Penelitian ini mengkaji perlindungan hak warga negara atas keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan transportasi online di Kota Medan. Permasalahan utama terletak pada lemahnya implementasi regulasi, pengawasan pemerintah, dan tanggung jawab perusahaan platform. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, serta analisis data berbantuan ATLAS.TI, berlandaskan teori hak kewarganegaraan T.H. Marshall (1950). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pengguna melalui fitur keamanan aplikasi, verifikasi pengemudi, dan sistem pengaduan belum optimal, dengan masih terjadinya penyalahgunaan data pribadi hingga kekerasan terhadap pengguna. Peran pemerintah terkendala ketiadaan regulasi daerah yang spesifik, sementara perusahaan platform masih memiliki celah dalam verifikasi pengemudi dan perlindungan privasi data. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi daerah khusus transportasi online dan penguatan sistem perlindungan pengguna secara menyeluruh.