Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : YUSTISI

KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP Wijayanti, Mita Anggraini; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22654

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Akan tetapi, dalam praktik sering ditemukan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak kepada notaris ketika pembuatan akta. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai akibat hukum terhadap akta autentik serta kepastian hukum yang melekat padanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik tetap sah secara formil sepanjang memenuhi syarat pembuatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun mengandung keterangan palsu dari penghadap. Keterangan palsu tersebut dapat menimbulkan akibat hukum secara materiil melalui pembatalan akta di pengadilan. Notaris bertanggung jawab sebatas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak. Kepastian hukum terwujud melalui kepatuhan prosedural dan mekanisme peradilan dalam menilai serta memutus sengketa. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap notaris tetap terjamin selama ia menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Akta autentik, Notaris, Keterangan palsu, Kepastian hukum.
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIHADAPAN NOTARIS OLEH PENGADILAN TERKAIT SUKU BUNGA PINJAMAN YANG TINGGI Shaliza, Siti; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22686

Abstract

Perjanjian pengakuan hutang merupakan salah satu instrumen hukum perdata yang sering digunakan untuk mempertegas hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian tersebut umumnya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika klausula perjanjian, khususnya mengenai suku bunga dan denda, dinilai melampaui batas kewajaran serta bertentangan dengan prinsip kepatutan maupun ketentuan hukum perbankan. Permasalahan tersebut menimbulkan banyak gugatan pembatalan akta pengakuan hutang di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan hukum akta pengakuan hutang yang dibatalkan pengadilan terkait klausula bunga pinjaman yang tinggi, serta (2) bentuk kepastian hukum dari pembatalan tersebut bagi para pihak dan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, serta mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, akta pengakuan hutang tetap berkedudukan sebagai akta autentik, tetapi secara materiil klausul yang tidak adil dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan. Pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda yang dibatasi asas kepatutan, serta mencerminkan penerapan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap kewenangan notaris, melainkan upaya untuk menjaga keseimbangan kontraktual, melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kata kunci: Perjanjian, Akta Pengakuan Hutang, Notaris, Pembatalan, Suku Bunga Pinjaman
KEPASTIAN HUKUM AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JUDI VIRTUAL YANG TELAH DISAHKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA TERKAIT DITOLAKNYA PEMBUKAAN REKENING BANK Aji, Gesang Wani; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22656

Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) judi virtual yang menimbulkan persoalan serius dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun secara administratif PT tersebut sah karena telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM bahkan diperkuat putusan pengadilan, namun substansi kegiatan yang dijalankan yaitu perjudian, secara tegas dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum, disharmoni regulasi, serta dampak sosial, ekonomi, dan moral dari pengesahan PT judi virtual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, pendapat ahli, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan dengan teknik interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan PT judi virtual menimbulkan dualisme status hukum: sah secara administratif namun batal demi hukum secara substantif. Disharmoni regulasi terlihat pada ketidaksinkronan antara OSS yang masih membuka KBLI 92000 dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang menutup investasi perjudian. Selain itu, praktik lembaga hukum juga menunjukkan inkonsistensi, di mana pengadilan mengesahkan sementara perbankan menolak membuka rekening. Dampaknya adalah terganggunya kepastian hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat, potensi kerugian investor, risiko tindak pidana pencucian uang, dan rusaknya moral masyarakat. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan praktik hukum agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat tercapai. Penguatan integritas lembaga hukum, perbaikan OSS, serta penegakan norma pidana yang konsisten merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum nasional. Kata Kunci: Akta Pendirian, Perseroan Terbatas, Judi Virtual, Akibat Hukum, Kepastian Hukum.