Permasalahan limbah tetap menjadi isu krusial di Indonesia, tidak terkecuali di Kota Probolinggo, di mana pertumbuhan volume sampah memicu dampak buruk terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat. Menyanggapi hal ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dengan target pemangkasan timbulnya sampah sebesar 30% dan menangani 70% limbah secara terkelola pada tahun 2025. Sebagai implementasinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Probolinggo meluncurkan inisiatif bank sampah yang fokus pada pemberdayaan warga di Kecamatan Mayangan. Studi ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis peran DLH dalam memperkuat program tersebut melalui teknik pengumpulan data seperti observasi langsung dan wawancara mendalam, yang kemudian dianalisis secara tematik. Temuan penelitian mengungkap bahwa inisiatif ini sukses menggalang keterlibatan masyarakat, memperbaiki kondisi lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi. Untuk menjamin keberlangsungan program, diperlukan peningkatan kompetensi pengurus dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan. Dengan demikian, DLH diharapkan dapat lebih optimal dalam mengimplementasikan strategi pemberdayaan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.