Sanyoto Sanyoto
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PEMBUKTIAN SEDERHANA PADA PERKARA KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Ma No. 489k/Pdt-Sus-Pailit/2015) Tita Oktaviani; Rahadi Wasi Bintoro; Sanyoto Sanyoto
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.94

Abstract

Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secara sederhana bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Hal tersebut berkaitan dengan ketetntuan yang terdapat dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 4 tahun 2007 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Putusan Mahkamah Agung Nomor 489K/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga Jkt.Pst dengan pertimbangan hakim bahwa pembuktian adanya utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian guna menyusun tugas akhir penulisan hukum dengan judul Pembuktian Sederhana Pada Perkara Kepailitan (Studi Kasus Putusan Ma No. 489K/Pdt.Sus-Pailit/2015). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus (Case Approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 489K/Pdt-Sus Pailit/ 2015 yang membatalkan putusan No. 09/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN Niaga Jkt.Pst adalah tepat karena pembuktian adanya utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana serta adanya klausul mengenai penyelesaian sengketa di BANI sehingga pailit atas PT Tangkuban Perahu Geothermal Power harus dibatalkan dan harta yang telah di eksekusi harus dikembalikan dalam keadaan.Kata Kunci: Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Eksekusi