Keterlambatan pengadaan tanah merupakan tahap krusial dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, karena keterlambatan pada tahap ini dapat menghambat jadwal konstruksi dan meningkatkan biaya proyek. Di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, proses pengadaan tanah masih menghadapi berbagai kendala administratif, kelembagaan, dan sosial-ekonomi yang berdampak langsung pada kinerja proyek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pengadaan tanah, menentukan bobot pengaruh setiap faktor secara matematis menggunakan metode Importance Index, serta merumuskan strategi mitigasi untuk percepatan prosesnya. Data dikumpulkan melalui kuesioner terhadap empat kelompok responden---Owner, Stakeholder, Tim Appraisal, dan Pemilik Tanah---dengan total 35 indikator penyebab keterlambatan. Analisis dilakukan dengan menghitung Frequency Index (FI), Severity Index (SI), dan agregasi Importance Index (II) rerata kelompok. Hasil menunjukkan lima faktor dengan nilai II tertinggi: C2 (Koordinasi antar instansi memerlukan waktu, 60,79%), C1 (Perizinan dan rekomendasi lambat, 56,26%), H2 (Jumlah warga pemilik tanah banyak, 52,98%), H4 (Banyak pemilik tanah yang memiliki ekonomi rendah, 52,43%), dan H1 (Harga permintaan ganti rugi yang tinggi, 51,49%). Pembahasan menunjukkan bahwa hambatan kelembagaan dan sosial-ekonomi menjadi penyebab dominan. Strategi mitigasi difokuskan pada pembentukan task force lintas instansi, penyederhanaan birokrasi, digitalisasi data bidang tanah, dan sosialisasi publik yang transparan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi tata kelola kelembagaan dan pendekatan sosial berbasis kepercayaan menjadi kunci utama percepatan pengadaan tanah yang efisien, adil, dan berkelanjutan.