Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan Terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pelayanan Medis Fajarwati, Desti; Efrila, Efrila; Makbul, Ahmad
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 5 No. 2 (2024)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v5i2.3788

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Meneruskan amanat UUD 1945 terbentuklah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditemukan adanya kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN. Tidak adanya tindakan tegas membuat fasilitas kesehatan tidak jera untuk mengulangi lagi kecurangan (fraud) tersebut. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan dan penegakan hukum atas kecurangan (fraud) fasilitas kesehatan terhadap peserta JKN dalam pelayanan medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian dilakukan dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka hukum (data sekunder). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindakan kecurangan (fraud) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 16 tahun 2019 namun sanksi yang diberikan tidak kuat karena hanya sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, ganti rugi dan pencabutan izin. Berdasarkan analisis hukum diperlukan adanya upaya untuk pembaharuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dengan maksud mengisi kekurangan atau kekosongan hukum terkait ketentuan pidana agar bersifat lebih kuat. Semakin kuat regulasi akan menurunkan niat seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan (fraud).
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Menjalani Pemeriksaan Perkara Pidana Mempekerjakan Dokter yang Tidak Memiliki Izin Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana Dibidang Pelayanan Kesehatan Nasution, Taufik Hidayat; Efrila, Efrila
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6546

Abstract

Dalam praktiknya, dokter kerap menghadapi dilema dalam menjalankan peran dan tugasnya, baik sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun sebagai peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap dokter yang mempekerjakan dokter lain tanpa memiliki izin praktik, serta merumuskan konsep penyelesaian hukum yang ideal bagi dokter yang sedang menjalani pemeriksaan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana pada bidang pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan, serta analisis kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap dokter dalam mempekerjakan dokter yang tidak memiliki izin praktik belum memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, mekanisme penyelesaian hukum perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi juga belum sepenuhnya diakomodasi. Konsep penyelesaian hukum yang ideal bagi dokter yang menghadapi perkara pidana dalam sistem peradilan pidana pun dinilai belum optimal dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tindak pidana medik, yang diatur secara khusus dalam regulasi internal lembaga penyidik (Perkap), penuntut umum (Perja), maupun hakim (Perma).