cover
Contact Name
Ikhsan Fatah Yasin
Contact Email
jurnalaldaulah@gmail.com.
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalaldaulah@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
ISSN : 20890109     EISSN : 25030922     DOI : -
Core Subject : Social,
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, dengan memuat kajian-kajian tentang tema hukum dan Perundangan Islam. Jurnal ini terakreditasi pada 1 Desember 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 2/E/KPT/2015.
Arjuna Subject : -
Articles 370 Documents
Progresifitas Regulasi Keuangan Syariah Di Indonesia Ulum, Fahrur
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.2.419-443

Abstract

Abstract: This paper discusses about the progressive regulation of Islamic finance in Indonesia and its relation with the governments political will in shari’ah financial institutions. The progress of shari’ah financial regulation in Indonesia is good enough to solve various demands of operational optimization of shari’ah financial institutions in Indonesia. It shows that shari’ah financial regulation is massive and experiencing good progressive to answer operational problems of shari’ah financial institutions. The situation is also reinforced by the massive of the fatwa of the National Shari’ah Council (DSN). Various development programs of Islamic financial institutions conducted by the government through Bank Indonesia, BAPEPPAM, Financial Services Authority (OJK), and DSN show the existence of political will of the government to shari’ah financial institutions. To give a certain regulation in order to optimize the operational of shari’ah financial institutions, the government has massively issued various regulations. The progressiveness of shari’ah financial regulations prove that the political will of the government is seen in the effort of developing syari’ah financial institutions. Keywords: Progressivity, regulation, syari’ah financial institutions Abstrak: Tulisan ini membahas tentang progresifitas regulasi keuangan syariah di Indonesia dan kaitannya dengan political will pemerintah pada lembaga keuangan syariah. Progres regulasi keuangan syariah di Indonesia cukup bagus untuk menyelesaikan berbagai tuntutan optimalisasi operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa regulasi keuangan syariah cukup masif dan mengalami progresifitas yang baik untuk menjawab persoalan-persoalan operasional lembaga keuangan syariah. Keadaan tersebut diperkuat dengan progres fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) yang cukup masif pula. Berbagai program pengembangan lembaga keuangan syariah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, BAPEPPAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DSN menunjukkan adanya political will pemerintah terhadap lembaga keuangan syariah. Untuk menjawab kepastian regulasi demi optimalisasi operasional lembaga keuangan syariah, pemerintah secara masif mengeluarkan berbagai regulasi keuangan syariah. Progresifitas regulasi keuangan syariah menjadi bukti bahwa political will pemerintah tampak dalam upaya pengembangan lembaga keuangan syariah. Kata Kunci: Progresifitas, regulasi, lembaga keuangan syariah
Prasyarat Poligami Dalam Kitab Fiqih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah Hafidzi, Anwar
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.2.366-392

Abstract

Abstract: This paper discusses about the problematic of the polygamy rules between text and context of the suitability of polygamy requirements stipulated in the Compilation of Islamic Law and some positive Indonesian law with the requirements and permissibility of polygamy in the book of Islamic Jurisprudence of Wahbah Zuhaili. According to Wahbah Zuhaili, the polygamy requirements are only two namely justice for their wives or children and a husband must be able to provide for the maintenance. Meanwhile, according to the Compilation of Islamic Law, several clauses explain the requirements that must be fulfilled by the husband when he wants to do polygamy. They are to maintain the welfare of the soul, wealth (livelihood), and environment. Zuhaili’s mashlahah approach is more directed to the practice of polygamy that must really achieve the goodness of the Islamic law clearly and confidently, not just lust. While the mashlahah approach in the Compilation of Islamic Law leads more to the adjustment of the ability of the soul, the provision of decent living, there is no tendency among the bride’s family, and not creating mudharat in the household and social life. The issue of the requirements as mentioned in the Islamic jurisprudence and the Compilation of Islamic Law has similarity as to avoid as much harm as possible. Keywords: Prerequisites, polygamy, Islamic jurisprudence, Compilation of Islamic Law, mashlahah Abstrak: Tulisan ini membahas problematika aturan poligami antara teks dan konteks yaitu kesesuaian persyaratan poligami yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam serta beberapa hukum positif Indonesia dengan persyaratan dan dibolehkannya poligami dalam kitab Fiqih Islam karangan Wahbah Zuhaili. Menurut Wahbah Zuhaili, persyaratan poligami hanya ada dua yaitu keadilan bagi para istri atau anak-anak mereka, dan seorang suami harus mampu memberi nafkah untuk memelihara kemaslahatannya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam ada beberapa pasal yang menjelaskan persyaratan yang harus dilakukan oleh suami ketika ingin berpoligami, yaitu demi menjaga kemaslahatan jiwa, harta (nafkah), dan lingkungan. Pendekatan mashlahah Zuhaili lebih mengarah pada praktik poligami yang harus benar-benar mencapai kebaikan dari syariat Islam secara jelas dan yakin, bukan sekedar nafsu belaka. Sementara pendekatan mashlahah dalam KHI lebih mengarah pada penyesuaian kemampuan jiwa, pemberian nafkah yang layak, tidak ada tendensi antar keluarga mempelai, dan tidak menjadikan mudharat dalam rumah tangga dan lingkungan sosial masyarakat sekitarnya. Prasyarat poligami dari perspektif mashlahah antara kitab Fiqih Islam dan KHI memiliki kesamaan dalam masalah pemenuhan syarat berpoligami dan menghindari kemudharatan semaksimal mungkin. Kata Kunci: Prasyarat, poligami, Fiqih Islam, KHI, mashlahah.
