Kebakaran merupakan hal yang sering terjadi yang dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pangan, sandang, dan papan. Selalu ada ancaman kebakaran sumber daya di sekitar masyarakat yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi, kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Adanya perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Maka berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti Akibat Hukum Bagi Masyarakat yang Merintangi Petugas Pemadam Kebakaran di Lokasi Kebakaran. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, berdasarkan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan. Ruang lingkup penelitian ini sebatas pembahasan tentang akibat hukum bagi masyarakat yang merintangi petugas pemadam kebakaran di lokasi kebakaran dan terkait peraturan hukumnya. Bentuk Tindakan yang merintangi petugas pemadam kebakaran di lokasi kebakaran dapat berupa menghalangi akses jalan, penyerangan fisik atau verbal, penyebaran informasi palsu, penghasutan, menyembunyikan informasi atau bukti, penutupan informasi kepada petugas, dan perusakan alat atau kendaraan petugas. Pengaturan hukum tentang kebakaran ini meliputi Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Keadaan Darurat Bencana, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kebakaran, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Keselamatan Kebakaran.