cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,990 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Arijani Shelomita Sumajow
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana pengaturan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bagaimana sanksi pidana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Substansi larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya. 2. Penerapan sanksi pidana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan. Dalam Rumah Tangga
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PENGALIHAN HARTA OLEH ORANG TUA YANG LEMAH SECARA FISIK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA Lady Angelina Novelia Mamarimbing; Lusy Kariana Frililantie Roos Gerungan; Sarah Debora Lingkanwene Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum Penyalahgunaan keadaan dalam pengalihan harta keluarga terhadap orang tua yang lemah secara fisik . Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian dan ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia tidak dapat ditemukan dalam Undang-Undang, namun telah diterima dalam yurisprudensi sebagai bentuk cacat kehendak yang keempat. Penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian Indonesia sebagai alasan hakim untuk membatalkan perjanjian atau kontrak di pengadilan adalah sebagai akibat dari amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. Perlindungan Hukum bagi pihak yang lemah dapat dilihat dari berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia yang telah didukung oleh beberapa putusan hakim melalui Lembaga peradilan yang memberikan pertimbangan dalam suatu sengketa perdata mengenai perjanjian antara penggugat dan terggugat dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perjanjian tersebut telah dinilai tidak adil sehingga merugikan pihak yang posisinya lemah dan oleh hakim dianggap bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan. Kata Kunci : Misbruik Van Omstandigheden, pengalihan harta orang tua
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PEJABAT PEMERINTAH DALAM KASUS KERACUNAN PADA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI SEKOLAH Wahyudi Putra Datukramat
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pertanggung jawaban Pidana pejabat pemerintah dalam kasus keracunan pada program makan bergizi gratis di sekolah dan untuk mengetahui bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap pejabat pemerintah dalam kasus keracunan pada program makan bergizi gratis yang menyebabkan keracunan bagi masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegagalan Sistemik Akibat Pelanggaran Mandat Administratif dan Teknis Tingginya angka keracunan dalam Program MBG bukan sekadar insiden lapangan, melainkan dampak langsung dari pengabaian standar hukum oleh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Kelalaian ini termanifestasi dalam dua bentuk utama: secara administratif, dengan tetap meloloskan mitra yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai standar Permenkes No. 14/2021; dan secara teknis, melalui ketidakcermatan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengabaikan spesifikasi rantai dingin (cold chain). 2. Impunitas Pejabat sebagai Bentuk Pelemahan Supremasi Hukum Tidak adanya sanksi tegas terhadap pejabat struktural BGN— khususnya Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran serta Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola—menunjukkan adanya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun secara terang-terangan melanggar tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres No. 83 Tahun 2024 serta memenuhi unsur kealpaan dalam Pasal 474-475 KUHP Baru dan UU Pangan, ketiadaan pertanggungjawaban pidana maupun administratif mencerminkan bentuk kesewenang-wenangan negara. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, pejabat pemerintah, kasus keracunan, program MBG
ASPEK HUKUM DAN DAMPAK PEREDARAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI KAWASAN PELABUHAN MANADO Kevin Mikhael Ratulangi
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait peredaran minuman keras di kawasan pelabuhan manado menurut perundang undangan dan untuk mengetahui dampak hukum terhadap peredaran minuman keras di kawasan pelabuhan manado. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai peredaran minuman keras di Indonesia, termasuk melalui jalur pelabuhan, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan baik pada tingkat nasional maupun daerah yang mencakup aspek pidana, kepabeanan dan cukai, serta pengaturan administrasi izin peredaran dan perdagangan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat. 2. Peredaran minuman keras ilegal melalui jalur Pelabuhan Manado menimbulkan dampak yang signifikan terhadap aspek hukum, ekonomi, dan ketertiban masyarakat. Secara hukum, praktik tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan pengendalian minuman beralkohol serta mencerminkan belum optimalnya pengawasan terhadap arus barang di kawasan pelabuhan, peredaran ilegal tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum, aspek kesehatan dalam sistem hukum nasional, ketertiban umum hinga persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan cukai. Kata Kunci : peredaran minuman keras, kawasan pelabuhan manado
TINDAK PIDANA SECARA BERSAMASAMA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH Christa Verginia Kella
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan untuk mengetahui, serta memahami pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, terdapat dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kitab UndangUndang Hukum Pidana hanya memastikan, bahwa semua individu berperan dalam jaringan, atau sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya masing-masing. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat berupa sanksi pidana, baik penjara paling maksimal enam tahun, maupun denda paling banyak enam puluh miliar rupiah. Kata Kunci : perbarengan, penyalahgunaan, pengangkutan, bahan bakar minyak, bersubsidi
KAJIAN TERHADAP UPAYA PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Girey Malasay