Peraturan Daerah Bermuatan Syariat Islam Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Konstitusional Fuqoha, Fuqoha
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu aturan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan segala urusan pemerintahan daerah. Bentuk pengaturan dalam pemerintahan daerah ialah peraturan daerah. Konsepsi demokrasi memberikan kewenangan pada setiap daerah untuk membentuk dan memberlakukan peraturan daerah sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Di antara nilai-nilai kearifan lokal dalam muatan peraturan daerah adalah syariat Islam. Tujuan dibentuknya peraturan daerah di antaranya adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde) sesuai dengan cita atau kekhasan masyarakat daerah. Ditinjau dari prinsip demokrasi konstitusional, peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan hak bagi setiap daerah dan masyarakat daerah sesuai dengan kesepakatan masyarakat (resultante) selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Muatan syariat Islam dalam peraturan daerah dibatasi oleh konstitusi dalam prinsip demokrasi konstitusional. Kebebasan dalam memberikan muatan dalam suatu peraturan daerah, menunjukkan konsep demokrasi yang dianut bangsa Indonesia terlaksana sesuai dengan ketetapan pada konstitusi, sehingga pemberlakuan peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan cita demokrasi dan bukan merupakan ancaman bagi demokrasi. Kata Kunci: Peraturan Daerah, syariat Islam, demokrasi konstitusional
Persepsi Akademisi Muslim Di Kota Metro Terhadap Ajaran Mendirikan Negara Islam Santoso, Dri; Nasrudin, Muhamad
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini mengkaji bagaimana persepsi akademisi muslim di Kota Metro terhadap ajaran kewajiban mendirikan negara Islam di Indonesia. Kajian ini melibatkan akademisi dari empat Perguruan Tinggi (PT) di Kota Metro. Empat PT ini diambil dengan preferensi dan afiliasi ormas, yakni: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan dua PT yang netral. Akademisi yang dipilih adalah mereka yang memiliki posisi struktural cukup penting di kampus dan posisi yang juga penting dalam struktur sosial di lingkungan masing-masing. Metode yang digunakan adalah wawancara mendalam. Hasilnya, persepsi akademisi terhadap negara-bangsa Indonesia adalah positif. Sebaliknya persepsi cenderung negatif atau menolak ajaran kewajiban mendirikan negara Islam. Bagi mereka, negara-bangsa Indonesia adalah bentuk final dan ideal. Selain itu, Islam dinilai tidak mengatur rigid bagaimana seharusnya umat Islam bernegara. Penerapan syariat Islam dalam ranah publik juga ditolak. Sedangkan terhadap perda syariat, akademisi muslim Kota Metro mendua, sebagian menolak dengan alasan keadilan warganegara nonmuslim, dan sebagian menerima perda syariat sebagai wujud aspirasi masyarakat lokal. Kata Kunci: Akademisi muslim, negara Islam, NKRI.
Konsepsi Ketatanegaraan Kahar Muzakkar Bakar, Abu
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini menjelaskan pemikiran Kahar Muzakkar berkaitan dengan konsepsi ketatanegaraan. Artikel ini memberikan gambaran bahwa negara Republik Persatuan Islam Indonesia (RPII) yang diproklamirkan oleh Kahar Muzakkar pada 14 Mei 1962, merupakan wujud dari pengimplementasian gagasan-gagasannya yang bertumpu pada ajaran Islam dan realitas sosial Indonesia yang dipahaminya. Kahar Muzakkar menghendaki bentuk negara federasi, dan menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara. Selain syariat Islam, Kahar Muzakkar juga berpendapat bahwa Keadilan Sosial dan Demokrasi dapat dijadikan sebagai dasar negara karena dianggap penting dalam kelangsungan ketatanegaraan Republik Persatuan Indonesia. Mengenai sistem pemerintahan, Kahar Muzakkar menjelaskan sistem pemerintahan dalam Demokrasi Sejati, yang sistem pemerintahannya adalah pemerintahan presidensial yang dikepalai oleh seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet yang dipilih langsung oleh rakyat. Di samping itu, dibentuk juga Dewan Perwakilan Rakyat yang terdiri dari Dewan Rakyat dan Dewan Bangsa atau Senat. Begitupun juga dengan Negara Bagian. Model inilah yang diyakini Kahar Muzakkar dapat menyelamatkan umat manusia. Kahar Muzakkar dengan sistem pemerintahan Demokrasi Sejati-nya, berpandangan bahwa sumber kedaulatan sesungguhnya berasal dari Tuhan. Hukum-hukum Tuhanlah yang berlaku atas segala aspek kehidupan seperti yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis. Kata Kunci: Kahar Muzakkar, negara, Republik Persatuan Islam Indonesia.
