Sektor minyak dan gas bumi (migas) berperan vital dalam perekonomian Indonesia, namun aktivitasnya sering menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan. Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif model CSR perusahaan migas di Indonesia berdasarkan instrumen hukum nasional serta menilai implikasinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif, didukung studi literatur, telaah dokumen hukum, dan analisis laporan tahunan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan dua model utama CSR, yaitu compliance-based yang berorientasi pada kepatuhan hukum, dan empowerment-based yang fokus pada pemberdayaan masyarakat. Model yang terintegrasi dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta selaras dengan SDGs terbukti lebih efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat legitimasi sosial, dan mendukung keberlanjutan operasional perusahaan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penetapan standar minimal pelaksanaan CSR, serta penguatan mekanisme evaluasi berbasis partisipasi untuk memaksimalkan kontribusi CSR sektor migas terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.