Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun atau balita yang disebabkan oleh kekurangan gizi secara kronis dan terus menerus. Stunting berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan kedua yakni zero hunger. Penyebab stunting diantaranya karena faktor kondisi sosial dan ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi. Stunting di Indonesia menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang memiliki prevalensi stunting tinggi. Penelitian ini berlokasi di Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran desa dalam pencegahan stunting di Desa Rambah Samo. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan yakni teori peran dari Ryass Rasyid dengan 3 indikator 1) regulator, 2) dinamisator, dan 3) fasilitator. Hasil dari penelitian ini berdasarkan teori Ryass Rasyid dapat dilihat pada indikator regulator peran desa belum menetapkan peraturan desa dan belum mengalokasikan dana dengan baik. Dari indikator dinamisator terlihat bahwa peran Desa Rambah Samo sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang berjalan dengan baik dengan didampingi oleh Puskesmas Rambah Samo I, bidan desa, dan kader posyandu. Pada indikator fasilitator, peran desa sudah terlaksana dengan memberikan fasilitas kepada setiap posyandu dan memberikan fasilitas untuk sosialisasi. Kesimpulan dari penelitian ini yakni peran Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu masih kurang maksimal, dapat dilihat dari indikator regulator.Kata Kunci : Peran, Desa, Stunting