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang bersifat transnasional dan berdampak besar terhadap stabilitas ekonomi, keuangan negara, serta penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mempermudah terjadinya transaksi keuangan lintas negara yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana melalui sistem keuangan, khususnya perbankan. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, pemerintah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertugas menerima, mengelola, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi PPATK dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta kendala yang dihadapi PPATK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATK memiliki peran strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan dan aparat penegak hukum. Namun demikian, PPATK masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kewenangan dalam proses penyidikan, minimnya tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap hasil analisis PPATK, serta kompleksitas modus operandi pencucian uang yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewenangan, koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mendukung efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Kata Kunci: PPATK, tindak pidana pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan, pencegahan, pemberantasan
KEKOSONGAN HUKUM (RECHTSVACUUM) DALAM PENJERATAN TINDAK PIDANA PEMBUATAN DAN PENYEBARAN DEEPFAKE PORNOGRAFI MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA Syaloom Abelisca Sompotan; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan saat ini (UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS) dalam menjerat pelaku pembuatan dan penyebaran deepfake pornografi berbasis AI dan bagaimana kekosongan hukum (rechtsvacuüm) dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk mengkriminalisasi secara spesifik tindak pidana deepfake berbasis AI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. UU ITE (Pasal 27 ayat 1) hanya mampu menjerat pelaku pada tahap hilir (pendistribusian) dan tidak dapat memidana proses "pembuatan" deepfake jika dilakukan untuk konsumsi pribadi secara luring (offline). Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14, terjebak pada batasan semantik karena mensyaratkan adanya proses "perekaman" fisik/nyata, sehingga tidak dapat diterapkan pada objek visual sintetik yang diciptakan melalui proses komputasi (generating/synthesizing) algoritma Kecerdasan Buatan. Keterbatasan ini memicu kelumpuhan penegakan hukum dan merampas hak restitusi korban. 2. Eksistensi Rechtsvacuüm dan Formulasi Delik Ideal (Ius Constituendum): Secara yuridis, benar terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang sistemik dalam hukum pidana Indonesia terkait kriminalisasi spesifik terhadap deepfake pornografi. Asas legalitas melarang penggunaan analogi yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum untuk menutupi celah undang-undang tersebut. Kata kunci: Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum), Tindak Pidana, Pembuatan dan Penyebaran Deepfake Pornografi, Menggunakan Kecerdasan Buatan, Di Indonesia
PEMENUHAN HAK RESTITUSI (GANTI RUGI) BAGI KORBAN TINDAK PIDANA UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Tesalonika Sumendap; Roy Ronny Lembong; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan bagaimana penerapan restitusi bagi korban tindak pidana umum guna mewujudkan keadilan restoratif dan kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: Pengaturan dan mekanisme pemenuhan hak restitusi secara normatif telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya melalui KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh ganti kerugian dari pelaku tindak pidana. Regulasi tersebut menempatkan restitusi sebagai bagian dari perlindungan korban dan instrumen pemulihan dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, pengaturan yang ada masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya memberikan jaminan efektivitas pemenuhan restitusi, terutama dalam tahap pelaksanaan putusan. Dengan demikian, meskipun kerangka normatif telah tersedia, mekanisme operasionalnya masih memerlukan penguatan agar restitusi benar-benar menjadi hak yang dapat direalisasikan secara nyata. Dalam praktiknya, terdapat berbagai problematika yuridis dan kendala implementatif yang menghambat peran Penuntut Umum dalam memfasilitasi pemenuhan restitusi. Kendala tersebut meliputi: belum optimalnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap hak korban; keterbatasan mekanisme pembuktian kerugian korban dalam proses peradilan pidana; belum adanya standar operasional yang seragam dalam pengajuan restitusi; lemahnya eksekusi putusan restitusi, khususnya ketika pelaku tidak memiliki kemampuan finansial; serta masih dominannya paradigma peradilan pidana yang berorientasi pada pelaku (offender-oriented) dibandingkan pemulihan korban (victim-oriented). Kondisi ini menyebabkan restitusi belum berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan korban dalam praktik peradilan pidana. Kata kunci: Pemenuhan Hak Restitusi (Ganti Rugi), Korban Tindak Pidana Umum, Sistem Peradilan Pidana
LARANGAN DAN SANKSI ATAS PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Febrika Patricia Carolin Mamadoa; Herlyanty Y. A. Bawole; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data pribadi. Di sisi lain, meningkatnya kasus penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan larangan serta sanksi terhadap perolehan, pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta menganalisis penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi tanpa hak, yang disertai dengan ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta perkembangan teknologi yang cepat. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih optimal dari pemerintah dan aparat penegak hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menjamin efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata kunci: data pribadi, perlindungan hukum, sanksi pidana, hak asasi manusia
TINJAUAN HUKUM TENTANG BATASBATAS PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PADA KEWAJIBAN NEGARA UNTUK MENCEGAH TINDAKAN ANARKIS Gabriel Ezra Sendow
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum penyampaian pendapat di muka umum yang dapat dikategorikan sebagai tindakan anarkis menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum dan kewajiban negara khususnya Kepolisian dalam mencegah dan menangani tindakan anarkis pada masyarakat yang menyampaikan pendapat dimuka umum tanpa melanggar hak dasar menyuarakan pendapat.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penyampaian pendapat di muka umum di Indonesia memberikan ruang yang sah bagi warga negara untuk berekspresi, namun tetap dibatasi oleh ketentuan menjaga ketertiban umum. UU No. 9 Tahun 1998 dan regulasi terkait menegaskan bahwa tindakan dianggap anarkis apabila melibatkan kekerasan, perusakan, atau perilaku yang mengancam keamanan. 2. Negara melalui kepolisian berkewajiban menjamin kebebasan berpendapat sekaligus mencegah tindakan anarkis melalui pengendalian massa yang proporsional, akuntabel, dan berlandaskan HAM. Insiden pada demonstrasi Omnibus Law 2020 memperlihatkan bahwa ketidaktepatan penggunaan kekuatan dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan kritik publik. Kata Kunci : batas-batas penyampaian pendapat, depan umum, tindakan anarkis

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue