwah bil hikmah. Analisa Data dalam penelitian ini akan menggunakan analisis deskriptif. Analisis yang digunakan adalah dekonstruksi Jacques Derrida. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemaknaan konstruktif dakwah bil hikmah ini perlu didekonstruksi. Pemaknaan dekonstruksi dakwah bil hikmah Kiai dalam penyelesaian carok berupa pendalaman tawhid cinta kematian dengan mempertaruhkan nyawa; menyiapkan mental siap bertarung dengan menempa diri jago silat, jago tarung dan jago main celurit. Sementara rekonstruksi pemaknaan dakwah bil hikmah penyelesaian carok di lakukan dengan kemampuan melakukan keseimbangan antara menjadi penjaga Masjid plus penghunus celurit, siap mati melakukan nahiy munkar. Inilah profil yang dicontohkan dan diuswahkan oleh Nabi Muhammad. Inilah Resolusi Kiai dalam penyelesaian Carok. Penelitian ini berkontribusi dalam pemaknaan dakwah bil hikmah yang lebih kontekstual terhadap kepedulian dalam penyelesaian Carok. Dakwah bil hikmah selama ini justeru menjadi payung apologi kalangan Kiai untuk tidak terlibat langsung dalam penyelesaian carok. Penelitian memiliki keterbatasan belum menggali secara fenomenologis pemaknaan dakwah bil hikmah yang telah dilakukakn oleh Kiai serta praktik dan implementasinya dalam penyelesaian carok. Carok adalah budaya kekerasan Madura yang masih melekat hingga kini. Para Blater, selaku pemegang otoritas kekuasaan social budaya Madura yang sering mempromosikan identitas carok dengan celuritnya. Sementara Kiai merupakan otoritas kekuasaan dengan artikulasi penguasa Musholla dan Masjid. konstruk solusi dakwah bil hikmah yang ditawarkan Kiai selama ini berkutat pada dakwah lemah lembut dan tidak langsung melalui jejaring Pesantren, Madrasah, Majelis taklim, pengajian ataupun kegiatan ritual keagamaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data primer penelitian ini data kualitatif dengan makna Dakhwah bil Hikmah, baik sumber tafsir, hadits ataupun jurnal yang membahas tentang dakwah bil hikmah. Analisa Data dalam penelitian ini akan menggunakan analisis deskriptif. Analisis yang digunakan adalah dekonstruksi Jacques Derrida. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemaknaan konstruktif dakwah bil hikmah ini perlu didekonstruksi. Pemaknaan dekonstruksi dakwah bil hikmah Kiai dalam penyelesaian carok berupa pendalaman tawhid cinta kematian dengan mempertaruhkan nyawa; menyiapkan mental siap bertarung dengan menempa diri jago silat, jago tarung dan jago main celurit. Sementara rekonstruksi pemaknaan dakwah bil hikmah penyelesaian carok di lakukan dengan kemampuan melakukan keseimbangan antara menjadi penjaga Masjid plus penghunus celurit, siap mati melakukan nahiy munkar. Inilah profil yang dicontohkan dan diuswahkan oleh Nabi Muhammad. Inilah Resolusi Kiai dalam penyelesaian Carok. Penelitian ini berkontribusi dalam pemaknaan dakwah bil hikmah yang lebih kontekstual terhadap kepedulian dalam penyelesaian Carok. Dakwah bil hikmah selama ini justeru menjadi payung apologi kalangan Kiai untuk tidak terlibat langsung dalam penyelesaian carok. Penelitian memiliki keterbatasan belum menggali secara fenomenologis pemaknaan dakwah bil hikmah yang telah dilakukakn oleh Kiai serta praktik dan implementasinya dalam penyelesaian carok.