cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,990 Documents
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL YANG MELINDUNGI SITUS JUDI ONLINE Trie Haqueenazelly Sumanta; Deizen D Rompas; Mien Soputan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai perjudian online di Indonesia serta untuk memahami dan mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang melindungi situs judi online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: Pengaturan hukum mengenai perjudian online di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum akibat perkembangan teknologi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian online. Penegakan hukum pidana terhadap pegawai KOMDIGI yang melindungi situs judi online secara normatif dapat dilakukan melalui penerapan ketentuan pidana perjudian, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menerima keuntungan dari aktivitas tersebut. Keterlibatan aparatur negara dalam praktik perlindungan situs judi online menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan integritas aparatur pemerintahan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kata Kunci : penegakan hukum pidana, judi online, KOMDIGI.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK USAHA ATAS KERUGIAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI KASUS: KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG, 2023) Siti Aulia Amanda; Rudolf S. Mamengko; Prissilia F. Worung
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pemilik usaha terhadap kerugian masyarakat akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, prinsip strict liability, serta hukum lingkungan dan administrasi. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk tanggung jawab hukum pemilik usaha terhadap kerugian masyarakat dan kesesuaian tindakan serta kebijakan pelaku usaha dalam menangani korban berdasarkan prinsip hukum perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang terdampak kebakaran dapat dikualifikasikan sebagai konsumen dalam arti luas karena meskipun tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pelaku usaha, mereka tetap mengalami kerugian akibat kegiatan usaha berisiko tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha meliputi tanggung jawab berdasarkan UUPK, perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, serta prinsip strict liability karena kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak termasuk aktivitas berisiko tinggi. Selain itu, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab administratif dan sosial untuk menjamin keselamatan masyarakat serta melakukan pemulihan terhadap kerugian yang timbul. Tindakan dan kebijakan yang dilakukan pelaku usaha berupa pemberian santunan, biaya pengobatan, dan bantuan tempat tinggal sementara belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan tanggung jawab hukum secara menyeluruh karena sebagian masih bersifat tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan prinsip tanggung jawab pelaku usaha agar perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil, menyeluruh, dan memberikan kepastian hukum. Kata kunci: Tanggung jawab hukum, Pelaku usaha, Perlindungan konsumen, Strict liability, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA Angelica Ester Mekel
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan, guna melihat efektivitas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan didasarkan pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menitikberatkan pada pembuktian unsur subjektif berupa "pengetahuan" atau "persangkaan yang patut". Dasar hukum ini memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk menindak setiap orang yang memfasilitasi peredaran barang hasil kejahatan. 2. Penegakan hukum yang dijalankan telah berupaya mewujudkan keadilan sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Melalui pembuktian yang transparan di persidangan, hukum memastikan bahwa perlindungan diberikan kepada pemilik hak yang sah (kreditur), sembari tetap menjamin hak-hak prosedural Terdakwa. Proses ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan tatanan sosial yang terganggu akibat adanya peredaran barang hasil kejahatan. Kata Kunci : tindak pidana, penadahan
KEWENANGAN PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN Faleria Chrisly Khenny Tendean
