Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah Di Indonesia Rina Arum Prastyanti
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol 9, No 3 (2023): JIEI : Vol.9, No.3, 2023
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v9i3.10437

Abstract

Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terdapat 11.195 pengaduan dan dari jumlah itu, sebanyak 1.320 pengaduan diproses ke LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada kerugian dan/atau kerugian materiil, wajar secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. Secara rinci sengketa fintech 12,01%, pembiayaan modal kerja 7,79%, kartu kredit 6,82%, pembiayaan kendaraan bermotor 6,17%, dan tabungan 5,19%. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan problematika hukum bagi pengguna layanan fintech lending Syariah dan perlindungan hukumnya di Indonesia. metode penelitian hukum normatif untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang regulasi yang bersangkutan paut dengan permasalahan yang sedang ditangani. Pendekatan Perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legilasi dan regulasi. Pendekatan perundang-undangan difokuskan pada ketentuan mengenai rechterlijk pardon (permaafan hakim) dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan ialah metode deduktif. Penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Lalu, dari kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan. Hasil Penelitian ini problematika hukum diantaranya pelanggaran hukum dalam kegiatan bisnisnya seperti kecurangan, penipuan dan pencurian data pribadi. Kejahatan fintech syariah jika ditinjau dari perspektif hukum jinayah masuk kedalam konsep ta’zir. Suatu pelanggaran yang tidak termasuk dalam konsep hudud, qishas dan diyat maka dinyatakan masuk kedalam konsep ta’zir. Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan fintech Syariah atas sengketa dan kejahatan fintech syariah dapat dikenai sanksi ta’zir. Dalam menentukan sanksi ta’zir diserahkan kepada Ulil Amri kepada pelaku kejahatan fintech syariah dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan. Dengan demikian Jika terjadi kejahatan fintceh syariah maka, penegakan hukumnya sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada dengan seadil-adilnya dan dilakukan tanpa pandang bulu serta disiplin bahwa benar-benar melakukan sanki ta’zir kepada tindak kejahatan fintech Syariah.
Pengabdian Masyarakat Pelatihan Membuat Perjanjian Kredit Barang (Mindring) Aknes Galih Sumirat; Febrilia Rustina Arfiani; Muhamad Rois Nova Rona; Rina Arum Prastyanti
KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara Vol. 4 No. 1 (2024): Maret : Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/kreatif.v4i1.2581

Abstract

Mindring is a business carried out by someone who sells goods using an installment payment system. In the mindring activity itself, it is actually very necessary to have a written agreement between the business actor and the buyer to provide legal certainty to the parties. The method used in carrying out the service is by presenting the material through a lecture, after completing the presentation of the material there is a discussion and question and answer session. Based on the results of the service we carried out, it shows that the implementation of credit for goods (mindring) in villages is still widely carried out by mothers in order to meet the need for household furniture, this is done because the payment system can be done online. However, the problem is that this agreement still uses an oral agreement, where if one day there is fraud or default, one of the aggrieved parties cannot have strong evidence for court proceedings. Therefore, this community service can help residents in the process of crediting goods by making written agreements.        
Pengabdian Masyarakat Pelatihan Membuat Perjanjian Kredit Barang (Mindring) Aknes Galih Sumirat; Febrilia Rustina Arfiani; Muhamad Rois Nova Rona; Rina Arum Prastyanti
KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara Vol. 4 No. 1 (2024): Maret : Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/kreatif.v4i1.2581

Abstract

Mindring is a business carried out by someone who sells goods using an installment payment system. In the mindring activity itself, it is actually very necessary to have a written agreement between the business actor and the buyer to provide legal certainty to the parties. The method used in carrying out the service is by presenting the material through a lecture, after completing the presentation of the material there is a discussion and question and answer session. Based on the results of the service we carried out, it shows that the implementation of credit for goods (mindring) in villages is still widely carried out by mothers in order to meet the need for household furniture, this is done because the payment system can be done online. However, the problem is that this agreement still uses an oral agreement, where if one day there is fraud or default, one of the aggrieved parties cannot have strong evidence for court proceedings. Therefore, this community service can help residents in the process of crediting goods by making written agreements.