Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and Economic, Sociology of Law and another section related contemporary issues in Law (Social science and Political science).
Articles
177 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH PT ASIADAYA ABADI KUDUS
Rudi Laksono
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62860
Jaminan sosial merupakan kewajiban bagi perusahaan terhadap tenaga kerjanya seperti yang tertuang di Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan literatur yang membahas permasalahan yang diajukan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk. Di Indonesia dibentuk 2 (dua) BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Dalam dunia Psikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Perseroan Terbatas (PT) Asiadaya Abadi merupakan perusahaan jasa bergerak di bidang tenaga cleaning service dan security yang mencakup wilayah Kudus, Jogja, Purwokerto, Temanggung, dan Pemalang. PT Asiadaya Abadi sudah menerima honor dari instansi yang menggunakan jasa mereka, namun kenyataannya PT Asiadaya Abadi tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. PT Asiadaya Abadi unit Kudus sudah terbukti melakukan keterlambatan iuran dan melakukan penyalahgunaan iuran yaitu penggelapan. PT Asiadaya Abadi unit Kudus sudah membayarkan denda keterlambatan iuran, namun pelaku yang melakukan penggelapan iuran seharusnya dapat dijatuhi hukuman pidana.
PENEGASAN DAN PERLUASAN OBJEK DAN SUBJEK SENGKETA ANTAR PESERTA DALAM PROSES PEMILIHAN UMUM
Jamil Jamil;
Ahmad Siboy
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62768
This article analyzes the dispute settlement in general elections, especially on the norms of Article 466 of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, which regulates the formulation of electoral process disputes which do not emphasize the object of dispute between election participants or there has been a vacuum of the norm. On the object of dispute between election participants. This research is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that the object of the dispute between election participants and the election organizers (KPU) is a decree issued by the election administrator, who is a state administrative official. Meanwhile, the disputes between election participants are civil disputes whose object of the dispute is an unlawful act. Thus it needs to be an affirmation of the object of the dispute because disputes do not only occur between election participants and election organizers but can also occur between election participants. with people (naturlijk persoon) and legal entities
HASIL MEDIASI KASUS PENYALAHGUNAAN AKUN PRIMARY HEALT CARE (P- CARE) VAKSINASI COVID-19 OLEH TENAGA KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Pirnawati Pirnawati
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62835
Teknologi Informasi yang digunakan dalam pengelolaan data dan Informasi program vaksinasi COVID-19 yang salah satunya Primary Health Care (P-Care) yang diharapkan mampu mengakomodir dengan baik sistem pelaporan vaksinasi nyatanya tidak terhindar dari permasalahan seperti disalah gunakan untuk maksud dan tujuan tertentu yang menimbulkan permasalahan hukum. Setiap perbuatan melanggar hukum Sudah seharusnya mendapatkan sanksi sebagai bentuk penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang telah disepakati bersama sehingga tidak menyebabkan sebuah masalah baru yang berkepanjangan. Hukum diterapkan tanpa pandang bulu, setiap masyarakat baik yang berasal dari golongan kelas menengah kebawah dan golongan kelas atas harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Hukum dijunjung tinggi, sehingga nilai- nilai hukum akan mendapat tempat bagi khalayak masyarakat. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang melihat hukum sebagai perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi pustaka, hasil penelitian dan pembahasan. Pertanyaan tentang keadilan yang selalu digaungkan,tidak bisa begitu saja ditentukan hanya dengan menimbang dan menentukan sesuatu itu adil atau tidak. Berbagai perdebatan jawaban tentang keadilan yang tidak memuaskan yang menyebabkan rumusan mengenai keadilan merupakan hal yang relative dan membuat seseorang termasuk pemangku kebijakan yang memilih mediasi dan tidak menggunakan jalur hukum untuk penyelesaian konflik di jajarannya.
DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM SEBAGAI PENGGUNA AKTIF NARKOBA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Wasis Singgih Sasono
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62858
Penelitian hukum ini membahas mengenai penegakan hukum atas tindak pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai pengguna aktif narkoba dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum. Teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch berupa keadilan (Gerechtigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit) dijadikan sebagai dasar analisis. Penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Kajian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sebagai studi hukum, penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa literatur yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini didasarkan atas gejala hukum adanya kesenjangan antara yang seharusnya (das sollen) dihadapkan dengan fakta sosiologis (das sein). Bahwa disparitas penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan, khususnya di lingkungan aparat penegakan hukum, masih saja didapati tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam diri aparat penegak hukum itu sendiri, dan mendapakan perlakuan berbeda dalam proses hukumnya. Aparatur Sipil negara (ASN) kepatuhan terhadap disiplin hanya mempengaruhi efisiensi dan profesionalisme ASN dalam mematuhi Kode Etik ASN, tindak pidana sebagai penggunaan narkoba ini tidak terhindarkan. Diantara faktor penghambat penegakan hukum oleh aparat penegak hukum menurut Soerjono Soekanto, aparat penegakan hukum mungkin saja menghadapi keterbatasan kemampuan untuk menempatkan dirinya pada interaksi terhadap dirinya, pada kasus pemutusan perkara pidana narkoba oleh hakim yang sebelumnya menjadi rekan se-ASN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELOMPOK MINORITAS PENYIMPANGAN ORIENTASI SEKSUAL
Sukma Aristya
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62842
Eksistensi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia masih menjadi pro dan kontra. Ada masyarakat yang mendukung komunitas LGBT sebagai fenomena sosial, namun ada juga yang belum bisa menerima Komunitas LGBT. Indonesia sebagai negara hukum berhak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun pada kenyataannya, kaum LGBT masih merasakan perlakuan diskriminatif dan cenderung menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam masyarakat. Apalagi LGBT dilihat dari sosiologi fungsionalisme struktural merupakan jenis penyimpangan karena bertentangan dengan kodrat sosial manusia dan juga bertentangan dengan nilai dan norma yang dominan dalam masyarakat. Setiap negara berkewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal. Permasalahan mengenai HAM makin berkembang dari waktu ke waktu salah satunya yakni kemunculan kelompok minoritas gender dalam hal ini adalah kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Seharusnya permasalahan mengenai gender maupun orientasi seksual merupakan ranah privat yang masuk dalam hak sipil yang dijamin oleh HAM dan dilindungi hukum. Paper ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau LGBT.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI LIHAT DARI TINJAUAN HUKUM
Putri Yashila Rahimah Athifahputih
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62843
Media social tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, terdapat pula dampak negative dalam penggunaanya, bebasnya penyebarluasan informasi serta berpendapat di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau biasa dikenal dengan istilah hoax. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui. penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social, factor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terjadap penyebaran berita bohong (hoax) di media social, dan yang terakhir penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social secara non penal. Dengan menggunakan teori penengakan hukum menurut soerjono soekanto. Metode penelitian pendekatan normative dengan menggunakan bahan – bahan dari penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan : pertama, dalam menegakan hukum pidana berita bohong (hoax) salah satu aparat penegak hukum yakni Kepolisan Republik Indonesia melakukan beberapa tindakan yakni (a) pre-emtif, pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan hoax melalui media social, (b) peventif, dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol) di dunia internet, (c) represif, Kepolisian melakukan tugas atau upaya dengan cara melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Kedua terdapat 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap berita bohong (hoax) yakni (a) factor hukumnya sendiri, (b) factor penegak hukum (c) factor sarana dan prasana (d) factor masyarakat (e) factor kebudayaan. Ketiga terdapat tiga cara dalam mencegah berita bohong dengan menggunakan sarana non penal yakni sosialisasi, kerjasamam dan pengawasan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NAPZA BERDASARKAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Fauzia Awaludin
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62855