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan kewenangan pengawasan inspektorat terhadap kegiatan pemerintahan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk penerapan pemeriksaan inspektorat terhadap penyalahgunaan wewenang menurut peraturan perundangundangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Inspektorat memiliki kewenangan pengawasan internal yang krusial untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai rencana dan aturan, yang mencakup audit keuangan, kinerja serta investigasi. Sebagai auditor internal (APIP), Inspektorat membantu kepala daerah dalam mengawasi urusan pemerintahan daerah dan desa, termasuk audit, reviu, evaluasi dan pemantauan. 2. Inspektorat setelah melakukan pengawasan dan adanya temuan, melalui dokumen hasil pemeriksaan yang disebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi hasil audit dan rekomendasi auditor yang harus ditindaklanjuti oleh auditi, maka rekomendasi hasil pemeriksaan bermanfaat untuk perbaikan kinerja organisasi auditi. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan aktivitas auditi dalam rangka memenuhi rekomendasi auditor yang tertuang dalam hasil pemeriksaan. Kata Kunci : pengawasan, Inspektorat, penyalahgunaan wewenang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH TONGKONAN SEBAGAI OBJEK SENGKETA Marlin Nusu; Lusy Kariana F.R. Gerungan; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah tongkonan merupakan warisan budaya masyarakat adat Toraja yang bersifat komunal, dikuasai secara kolektif oleh seluruh rumpun keluarga yang terikat dalam satu ikatan genealogis. Keberadaannya tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mengandung dimensi historis, sosial, dan spiritual yang menjadi inti identitas masyarakat Toraja. Namun, minimnya pendaftaran formal dan ketiadaan sertifikat atas tanah tongkonan menjadikan posisi hukumnya rentan ketika berhadapan dengan mekanisme peradilan formal, sebagaimana tercermin dalam kasus Tongkonan Tanete yang berujung pada pembongkaran bangunan adat berusia sekitar tiga abad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kepemilikan tanah dalam sistem hukum Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah tongkonan sebagai objek sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum kepemilikan tanah di Indonesia berlandaskan pada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana kepemilikan tanah yang sah dibuktikan melalui sertifikat. Tanah tongkonan dalam hukum adat Toraja bersifat komunal, dikelola oleh to ma'kampai tongkonan melalui musyawarah mufakat, dan tidak dapat dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepada pihak di luar rumpun keluarga. Kedua, perlindungan hukum terhadap tanah tongkonan sebagai objek sengketa dilaksanakan melalui dua jalur: non-litigasi melalui mekanisme adat pasipakada ada' yang dipimpin Hakim Adat Pendamai, dan litigasi melalui pengadilan yang dalam praktiknya melemah akibat ketiadaan bukti formal sehingga para pihak hanya dapat mengandalkan bukti pengganti seperti silsilah tongkonan dan keterangan saksi adat. Perlindungan preventif melalui sertifikasi kolektif dan pencatatan resmi tanah ulayat masih menghadapi hambatan struktural, sementara perlindungan represif melalui jalur peradilan belum sepenuhnya mengakomodasi sifat komunal kepemilikan tanah adat Toraja. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah, Tanah Tongkonan, Objek Sengketa.
PENGATURAN SANKSI TERHADAP TINDAKAN PERUSAKAN HUTAN LINDUNG OLEH USAHA PERTAMBANGAN DI KOTA BITUNG Yoan Jeniver Makasenda; Emma V. T. Senewe; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi terhadap perusakan hutan lindung oleh usaha pertambangan dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi hukum terhadap usaha pertambangan yang merusak kawasan hutan lindung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sanksi terhadap tindakan perusakan hutan lindung akibat kegiatan pertambangan ilegal telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan serta peraturan pelaksana dan peraturan daerah yang mengatur perlindungan kawasan hutan lindung. 2. Penerapan sanksi pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Bit terhadap pelaku pertambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Gunung Klabat pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 sebagai dasar pemidanaan, mengingat perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dan berada di kawasan hutan lindung. Kata Kunci : perusakan hutan lindung, pertambangan, kota bitung
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF MELALUI REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Nathalia Syaloom Pontoh; Hironimus Taroreh; Cobi E. M. Mamahit
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan proses implementasi kebijakan rehabilitasi sebagai wujud keadilan restoratif bagi pecandu narkotika, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penghambat serta pendukung dalam upaya mewujudkan efektivitas rehabilitasi untuk mencapai tujuan pemulihan pecandu dan menekan angka residivisme. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi penerapan keadilan restorative melalui rehabilitasi bagi pecandu narkotika oleh apparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia terlaksana secara tegas setelah pengesahan KUHAP Baru yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 11 November 2025 yang menjadi sebuah pertanda pergeseran paradigma hukum pidana dari retributive (hukuman) ke restorative (pemulihan). 