Zainal Arifin Hoesein
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Mendorong Regulasi Adaptif dan Progresif untuk Menghadapi Penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia Kristofer Oscar; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4647

Abstract

Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia menghadirkan berbagai tantangan hukum dan etika, terutama terkait potensi penyalahgunaan seperti pelanggaran privasi, diskriminasi algoritmik, serta penyebaran informasi palsu. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara spesifik mengatur tata kelola AI, sehingga menimbulkan kekosongan dan inkonsistensi hukum dalam penanganan isu-isu tersebut. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengkaji urgensi pembentukan kerangka regulasi khusus yang adaptif, progresif, dan berlandaskan pada keadilan digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi komprehensif yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan AI, disertai pembentukan lembaga pengawas independen serta peningkatan literasi digital masyarakat. Implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif dan mendorong tata kelola AI yang berkeadilan di era transformasi digital.
Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia dalam Perspektif Perbandingan Hukum dengan Sistem Common Law Anthony Rahardjo; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4648

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia melalui perspektif perbandingan hukum dengan sistem Common Law. Indonesia sebagai negara yang berakar pada tradisi Civil Law menekankan prosedur formal dan kepatuhan administratif dalam penyelesaian sengketa pajak. Namun demikian, sistem ini menghadapi berbagai tantangan seperti birokrasi yang panjang, waktu penyelesaian yang lama, serta meningkatnya kompleksitas perkara, termasuk transaksi internasional dan isu transfer pricing. Sebaliknya, sistem Common Law menekankan fleksibilitas hukum melalui preseden, peran aktif hakim, serta mekanisme penyelesaian dini seperti mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution). Penelitian ini membahas prinsip-prinsip hukum yang mendasar, mekanisme administratif dan yudisial, peran lembaga dan hakim, karakteristik sengketa, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem Common Law, termasuk penerapan preseden hukum, penyederhanaan prosedur administratif, penguatan kapasitas peradilan pajak, serta pengembangan mekanisme mediasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Civil Law. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum perpajakan nasional.
Relevansi Aliran Positivisme Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia M. Saleh; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4649

Abstract

Penelitian ini membahas relevansi aliran positivisme hukum dalam sistem hukum Indonesia yang masih berakar kuat pada tradisi hukum kontinental peninggalan masa kolonial Belanda. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip positivisme hukum—seperti pemisahan antara hukum dan moral, asas legalitas, serta konsep kepastian hukum—mempengaruhi sistem hukum Indonesia baik dalam pembentukan hukum maupun dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif kualitatif, melalui analisis literatur dan pandangan para pemikir hukum terkemuka seperti John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A. Hart, serta implikasinya terhadap praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan positivisme hukum memberikan kepastian hukum yang kuat, namun sering kali mengabaikan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Paradigma ini juga menyebabkan stagnasi dalam penegakan hukum karena membatasi interpretasi hakim hanya pada teks undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi paradigma hukum menuju pendekatan yang lebih responsif dan humanistik agar hukum di Indonesia tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mencerminkan keadilan dan integritas moral sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Transformasi Paradigma Hukum: Perbandingan antara Positivisme, Common law, Hukum Responsif, dan Pluralisme Hukum dalam Konteks Global Andri Darmawan; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4731

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika transformasi paradigma hukum yang berkembang dari positivisme dan Common law menuju model hukum yang lebih responsif dan pluralistik. Fokus utama diarahkan pada interaksi antarparadigma hukum dalam membentuk sistem hukum modern yang adaptif terhadap perubahan sosial dan globalisasi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji teori-teori klasik dan kontemporer dari pemikir seperti Austin, Holmes, Ehrlich, Friedman, dan Cotterrell, serta relevansinya terhadap praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme memberikan kepastian normatif, sementara Common law menekankan fleksibilitas dan preseden. Sebaliknya, hukum responsif dan pluralisme hukum menekankan nilai keadilan substantif dan keberagaman sosial. Dalam konteks Indonesia, interaksi keempat paradigma tersebut mencerminkan upaya menuju sistem hukum responsif-pluralistik, di mana hukum negara berinteraksi dengan hukum adat dan agama. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum yang menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial melalui pendekatan yang adaptif, partisipatif, dan berbasis nilai-nilai lokal. Temuan ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan model hukum hibrid yang lebih inklusif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern.
Integrasi Norma Hukum Islam (Norma Syariah) ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) Irsyad Noeri; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5895

Abstract

Reformasi hukum pidana nasional Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional. KUHP Baru tidak hanya menggantikan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS), tetapi juga menandai upaya untuk menghadirkan hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kepribadian bangsa, serta spiritualitas masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Salah satu aspek penting dari pembaruan ini ialah upaya integrasi norma-norma hukum Islam (syariah) ke dalam struktur hukum pidana nasional. Artikel ini bertujuan menelaah bentuk, ruang lingkup, dan kedalaman integrasi norma syariah dalam KUHP Baru dengan melakukan perbandingan terhadap prinsip-prinsip hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Analisis dilakukan terhadap pasal-pasal yang relevan, seperti ketentuan mengenai zina, penodaan agama, pidana mati, pencurian, korupsi, dan kesusilaan, yang memperlihatkan pengaruh nilai-nilai Islam baik secara substantif maupun moral. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis-normatif dan komparatif dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar evaluatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi norma syariah dalam KUHP Baru bersifat substantif-normatif, bukan tekstual-formal. Pasal-pasal tersebut menampilkan nilai-nilai Islam dalam bentuk moral publik, perlindungan martabat manusia, keadilan sosial, serta pencegahan kerusakan (mafsadah). Pembaruan ini menunjukkan adanya titik temu antara prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka restorative justice dan human dignity. Dengan demikian, KUHP Baru dapat dipandang sebagai upaya harmonisasi hukum antara hukum positif, nilai agama, dan prinsip kemanusiaan universal.
Penanganan Sengketa Tanah dalam Kajian Kebutuhan Pengadilan Khusus Pertanahan di Indonesia Widya Wahyu Utami; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5896

