Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : unizar recht journal

Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung : (Studi di Polres Mataram) Sutrisna; I Gede Sukarmo; Nurul Apriyanti
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.263

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan dan upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua kandung.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  normatif empiris, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tindak pidana penganiayaan anak oleh orang tua. menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dimana bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autotitatif atau mempunyai otoritas baik itu peraturan perundang-undang, catatan-catatan resmi atau risalah, sedangkan bahan hukum sekunder, merupakan publikasi hukum ataupun dokumen dokumen resmi. Hasil penelitian ini menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung. Faktor-faktor tersebut antara lain berasal dari orang tua atau pengasuh itu sendiri, seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan pola asuh yang tidak tepat, serta faktor ekonomi dan sosial yang turut memberikan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak  Polres Mataram  terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan  terhadap pelaku. Faktor-faktor beserta Dampak yang ditimbulkan jika kekerasan penganiayaan dilakukan langsung oleh orang tua itu sendiri. Kejahatan dapat dilihat sebagai dari proses distorsi sosial. Dalam arti tertentu, perilaku yang dimaksud berbeda dengan apa yang dianggap normal atau biasa dalam masyarakat, dan perilaku menyimpang diberikan respon sosial yang negatif dalam arti masyarakat biasanya menuntut orang-orang tersebut untuk menjadi berbeda dan jahat.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak  Polres Mataram  terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan  terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak.    
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SIBER DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Adhe Syahriza Purnomo; Ahmad Rifai; Irma Istikhara Zain; I Gede Sukarmo
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 5 No. 1 (2026): UNIZAR RECHT JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber dalam transaksi pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah membangun sistem perlindungan preventif dan represif berbasis hak asasi manusia. Namun implementasinya masih belum efektif akibat tumpang tindih regulasi, fragmentasi kewenangan antar lembaga, problem yurisdiksi lintas negara, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa UU PDP harus ditempatkan sebagai lex specialis dalam kasus penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, bukan sekadar pelengkap UU ITE. Diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan otoritas pengawas independen guna menjamin perlindungan hukum yang berorientasi pada korban.