Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam

Kajian Teori Kesejahteraan Sosial Dalam Pelaksanaan Wakaf Atas Tanah Dr. Onny Medaline
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.76

Abstract

Wakaf merupakan wujud dari sistem konsepsi inti kesejahteraan sosial, yang didalamnya mencakup institusi yang mempunyai kegiatan dan program menuju terwujudnya kesejahteraan umum, yang mana usaha tersebut diselenggarakan dengan pelayanan sosial oleh para nazhir. Badan Wakaf Indonesia sebagai institusi baru yang dilahirkan oleh UU Wakaf mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka melakukan peningkatan sumber daya nazhir. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Wakaf. Dengan jalannya wakaf diharapkan terciptanya suatu kondisi kehidupan sejahtera berupa terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial secara berimbangan dalam masyarakat. Bentuk aktifitas atau kegiatan wakaf menuju kondisi sejahtera, yaitu dengan jalan pengelolaan pemanfaatan wakaf secara produktif dan dapat ditingkatkan sehingga menjadikan wakaf sebagai potensi ekonomis memiliki nilai profit. Kata kunci: Kesejahteraan Sosial, Wakaf
Wakaf Tanah Ulayat Kaum di Sumatera Barat Onny Medaline
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.86

Abstract

Pasal 3 UUPA telah memuat ketentuan berkenaan dengan salah satu aspek hak masyarakat adat yang terpenting terkait dengan ruang hidupnya, yakni hak ulayat. UUPA sendiri telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan tanah ulayat. Sehingga pengakuan tentang eksistensi hak ulayat yang termuat dalam pasal 3 UUPA masih disikapi dengan sikap pembuat kebijakan yang ambivalen. Ketiadaan konsepsi yang mendalam terhadap hak ulayat dalam hukum pertanahan, berdampak terhadap pembentukan peraturan lain, dalam hal ini peraturan perwakafan. Dimana dari keseluruhan rangkaian peraturan perwakafan, secara nyata tidak satu pasal pun yang menyatakan bahwa objek tanah dengan hak ulayat dapat beralih menjadi tanah wakaf. Kata Kunci: Wakaf, tanah Ulayat kaum