Abstract

Penanganan sengketa yang lambat, berlarut-larut, dan sering kali tidak konsisten oleh peradilan umum telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak-hak pertanahan. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terarah dan responsif. Pengadilan khusus pertanahan atau agraria dipandang sebagai solusi yang mampu menghadirkan proses penyelesaian yang lebih spesifik, cepat, dan sesuai dengan karakteristik perkara pertanahan. Penelitian ini berfokus pada evaluasi penanganan sengketa pertanahan yang saat ini ditangani melalui peradilan umum, analisis terhadap urgensi normatif pembentukan pengadilan khusus pertanahan, serta perumusan desain ideal pengadilan khusus tersebut dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan melalui Peradilan Umum masih sangat tidak efektif dan bersifat fragmentatif. Ketidakefektifan tersebut tercermin dari absennya spesialisasi hakim di bidang agraria serta adanya konflik yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan proses penyelesaian yang berlarut-larut. Karena itu, pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan menjadi urgensi kelembagaan yang penting untuk mendukung keberhasilan Reforma Agraria. Desain ideal pengadilan khusus ini perlu mengadopsi model konsolidasi yurisdiksi, dilengkapi majelis hakim yang memiliki spesialisasi agraria, serta didukung oleh hukum acara yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kompleksitas perkara pertanahan. Dengan demikian, reformasi peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan bertujuan untuk menciptakan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan substantif, sekaligus memperkuat kewenangan eksekusi demi menjamin perlindungan yang efektif terhadap hak-hak pertanahan masyarakat.
Perbandingan Perjanjian Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Islam di Indonesia Muhamad Rizki; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5897

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dalam tiga rezim hukum utama di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, serta Hukum Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketiganya memiliki perbedaan mendasar terkait filosofi pengaturan, konsep harta bersama, waktu pembuatan, serta ruang lingkup substansi perjanjian. Penelitian dilakukan melalui metode hukum doktrinal dengan pendekatan normatif-eksplanatoris melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata menekankan asas kebebasan berkontrak dan mengharuskan perjanjian dibuat sebelum perkawinan. UU Perkawinan memberikan fleksibilitas yang lebih luas, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian sebelum, saat, atau selama perkawinan berlangsung. Sementara itu, KHI memposisikan perjanjian perkawinan sebagai bagian dari akad nikah dan membatasi substansi perjanjian sesuai prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan untuk memperkuat kepastian hukum. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap perjanjian perkawinan dan memperkuat pemahaman bahwa instrumen tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami dan istri dalam kerangka sistem hukum nasional.
Pembentukan Undang-Undang dalam Lensa Hukum Progresif: Moralitas Hukum sebagai Dasar Etis dan Filosofis dalam Membentuk Undang-Undang Tuti Trihastuti Sukardi; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6167

Abstract

Pembentukan undang-undang merupakan proses fundamental dalam sistem hukum yang tidak hanya bersifat teknis-normatif, tetapi juga sarat dengan dimensi etis dan filosofis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan undang-undang dalam perspektif hukum progresif dengan menempatkan moralitas hukum sebagai landasan utama dalam perumusan norma hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pemikiran tokoh hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif menuntut agar pembentukan undang-undang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan kepentingan sosial. Moralitas hukum berperan sebagai kompas etis untuk mencegah lahirnya undang-undang yang represif dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, integrasi nilai moral dalam proses legislasi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan bermakna secara sosial.
Perbandingan Hukum Penanganan Dugaan Malapraktik di Indonesia dan Jepang: Studi No-Fault Compensation System Erni Herdiani; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6168

Abstract

Malapraktik medis merupakan isu krusial dalam hukum kesehatan karena menyangkut keselamatan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Dalam praktiknya, setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam menangani dugaan malapraktik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan penanganan dugaan malapraktik medis di Indonesia dan Jepang, dengan fokus pendalaman pada sistem kompensasi tanpa kesalahan (no-fault compensation system) yang diterapkan di Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menitikberatkan penyelesaian melalui mekanisme pidana dan perdata berbasis kesalahan, sedangkan Jepang mengembangkan sistem no-fault compensation sebagai alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan pasien dan pencegahan sengketa. Sistem tersebut memberikan kepastian kompensasi tanpa harus membuktikan unsur kesalahan dokter, sekaligus mengurangi kriminalisasi tenaga medis. Artikel ini merekomendasikan agar Indonesia mempertimbangkan adopsi terbatas sistem no-fault compensation dalam reformasi hukum kesehatan.
Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Siber di Indonesia Makkamadin Aras Nai; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6796

Abstract

Kejahatan siber (cybercrime) telah menjadi ancaman serius di era digital, menimbulkan kerugian ekonomi, psikologis, dan sosial bagi korban di Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasi perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan perlindungan hukum korban kejahatan siber di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber belum optimal karena hambatan dalam aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Melalui pendekatan hukum responsif, penelitian ini menawarkan model perlindungan hukum yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas lembaga, edukasi masyarakat, serta mekanisme restitusi dan kompensasi yang efektif bagi korban.