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang kerap disebut dengan NAPZA merupakan suatu zat, obat yang peredarannya memiliki batas serta pengawasan oleh pemerintah serta aparat. Hal tersebur dikarenakan NAPZA memiliki kecenderungan bagi penggunanya sehingga pengguna akan merasakan khayalan, rangsangan serta halusinasi jika sedang dalam pengaruh dosis yang tinggi. Penggunaannya dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. Dalam kasus penyalahgunaan NAPZA, bukan hanya aparat penegak hokum saja yang berperan dalam hal ini. Meskipun sudah terdapat aturan perundang-undangan yang mengaturnya, masyarakat memiliki peran yang sangat penting guna ikut andil dalam upaya penanggulangan serta pencegahan dalam mencegah adanya penyalahgunaan NAPZA di masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri sebagai control social serta masyarakat merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan moral manusia. Bagi korban penyalahgunaan NAPZA terdapat lembaga atau badan yang bertanggungjawab untuk merehabilitasi para mantan pengguna NAPZA tersebut hingga pulih seperti sedia kala. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dengan sumber data yakni undang-undang, jurnal, karya ilmiyah serta sumber penunjang lainnya yang berkaitan dengan Narkotika, Prikotropika dan Zat adiktif lainnya.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN COVID-19 IKHTIAR MENJAGA STABILITAS PEREKONOMIAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Agung Sohendra
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i2.62838
Sejak lahir manusia sudah berinteraksi dengan manusia lain di dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat yang didalamnya ada perbedaan pola perilaku. Hukum bisa ada dan tercipta karena adanya masyarakat, bila mana tidak ada masyarakat atau orang maka tentu tidak akan ada hukum. Akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan hadirnya varian Virus Covid-19 yang mengancam umat manusia, mulai dari pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga ke pada aspek perekonomian masyarakat. BPS merilis data perekonomian Indonesia yang turun sebanyak 2,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentu menjadi pemantik bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan guna meningkatkan dan memperbaiki pembangunan perekonomian di Indonesia. Hadirnya sejumlah aturan seperti INSTRUKSI MENDAGRI Nomor. 15 Tahun 2021, PP Nomor 82 Tahun 2020 hingga UU Nomor 2 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021 merupakan bukti nyata keikutsertaan instrumen-instrumen hukum dalam hal kebijakan penanganan pandemi dipandang dari sosiologi hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam menangani dan menekan dampak Pandemi Covid-19 terutama dalam bidang kesehatan, ekonomi dengan aturan hukum yang membantu meringankan beban masyarakat. Namun, jika menilai efektivitasnya di lapangan belum maksimal karena pembuatan kebijakan tidak memperhatikan aspek sosiologi hukum apalagi kebijakan PPKM.
PENGHAPUSAN TENAGA HONORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SOSIAL UNTUK MEWUJUDKAN ASN PROFESIONAL
Luhur Sekhuti
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i2.62840
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer pada Tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hanya terdapat dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer tidak termasuk di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mendasarkan pada teori hukum. Law as a tool of sosial engineering adalah teori hukum yang dicetuskan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat rekayasa sosial yang relevan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Dalam tulisan ini akan dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori hukum dari Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja tersebut. Di Indonesia Mochtar Kusumaatmadja menyempurnakan teori tersebut sesuai kondisi dinamika pembangunan masyarakat Indonesia dengan hasil pemikiran “hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat”. Hukum sebagai sarana pembaharuan bisa diartikan hukum dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengubah konsep-konsep sosial yang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya. Setiap perubahan atau pembaharuan tata kelola suatu bidang akan menimbulkan dampak sosial. Dalam proses tersebut akan muncul dampak sosial yang bersifat positif dan negatif, tergantung dari perspektif personal/individu. Hukum sebagai pembaharuan sosial yang ideal tidak hanya mengakomodir tujuan pemerintah yang dalam konteks tulisan ini memiliki tujuan untuk peningkatan profesionalisme ASN, namun juga harus mampu mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran sosial.
KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN
Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw;
Mulyanto Mulyanto
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/hpe.v10i2.64717
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara kewenangan lembaga kepolisian dan lembaga Kejaksaan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative Justice. Dewasa ini memang kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice tetapi metode yang digunakan berbeda karena mereka memiliki payung hukum masing-masing dalam menerapkan pendekatan restorative Justice. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif di mana peraturan Kepolisian Republik Indonesia dikomparasi dengan peraturan kejaksaan Republik Indonesia untuk menemukan titik temu perbedaan dan persamaan penanganan perkara pidan dengan pendekatan restorative justice. Ruang lingkup dalam penelitian ini yaitu dalam wilayah yuridis penegakan hukum lembaga kepolisian dan ruang lingkup yuridis penegak hukum lembaga kejaksaan. Hasil dari penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan mulai dari persamaan kewenangan dalam pendekatan perkara pidana dengan menggunakan restorative Justice, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lembaga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu perbandingan antara persamaan dan perbedaan penanganan perkara pidana di kepolisian dan Kejaksaan dengan pendekatan restorative Justice. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dalam melakukan penegakan hukum karena kedudukan atau payung hukum yang mereka miliki memiliki kedudukan yang sama secara hierarki, Oleh sebab itu perlunya dilakukan perubahan hukum untuk menyesuaikan dengan keadaan di masyarakat.