2. Unifikasi hukum mengenai restorative justice selama ini masih kurang kuat untuk dilaksanakan terhadap pecandu narkoba dengan ketentuan-ketentuan utama tentang Restoratif Justice yang telah diberlakukan dalam beberapa perundang-undangan, yang antara lain yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Sistem Peradilan Pidana Anak) Landasan awal Restoratif Justice di Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pedoman Hakim Untuk Mengadili Perkara Pidana Dengan Menggunakan Pendekatan Restoratif Justice, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Terkait Restoratif Justice ditingkat Penyidikan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Terkait Restoratif Justice untuk Penghentian Penuntutan. Kata Kunci : restorative justice, rehabilitasi, pecandu narkoba.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT AKIBAT PENCEMARAN SUNGAI YANG MENGANDUNG LIMBAH LOGAM BERAT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 735/PDT.G/LH/2018/PN.JKT.UTR) Filisia Kodoatie
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami peran Hukum dalam memberikan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat dan untuk mengetahui, serta memahami bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat akibat Pencemaran sungai yang mengandung limbah logam berat dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/PDT.G/LH/2018/PN.Jkt.Utr. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat akibat pencemaran sungai yang mengandung limbah logam berat, disimpulkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat terhadap perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 2. Berdasrakan Putusan Nomor 735/PDT/.G-LH/2018 merupakan bentuk penegakan hukum lingkungan melalui jalur perdata terhadap kasus pencemaran sungai akibat limbah logam berat. Majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai dengan UU PPLH, sehingga korban tidak perlu membuktikan unsur kesalahan untuk memperoleh keadilan. Kata Kunci : pencemaran sunga, logam berat.
TINJAUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Silvani Umboh; Betsy A. Kapugu; Grace H. Tampongangoy
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen terhadap kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) olahan salak dan gula merah di Desa Pangu, Kabupaten Minahasa Tenggara. UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum persaingan usaha terhadap UMKM di Desa Pangu belum berjalan optimal karena rendahnya pemahaman hukum pelaku usaha, lemahnya posisi tawar terhadap tengkulak, serta masih adanya praktik monopsoni dan penetapan harga secara sepihak. Selain itu, perlindungan konsumen juga belum terpenuhi secara maksimal karena sebagian besar produk UMKM masih dipasarkan tanpa label, kemasan yang memadai, dan standar keamanan pangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan edukasi hukum, pendampingan usaha, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM agar mampu bersaing secara sehat sekaligus memenuhi prinsip perlindungan konsumen. Kata Kunci: UMKM, persaingan usaha, perlindungan konsumen, Desa Pangu, hukum bisnis
FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING Noris Saputra Lumban Gaol; Edwin Neil Tinangon; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum mengetahui Memorandum of Understanding dalam hukum perjanjian Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan force majeure sebagai alasan pembatalan Memorandum of Understanding dalam praktik putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis doktrinal, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Memorandum of Understanding (MoU) dalam sistem hukum perjanjian Indonesia pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan. Kekuatan mengikat suatu MoU tidak ditentukan oleh nomenklatur dokumennya, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan causa yang halal. 2. Force majeure berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata dapat diterapkan sebagai dasar pembatalan, penangguhan, maupun pembebasan kewajiban dalam MoU yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Penerapannya bergantung pada sifat force majeure yang terjadi, di mana force majeure absolut mengakibatkan berakhirnya perikatan, sedangkan force majeure relatif hanya menangguhkan pelaksanaan prestasi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt/2019, ditemukan bahwa banjir yang menghambat pelaksanaan prestasi dikualifikasikan sebagai force majeure relatif yang menyebabkan penangguhan kewajiban dan menghapus kewajiban pembayaran kompensasi berupa demurrage, sekaligus menegaskan bahwa penolakan terhadap force majeure yang terbukti dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Kata Kunci : force majeure, pembatalan, memorandum of understanding

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue