Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Kajian Yuridis Tanggungjawab Hukum Pt.amg Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Ganti Rugi Pada Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur) Gilang Huzzatul Akmam; Sukarno; Ainuddin
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i4.224

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian antara masyarakat dengan PT.AMG terkait dengan ganti rugi kepada masyarakat dan tanggungjawab hukum PT.AMG terhadap wanprestasi atas perjanjian dengan masyarakat Desa Pohgading serta upaya hukum yang ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana peneliti melakukan wawancara secara tidak terstruktur dengan Kepala Desa Pohgading dan beberapa masyarakat terkait dengan topik yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif dimana peneliti akan menyajikan hasil wawancara kemudian menjelaskan hasil wawancara tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan terkait serta teori teori yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam hal kegiatan penambangan pasir di wilayah Desa Pohgading, PT AMG dan Desa Pohgading membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Jenis perjanjian ini dipilih karena lebih efektif ketika terjadi sengketa. Menurut pasal 1320 kUHPer, perjanjian ini sendiri telah dibuat. 2) PT.AMG belum memberikan ganti rugi terkait dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan yang digunakan untuk penambangan. Pasal 74 dan 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas bertentangan dengan ini. Karena tidak adanya itikad yang disepakati dalam surat perjanjian untuk melakukan reklamasi atau membayar ganti rugi, PT AMG dalam kasus ini telah melanggar pasal 1236 KUHPer. Masyarakat Desa Pohgading memiliki dua pilihan: mereka dapat mengambil tindakan hukum litigasi dengan mengajukan gugatan perdata atau mereka dapat melakukan tindakan hukum non-litigasi seperti negosiasi atau menetapkan barang-barang yang pernah digunakan untuk penambangan pasir di Desa Pohgading sebagai cagar budaya.
Analisis Kedudukan Hukum Dan Hak Perusahaan Pma Dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah (Studi Putusan No. 177/Pdt.G/2023/Pn.Mataram) Mukminatul Munawarah; Ainuddin; Khairul Aswadi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 1 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i1.248

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Kedudukan Hukum Dan Hak Perusahaan PMA Dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Pada Putusan No. 177/ Pdt. G/2023 /PN Mataram dan bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan No. 177/Pdt.G/2023/PN.Mataram. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum dan hak perusahaan PMA dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah pada Putusan No. 177/Pdt.G/2023/PN.Mataram pada pokok dan prinsipnya telah dijamin oleh hukum positif di Indonesia sebagaimana yang termuat dalam penyelenggaraan asas dalam penanaman modal berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan adanya jaminan kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara dan lainnya. Yakni, memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, adapun pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan No. 177/Pdt.G/2023/PN.Mataram pada pokoknya mengemukakan introdusir pertimbangan hukum bahwa “Pembatalan suatu perjanjian (Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 15 tanggal 30 Maret 2020 Jo. Addendum Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 10 tanggal 22 Mei 2020) yang dibuat oleh Notaris Amalia Sartika Nasution, SH.,M.Kn. sebagaimana dilakukan oleh Tergugat Konvensi (Efrosina Marta Berta) adalah termasuk perbuatan yang dikualifisir sebagai ‘Perbuatan Melawan Hukum.Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama (Judex Factie) tersebut, Penulis berpendapat bahwa sejatinya pertimbangan hukum tersebut tidak tepat karena didasarkan atas ketidaktelitian Majelis Hakim tingkat pertama (Judex Factie) dalam memahami dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi (Vivian Lorena Fedeli) secara lengkap dan menyuluruh berkenaan dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi (Efrosina Marta Berta) yang berdasarkan pemaknaan akan ketentuan/ definisi dan unsur-unsur yuridis atas perbuatan wanprestasi sebagaimana yang termaktub di dalam 1243 KUHPerdata.
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Yang Berperan Sebagai Kurir Narkotika : (Studi Kasus Di Wilayah Polres Mataram) Raihan Abi Salam; Ainuddin; B. Farhana Kurnia Lestari
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.259

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika, serta mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana anak di wilayah Polres Mataram. Fenomena anak yang dilibatkan dalam jaringan peredaran narkotika menimbulkan dilema hukum, karena mereka sering kali merupakan korban eksploitasi oleh pelaku dewasa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 menekankan keadilan restoratif, diversi, dan perlindungan anak. Di Polres Mataram, kasus anak sebagai kurir narkotika umumnya melibatkan anak-anak usia 15–17 tahun yang terbukti sebagai pengguna sekaligus kurir. Penanganan dilakukan dengan pendekatan individualisasi pemidanaan, seperti rehabilitasi medis dan pembinaan di LPKA, sesuai dengan tingkat keterlibatan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pendekatannya harus mengutamakan perlindungan, bukan semata-mata penjeraan. Perlunya penguatan upaya pencegahan dan edukasi hukum di lingkungan keluarga dan sekolah, serta optimalisasi peran aparat dalam menerapkan prinsip perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak akan mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial mereka secara lebih bermartabat.