Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Rano Rano; Subhan Zein Sgn
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5764

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan anak selalu menuai kritikan terhadap para penegak hukum yang oleh banyak kalangan dinilai tidak mengindahkan tata cara penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, dan ada kesan kerap kali mereka diperlakukan sebagai orang dewasa dalam bentuk kecil yang melakukan tindak pidana. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara ilegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, ini merupakan suatau hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Bagaimana Pengaturan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ? dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berdasarkan Peradilan Pidana Anak di Indonesia ? Dalam penulisan tesis ini metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif (penelitian yuridis normatif). Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi. KUHP termuat dalam Pasal 47 KUHP, yang dijelaskan bahwa jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap perbuatan pidananya dikurangi sepertiga, jika perbuatan merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 sub b, nomor 1 dan 3, tidak dapat dijatuhkan. Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi.
Penerapan Hukuman Disiplin Bagi Warga Binaan Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang Rahmat, Diding; Zein Sgn, Subhan; Pasaribu, Candra Cipto; Wendra, Ario
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.1678

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukuman Disiplin Bagi Warga Binaan (Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Periode 1 Januari s/d 31 Juli 2025). Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah untuk mengetahui peraturan mengenai pembinaa warga binaan permasyarakatan khususnya mengenai penerapan disiplin warga binaan yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Kemudian Penerapan hukuman disiplin, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan alur mekanisme pelanggaran disiplin, dengan tujuan untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan, Bagi pelanggar disiplin tingkat ringan yang dilakukan oleh narapidana, pemberian sanksi disiplinnya berupa Peringatan Teguran, Bagi pelanggar disiplin tingkat sedang, sanksi disiplin yang diberikan berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan, dan Bagi pelanggaran disiplin tingkat berat untuk narapidana yang diduga melakukan pelanggaran berat, maka akan dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas, yang kemudian hasil dari pemeriksaan akan dijadikan bahan rekomendasi untuk dilaksanakan sidang TPP, kemudian dari hasil sidang TPP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Rutan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin. sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada warga binaan pemasyarakatan agar tidak lagi melanggar peraturan tata tertib Rutan.