Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI IKTIKAD BAIK DALAM PEMERIKSAAN UNSUR KEBARUAN PADA PENDAFTARAN HAK BERDASARKAN UNDANG -UNDANG DESAIN INDUSTRI Asep Hakim Zakiran; Sudaryat Sudaryat
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.837 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1510-1521

Abstract

Sistem pendaftaran hak desain industri memerlukan suatu prinsip iktikad baik dalam pelaksanaannya. Terdapat kasus pembatalan desain industri yaitu Putusan MA No:801K/Pdt.Sus/2011, dan Putusan PN Surabaya No:06/HAKI.DesainIndustri/201/PN.Niaga.Sby. Kedua kasus tersebut mencerminkan permasalahan adanya perbedaan penafsiran dan penerapan dari unsur dan kriteria kebaruan dari Pasal 2 Ayat (2) UU Desain Industri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Implementasi Iktikad Baik dalam unsur kebaruan pada pendaftaran hak tidak diatur secara tersurat, namun secara tersirat terdapat pada Pasal 12 secara subjektif pada kejujuran dan kelayakan pendaftaran pemohon hak, dan secara objektif terdapat dalam Pasal 24 - Pasal 26 serta Pasal 38 - Pasal 42. Pengaturan kriteria kebaruan diperlukan karena dalam UU Desain Industri tidak menjelaskan mengenai kebaruan kata “tidak sama”, sehingga memberikan peluang yang besar dalam penafsirannya dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk melanggar hak desain industri.