Tradisi ruwatan rambut gembel merupakan salah satu praktik budaya masyarakat Jawa yang masih dilestarikan hingga saat ini, khususnya di wilayah Dataran Tinggi Dieng, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Tradisi ini dipercaya sebagai upacara sakral untuk melepaskan aura negatif atau malapetaka yang melekat pada anak berambut gembel, sekaligus menjadi identitas sosial dan spiritual masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna sosial, prosesi, serta manifestasi pelestarian tradisi ruwatan rambut gembel, serta keterkaitannya dengan pengembangan pariwisata budaya melalui Dieng Culture Festival (DCF). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak berambut gembel dipandang memiliki status sosial khusus di masyarakat Dieng, sehingga prosesi ruwatan tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tata cara tertentu dengan pemenuhan syarat yang diajukan oleh anak. Prosesi ruwatan dilaksanakan secara mandiri dalam lingkup keluarga maupun secara massal dalam agenda DCF yang kini menjadi ikon budaya sekaligus daya tarik wisata. Pelestarian tradisi ini tidak hanya menjaga kearifan lokal dan identitas budaya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui transformasi mata pencaharian dari sektor pertanian ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan demikian, tradisi ruwatan rambut gembel menjadi wujud nyata integrasi antara pelestarian budaya, spiritualitas, dan pemberdayaan masyarakat.