Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Kepastian Hukum Pelaksanaan Perjanjian Antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dan Pelanggan Yang Mengandung Klausula Baku Eksonerasi Ditinjau Dari Prespektif Hukum Perjanjian Alviana Rizky; Iran Sahril; Amelia Nur Widyanti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.11344

Abstract

Perjanjian baku seringkali ditemukan dan salah satunya adalah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dan Pelanggan. Namun pertanggungjawaban PLN ketika timbul suatu permasalahan terdapat ketidakonsistenan antara Hukum Ketenagalistrikan dan Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula baku eksonerasi; (2) Bagaimana kepastian hukum pelaksanaan perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula baku eksonerasi ditinjau dari prespektif hukum perjanjian. Adapun Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum oleh Jan M. Otto dan Teori Perjanjian oleh R. Subekti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penenelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan teknik studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum. Namun untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafisaran gramatikal, penafsiran sistematis, dan metode konstruksi analogi. Berdasarkan penelitian, perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun begitu, perjanjian ini masih diizinkan karena adanya ketidakselarasan antara UUPK dan peraturan menteri di bawahnya. Oleh karena itu, disarankan agar perjanjian jual beli tenaga listrik ditinjau ulang sesuai aturan yang berlaku dan pemerintah menyelaraskan regulasi untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi konsumen.
Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris sebagai Penjual dalam Jual Beli Hak atas Tanah Terkait Tanah Warisan yang Salah Satu Ahli Waris Dihilangkan Haknya Aria Senoaji; Felicitas Sri Marniati; Amelia Nur Widyanti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.11598

Abstract

Pewarisan merupakan peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah kepada ahli waris, sehingga mereka berwenang melakukan tindakan hukum, termasuk jual beli. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah: (1) prosedur jual beli hak atas tanah terkait objek warisan; dan (2) perlindungan hukum bagi ahli waris yang kehilangan haknya sebagai penjual. Penelitian menggunakan teori Perlindungan Hukum Sajipto Raharjo serta teori Le Mort Saisit Le Vit R. Subekti, dengan metode yuridis normatif berbasis kajian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui inventarisasi aturan, literatur, jurnal, serta sumber hukum lain. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris timbul secara otomatis sejak pewaris meninggal sesuai asas Le Mort Saisit Le Vif dan diatur dalam KUH Perdata. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran prosedural saat akta jual beli tanah dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bertentangan dengan Pasal 833 KUH Perdata dan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Kondisi ini menimbulkan cacat hukum yang dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana ditegaskan putusan Mahkamah Agung. Perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan akta, atau mekanisme di BPN. Namun, praktiknya masih formal sehingga diperlukan penguatan peran notaris dan PPAT serta penerapan hukum progresif demi menjamin keadilan substantif bagi ahli waris.