Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN TERHADAP KESALAHAN SISTEM OPERASI PERKERETAAPIAN Sakadomas, Renata Putri; Ismail, Yudhia; Sulatri, Kristina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11724

Abstract

Persinyalan merupakan perangkat yang mempunyai peran vital dalam pelaksanaan perjalanan kereta api. Kesalahan operasi bisa berdampak buruk bagi penikmat angkutan umum kereta api. Seperti dalam peristiwa kecelakaan Cicalengka pada tanggal 5 Januari 2024. Peristiwa tersebut menimbulkan 33 penumpang menderita kerugian dan empat orang lainnya kehilangan nyawanya. Peristiwa hukum tersebut menimbulkan akibat hukum yang melibatkan konsekuensi hukum perdata yang mencakup tanggung jawab atas kerugian materil maupun immaterial, seperti ketentuan Pasal 157 UU Perkeretaapian. PT. Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara berkewajiban membayar ganti rugi yang terjadi akibat kesalahan operasi yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum yang timbul jika terjadi kesalahan sistem operasi perkeretaapian dan bagaimana bentuk tanggung jawab yuridis penyelenggara sarananya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara menguraikan secara deskriptif dengan mengidentifikasi Perundang-Undangan serta mengklasifikasi bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yuridis dalam penelitian ini. Hasilnya analisis yang diselenggarakan oleh penulis, disimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh temuan adanya anomali. Selain itu kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kesalahan operasi. Kesalahan operasi tidak selalu disebabkan oleh anomali pada alat persinyalan, melainkan bisa juga disebabkan oleh kelalaian (culpa) petugas PPKA. Dikatakan kelalaian (culpa) karena petugas PPKA tidak mengecek dan mengonfimasi keberangkatan dan kedatangan kereta. Pengecekan ditetapkan dalam Pasal 81 PP 72 Tahun 2009. Dalam hal bentuk tanggung jawab berupa santunan, penyelenggara sarana tidak berpedoman kepada ketentuan tertulis UU Perkeretaapian. Karena perincian santunan atau ganti kerugian tidak diundangkan dalam UU Perkeretaapian sehingga dalam hal perincian besaran santunan atau ganti rugi ini bisa dikatakan kabur hukum atau multitafsir.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BANK YANG MENGHILANGKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH AGUNAN Sa'diyah, Hikmatus; Sukron, Ahmad; Ismail, Yudhia
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.148

Abstract

Pada perekonomian suatu negara peran perbankan sangat penting. Bank tidak hanya bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyimpanan dana masyarakat, tetapi juga melaksanakan berbagai kegiatan usaha seperti penyaluran pinjaman. Untuk menjaga keamanan bagi pemberi pinjaman, pemberian pinjaman harus disertai dengan jaminan. Dalam beberapa kasus, terjadi situasi di mana bank secara tidak sengaja kehilangan atau menghilangkan sertifikat hak milik atas tanah agunan. Dengan demikian, penulisan ini bertujuan untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban dari pihak bank yang telah menghilangkan sertifikat haki milik atas tanah tersebut dan bentuk penegakan hukum bagi bank yang terlah menghilangkan sertifikat atas tanah agunan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai fokus utama. Data tersebut terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Data yang telah diperoleh dari sumber bahan hukum tersebut setelah itu dianalisis. pertanggungjawaban hukum bagi bank dalam ranah perdata melalui unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum, bank diharuskan mengganti kerugian yang sesuai dengan kerugian yang sudah diderita oleh nasabah. Pada hal ini, bentuk upaya hukum nasabah bagi bank yaitu nasabah menggugat secara perdata dengan cara litigasi.
AKIBAT HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MERINTANGI PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN DI LOKASI KEBAKARAN Ramadhanie, Tegar Ade; Ismail, Yudhia; Istijab, Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.170

Abstract

Kebakaran merupakan hal yang sering terjadi yang dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pangan, sandang, dan papan. Selalu ada ancaman kebakaran sumber daya di sekitar masyarakat yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi, kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Adanya perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Maka berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti Akibat Hukum Bagi Masyarakat yang Merintangi Petugas Pemadam Kebakaran di Lokasi Kebakaran. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, berdasarkan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan. Ruang lingkup penelitian ini sebatas pembahasan tentang akibat hukum bagi masyarakat yang merintangi petugas pemadam kebakaran di lokasi kebakaran dan terkait peraturan hukumnya. Bentuk Tindakan yang merintangi petugas pemadam kebakaran di lokasi kebakaran dapat berupa menghalangi akses jalan, penyerangan fisik atau verbal, penyebaran informasi palsu, penghasutan, menyembunyikan informasi atau bukti, penutupan informasi kepada petugas, dan perusakan alat atau kendaraan petugas. Pengaturan hukum tentang kebakaran ini meliputi Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Keadaan Darurat Bencana, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kebakaran, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Keselamatan Kebakaran.
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KEWENANGAN KEJAKSAAN SELAKU PENUNTUT UMUM DALAM ASAS DOMINUS LITIS SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Nawangsari, Ella Agusti; Winarno, Ronny; Ismail, Yudhia
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.194

Abstract

Tindak pidana sering diselesaikan melalui sistem hukum, namun hal ini sering dipandang kurang adil. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kedudukan penuntut umum menurut asas dominus litis dalam mengimplementasikan restorative justice dalam sistem peradilan pidana dan kekuatan hukum suatu perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice dalam tingkat penuntutan. Metode yang digunakan yaitu jenis kajian hukum yuridis normatif. Kajian yuridis normatif berusaha menemukan aturan hukum dalam arti das sollen. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer, bahan hukum berkekuatan mengikat, yaitu UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Sedangkan bahan Hukum Sekunder, dokumen-dokumen hukum berisikan elemen-elemen hukum dasar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui hasil-hasil penelitian yang selaras dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu (card sistem). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan penuntut umum menurut asas dominus litis, mengimplementasikan restorative justice pada sistem peradilan pidana adalah sebuah pilihan jelas bahwa hanya JPU yang secara absolut dan monopoli berhak untuk melakukan penuntutan. Dimana hal ini mengartikan, badan lain selain JPU tidak berhak atas penuntutan dan penyelesaian perkara pidana termasuk dalam hal pendekatan restorative justice pada tahap penuntutan. Kekuatan hukum suatu perkara pidana yang menerapkan restorative justice pada tingkat penuntutan belum memiliki aturan perundang-undangan yang pasti dan mengatur secara spesifik terkait pengaturan penyelesaian restorative justice di luar pengadilan.