Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Khairatun Nisa; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi Rangkuti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4206

Abstract

Pembaruan hukum perkawinan di Indonesia merupakan bagian dari upaya harmonisasi antara nilai-nilai hukum Islam, hukum adat, dan hukum modern dalam rangka membangun sistem hukum keluarga nasional yang lebih adil dan berkeadilan gender. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, konstruksi hukum perkawinan nasional lahir melalui proses historis yang panjang, melibatkan pluralisme sistem hukum, perdebatan ideologis, serta respons terhadap dinamika sosial seperti perkawinan anak, poligami, dan perlindungan hak anak. Tulisan ini menganalisis perkembangan dan pembaruan hukum perkawinan sejak masa kolonial hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan menyoroti peran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan pelaksana, serta praktik peradilan agama dalam membentuk paradigma baru hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kombinatif, meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum perkawinan di Indonesia berlangsung secara gradual namun signifikan melalui penyeragaman batas usia menikah, pengakuan anak berdasarkan hubungan biologis, penguatan perlindungan perempuan dalam poligami dan perceraian, digitalisasi pencatatan nikah, serta pengetatan dispensasi perkawinan anak sebagai wujud perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan hak asasi manusia.
Hukum Perkawinan Di Timur Tengah : Mesir, Yordania, Suriah, Dan Arab Saudi Wiranto; Zainul Aziz; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmat Efendi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4351

Abstract

Hukum Keluarga di kawasan Arab Timur Tengah merupakan arena kontestasi dinamis antara warisan doktrinal fiqh, tuntutan modernisasi struktural negara, dan aspirasi keadilan gender dalam masyarakat Muslim kontemporer. Kajian ini menganalisis secara komparatif perkembangan hukum perkawinan di Mesir, Yordania, Suriah, dan Arab Saudi, yang secara kolektif merepresentasikan spektrum konservatisme dan respons negara terhadap reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin fiqh yang ditransformasikan menjadi hukum positif melalui mekanisme ijtihad legislatif seperti takhayyur dan talfīq. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mesir, sebagai pionir kodifikasi hukum keluarga pada abad ke-20, mengadopsi model Konservatisme Pragmatis yang ditandai oleh inovasi terbatas, seperti institusi khulu’, yang tetap dinegosiasikan dengan otoritas keagamaan Al-Azhar. Yordania mencerminkan pola Dualitas Hukum, di mana prinsip kesetaraan konstitusional secara eksplisit dikecualikan dari ranah keluarga yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Syariah. Suriah, meskipun secara historis responsif terhadap fiqh Hanafi, menunjukkan Stagnasi Reformasi akibat ketidakstabilan politik yang berkepanjangan. Sebaliknya, Arab Saudi mengalami Transformasi Struktural melalui pengesahan Undang-Undang Status Personal (Personal Status Law/PSL) tahun 2022 yang mengkodifikasi fiqh Hanbali secara sistematis, menciptakan kepastian hukum administratif tanpa liberalisasi substantif. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun mazhab fiqh menyediakan landasan doktrinal, faktor penentu utama dalam pembentukan hukum status personal adalah siyāsah shar‘iyyah dan kepentingan politik negara dalam menjaga legitimasi ideologisnya.
Studi Perbandingan Reformasi Hukum Perceraian Di Negara Muslim: Mesir, Pakistan, Malaysia, Dan Indonesia Jumita Riska; Dea Nurul Ela Puteri Br Bangun; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmat Efendi Rangkuti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4492

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melakukan studi perbandingan ketentuan hukum perceraian di beberapa Negara muslim meliputi Mesir, Pakistan, Malaysia dan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif, dan menganalisanya dengan kajian kepustakaan, lalu artikel ini dilihat dengan metode pendekatan penelitian komparatif, yaitu dilihat dengan berdasarkan perbandingan reformasi hukum dari masing-masing Negara. Dalam penelitian ini menampilkan hukum atau undang-undang hukum keluarga yang mengalami reformasi dari ke empat Negara ini; Mesir memperkenalkan pembaharuan dalam hukum keluarga pertamakali dengan mengesahkan Undang-Undang No.25 tahun 1920 dan 1929. Pakistan, lewat Muslim Familiy Law Ordinance tahun 1961 mengatur persoalan perceraian dan menjamin hak perempuan di dalamnya. Malaysia, ada beberapa aturan yang dipegang pada masing-masing wilayah sekutu dalam Negara tersebut. Indonesia, Sedangkan di Indonesia aturan mengenai perceraian tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Isu Gender dalam Reformasi Hukum Perkawinan di Negara-Negara Islam Tengku Rizki Rahman; Heriandi Heriandi; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi
AHKAM Vol 5 No 1 (2026): MARET
Publisher : Lembaga Yasin AlSys

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58578/ahkam.v5i1.8877

Abstract

Although marriage law reform in Muslim-majority countries has received sustained academic attention, studies that systematically classify reform trajectories based on the interaction between the legitimacy of sharīʿa, state authority, and gender justice remain relatively limited. This study aimed to analyze how Muslim states negotiate women’s rights in Islamic family law through different models of legal reform. Employing a qualitative, historical–comparative approach in legal studies, it examines statutory texts, judicial practice, and law reform policies in selected Muslim-majority jurisdictions. Data were obtained from primary legislation, court decisions, and authoritative secondary literature and were analyzed using comparative legal reasoning and thematic analysis. The findings identify three main reform models. The conservative–traditional model, evident in Saudi Arabia, Pakistan, and several Gulf states, maintains classical fiqh with minimal state intervention, thereby perpetuating hierarchical gender relations. The moderate–codificatory model, implemented in Egypt, Morocco, Jordan, and Indonesia, selectively modifies fiqh through state codification and judicial oversight, enabling incremental gender reform. The secular–progressive model, as exemplified by Turkey and Tunisia, reconstructs family law by discarding sharīʿa as the basis of state law, abolishing male guardianship, prohibiting polygamy, and institutionalizing more gender-equal forms of divorce. This study concludes that Islamic marriage law reform does not move linearly toward secularization but rather produces a spectrum of normative arrangements shaped by configurations of political authority, interpretive choices in law, and evolving gender discourses. These findings contribute to the development of comparative Islamic law theory and offer policy-relevant implications for the design and implementation of future family law reforms.