Hariadi Sasongko
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SURAT WASIAT BESERTA AKIBAT HUKUMNYA Desi Novitasari; Bambang Panji Gunawan; Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v6i2.14296

Abstract

Salah satu cara pemberian warisan oleh pemberi waris kepada penerima waris adalah dengan menyusun testament atau wasiat. Dalam menyusun wasiat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemberi waris yang telah meninggal sehubungan dengan sah tidaknya wasiat tersebut. Surat wasiat dapat dibatalkan jika salah satu syarat keabsahannya tidak dapat dipenuhi. Tujuan dalam penulisan hukum ini yaitu menyusun analisis dan menjabarkan tentang kedudukan surat wasiat yang berdasarkan sistem hukum di Indonesia, dan juga untuk menjabarkan bagaimana akibat hukum dari suatu pembatalan akta wasiat kepada para penerima waris serta objek wasiat tersebut. Digunakannya pendekatan perundang-undangan yang bersifat perspektif secara normatif dalam penulisan ini. Data yang digunakan dari sumber hukum sekunder, primer dan juga tersier. Teknik pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi kepustakaan yang mengumpulkan data dengan mempelajari data sekunder. Metode analisis data penulisan ini secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan komparatif. Hasil penelitian penulisan ini adalah adanya syarat-syarat dalam pembuatan wasiat antara lain; wasiat terakhir dari pemberi warisan yang meninggal dan dapat dicabut, kesanggupan untuk menyusun wasiat pemberi warisan diantaranya wasiat dibuat di hadapan akuntan publik dan disaksikan oleh para saksi, serta kekayaan yang diwasiatkan berlaku jika pemberi waris sudah wafat dan kekayaan tersebut tidak boleh melebihi sepertiga kekayaan warisan.
PENYALAHGUNAAN HOMESTAY MENJADI TEMPAT PROSTITUSI Lilik Masrukha; Bambang Panji Gunawan; Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v6i2.14298

Abstract

Penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi telah menjadi isu yang signifikan dalam masyarakat modern. Studi ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ini dari berbagai perspektif dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan melibatkan survei, wawancara, dan tinjauan literatur yang relevan. Dalam penelitian ini, kami mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk pemilik homestay, tamu, dan pihak berwenang terkait. Kami menemukan bahwa penyelenggaraan aktivitas prostitusi di homestay seringkali melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir. Homestay, yang semula dirancang untuk menyediakan akomodasi sementara kepada tamu yang ingin merasakan pengalaman tinggal di lingkungan lokal, telah disalahgunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik prostitusi. Beberapa faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan homestay menjadi tempat prostitusi antara lain kelemahan sistem pengawasan dan regulasi, kurangnya kesadaran dan pelatihan bagi pemilik homestay, serta permintaan tinggi akan layanan prostitusi di area tersebut. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan kurangnya alternatif pekerjaan juga dapat memperkuat fenomena ini. Implikasi dari penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi mencakup efek negatif terhadap citra homestay sebagai opsi akomodasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta dampak sosial yang merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya tindakan preventif dan peningkatan kesadaran melalui edukasi untuk memerangi penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena penyalahgunaan homestay menjadi tempat prostitusi dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait, seperti pemerintah, pemilik homestay, dan masyarakat, untuk mencegah dan mengatasi masalah ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri perhotelan dan pariwisata.