Ketentuan sistem pemidanaan bagi korporasi tidak diatur dalam KUHP, melainkan diatur dalam hukum pidana khusus dan KUHP Nasional. Terdapat banyak ketentuan baru dalam KUHP Nasional yang terkait dengan korporasi. Tulisan yang bertujuan untuk menganalisis ketentuan kebijakan pemidanaan korporasi dalam KUHP Nasional ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, tidak terdapat keseragaman sistem pemidanaan korporasi dalam UU pidana khusus, bahkan pengaturannya cenderung serampangan. Dalam KUHP Nasional, ketentuan pemidanaan korporasi dibangun lebih komprehensif dan sistematis. Syarat pemidanaan yang dibangun oleh KUHP Nasional didasarkan pada tiga hal, yaitu: perbuatan, kesalahan, dan pedoman pemidanaan. Dalam hal penjatuhan pidana bagi korporasi, hakim tidak semata-mata melihat pada perbuatan dan kesalahan, namun juga mempertimbangkan beberapa hal sebagai pedoman pemidanaan.