Program perlindungan Warisan Budaya Takbenda (HTN) di Indonesia terus mengungkap asimetri antara negara dan masyarakat adat. Studi ini mengkaji perlindungan HTN di Kutai Barat. Negara diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, sementara masyarakat Dayak Benuaq mendefinisikan masyarakat adat. Pendekatan etnografi kualitatif digunakan melalui wawancara mendalam, observasi partisipan, dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan bahwa kolaborasi pada dasarnya bersifat asimetris. Negara cenderung mendominasi melalui mekanisme administratif yang kaku, dokumentasi, dan kebijakan birokrasi, sementara masyarakat adat berupaya melestarikan warisan mereka melalui praktik-praktik organik. Meskipun negara bergantung pada masyarakat adat untuk melindungi HTN, masyarakat ini seringkali menjadi sasaran eksploitasi budaya dengan dalih perlindungan HTN. Asimetri ini menimbulkan beberapa polemik, termasuk klaim keaslian, persaingan antardaerah, dan terbatasnya partisipasi masyarakat adat dalam perumusan kebijakan. Studi ini menyoroti bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar untuk negosiasi dan dialog antara negara dan masyarakat adat. Dinyatakan bahwa penguatan lembaga-lembaga Pribumi, desentralisasi pengambilan keputusan, dan pengakuan otoritas budaya lokal merupakan langkah-langkah penting menuju terciptanya kerangka kerja yang lebih adil dan berkelanjutan untuk menjaga ICH.