Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Yudisial

ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK: Kajian Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg Hayatuddin, Khalisah; Zahri, Saipuddin; Kurnianda, Satria Iman; Is, Muhamad Sadi
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/fd84cx51

Abstract

Artikel ini mengkaji Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg dengan fokus pada perlindungan hokum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim. Permasalahan utama dalam penelitian ini mencakup dua aspek: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hokum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana; dan kedua, apakah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Penelitian yang dilakukan merupakan studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menerapkan mekanisme diversi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga anak langsung didakwa dan diadili, yang berpotensi melanggar hakhak anak. Dalam aspek pertimbangan hukum, majelis hakim mendasarkan putusan pada pertimbangan yuridis, antara lain keterangan saksi, hasil visum et repertum, dakwaan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan unsur-unsur delik. Di sisi lain, pertimbangan non-yuridis mencakup kondisi psikologis anak, latar belakang sosial, dan faktor yang meringankan maupun memberatkan. Namun, putusan belum sepenuhnya mencerminkan penerapan ratio decidendi secara holistik karena tidak memuat pendekatan filosofis dan sosiologis secara mendalam. Dengan demikian, diperlukan penguatan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif agar peradilan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan dan rehabilitasi.