Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Perbandingan Peranan Wali Nikah Dan Hadhanah Pasca Perceraian Di Indonesia, Malaysia, Mesir, Dan Pakistan Anggi Egi Anggraini; Muhammad Zikri; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4176

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan normatif dan pertimbangan peradilan mengenai peranan wali nikah dan hadhanah pasca perceraian di Indonesia, Malaysia, Mesir, dan Pakistan. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme penetapan wali hakim dalam kondisi wali adhal, batas usia hak asuh, parameter kelayakan pengasuh, serta derajat intervensi negara melalui pengadilan agama/syariah. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yang diklasifikasikan ke dalam bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU No. 1/1974 dan KHI 1991 (Indonesia), Islamic Family Law Act/Enactment 1984 (Malaysia), UU No. 100/1985 (Mesir), serta Muslim Family Law Ordinance 1961 (Pakistan), termasuk putusan pengadilan terkait sengketa wali adhal dan hak asuh anak. Bahan hukum sekunder mencakup literatur fikih, buku hukum keluarga Islam, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memberi kewenangan luas pada pengadilan dalam penetapan wali hakim dan memprioritaskan ibu sebagai pemegang hadhanah anak usia dini, sementara nafkah anak tetap dibebankan kepada ayah. Mesir menerapkan batas usia hadhanah lebih panjang dengan diskresi hakim berbasis kesejahteraan anak. Pakistan mempertahankan dominasi wali nasab dan batas usia asuh yang lebih ketat, meski mulai menunjukkan fleksibilitas putusan ketika ibu dinilai lebih mampu menjamin stabilitas dan keselamatan anak. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan basis mazhab dan regulasi membentuk variasi rasio putusan dan pola intervensi kelembagaan, namun seluruh sistem tetap berorientasi pada maslahah keluarga dan perlindungan hak anak. 
Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Khairatun Nisa; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi Rangkuti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4206

Abstract

Pembaruan hukum perkawinan di Indonesia merupakan bagian dari upaya harmonisasi antara nilai-nilai hukum Islam, hukum adat, dan hukum modern dalam rangka membangun sistem hukum keluarga nasional yang lebih adil dan berkeadilan gender. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, konstruksi hukum perkawinan nasional lahir melalui proses historis yang panjang, melibatkan pluralisme sistem hukum, perdebatan ideologis, serta respons terhadap dinamika sosial seperti perkawinan anak, poligami, dan perlindungan hak anak. Tulisan ini menganalisis perkembangan dan pembaruan hukum perkawinan sejak masa kolonial hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan menyoroti peran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan pelaksana, serta praktik peradilan agama dalam membentuk paradigma baru hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kombinatif, meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum perkawinan di Indonesia berlangsung secara gradual namun signifikan melalui penyeragaman batas usia menikah, pengakuan anak berdasarkan hubungan biologis, penguatan perlindungan perempuan dalam poligami dan perceraian, digitalisasi pencatatan nikah, serta pengetatan dispensasi perkawinan anak sebagai wujud perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan hak asasi manusia.