Kedudukan Hukum Al-Sunnah dalam Al-Qur’an Al Hadi, Abu Azam
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Kedudukan hukum al-sunnah adalah sebagai sumber hukum Islam di samping al-Qur’an. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan dalam hal periwayatan dari Nabi. Ayat-ayat al-Qur’an secara keseluruhan diriwayatkan secara mutawtir, tidak demikian dengan al-sunnah Nabi; sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir sebagian yang lain berlangsung secara ahâd. Karena itu dari sisi periwayatannya, al-Qur’an mempunyai nilai qath‘iy al-wurûd secara keseluruhan, sedangkan hadis kebanyakan bernilai dzanniy al-wurud (dalam hal ini yang berkategori ahâd) sehingga untuk mengetahui apakah sunnah yang bersangkutan orisinil periwayatannya dari Nabi Muhammad atau tidak, sangatlah diperlukan pemilahan terhadap hadis, baik dari segi kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an ada tiga macam: Pertama, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman al-Qur’an. Kedua, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an adalah sebagai penjelas pada ayat yang telah dijelaskan al-Qur’an yang belum ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan masih global. Ketiga, sifat kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur’an adalah sebagai bayân al-mujmal, bayân taqyîd al-muthlaq, bayân al-takhshish al-‘âm, dan bayân tawdhîh al-musykil. Kata kunci: kedudukan, hukum al-sunah, al-Qur’an.
Interpretasi Ayat Iddah Bagi Wanita Menopause, Amenorea, Dan Hamil Dengan Pendekatan Medis Musyafa’ah, Nur Lailatul
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Ayat iddah yang dimaksud dalam artikel ini adalah QS. 65:4, yang menjelaskan tentang iddah bagi wanita menopause, wanita yang belum haid (amenorea) dan wanita hamil. Ulama sepakat bahwa iddah wanita menopause dan wanita yang belum haid adalah tiga bulan, dan iddah wanita hamil adalah melahirkan. Dengan pendekatan medis diketahui beberapa hikmah, di antaranya: Pertama, penyebutan “in irtabtum” (jika kalian ragu) bagi iddah wanita menopause, bahwa sebelum menopause biasanya wanita mengalami haid yang tidak teratur, dan dalam perspektif medis, seorang wanita dikatakan menopause apabila sudah tidak haid selama satu tahun. Kedua, penyebutan wanita belum haid sebelum hamil, karena secara medis, wanita belum haid (amenorea) ada dua; amenorea primer dikarenakan belum haid sama sekali dan amenorea sekunder dikarenakan kehamilan atau sebab lain. Ketiga, penyebutan iddah wanita hamil dengan kalimat “an yadha’na hamlahunna” bukan dengan kalimat “an yalidna”, bahwa kehamilan telah terjadi ketika ovum bertemu sperma, maka ketika kehamilan itu tiada, baik karena keguguran atau melahirkan maka masa iddahnya berakhir. Kata kunci: Interpretasi, ayat, iddah, medis.
Resolusi Jihad di Indonesia Perspektif Ketatanegaraan dalam Al- Qur’an Makinudin, Makinudin
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang resolusi jihad perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk mendirikan negara dan mempertahankannya adalah surat al-Nur (24): 55; al-Anfal (8): 60; al-Baqarah (2) 190-191); al-Haj (22): 39-40, yang kemudian dijadikan pegangan untuk mengusir penjajah dari Indonesia, yang akhirnya tercapai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah merdeka, penjajah Belanda tidak mau pergi dari Indonesia dengan menumpang tentara sekutu untuk melucuti tentara Jepang yang kalah. Kemudian presiden Soekarno mengirim utusan kepada K.H. Hasyim Asy’ari menanyakan tentang hukum mempertahan kemerdekaan bagi umat Islam. Jawabannya adalah sudah terang bagi umat Islam Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap tanah airnya dari bahaya dan ancaman asing. Akhirnya, muncul fatwa jihad yang ditandatangani Soekarno pada tanggal 17 September 1945, kemudian dikokohkan melalui resolusi jihad, 22 Oktober 1945. Pada saat ini, tanggal 22 Oktober ini telah dijadikan sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Perspektif ketatanegaraan dalam al-Qur’an; 1) al-Qur’an tidak menjelaskan secara tegas keharusan adanya negara, tetapi hanya menyebutkan prinsip-prinsip bernegara, sehingga menggunakan kaidah tafsir mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib atau al-amr bi al-syay’ amr bi wasâilihi. 2) Al-Qur’an memerintahkan umat Islam harus mengusir dan melawan penjajah, karena telah dizalimi, difitnah, baik lahir maupun batin, sehingga mereka harus merdeka dari penjajah. 3) Al-Qur’an memaknai resolusi jihad pasca kemerdekaan Indonesia sebagai suatu keniscayaan, bahkan wâjib ‘ayn bagi umat Islam Indonesia, sebagaimana dalam al-Baqarah (2): 190-191; al-Anfal (8): 60. Kata Kunci: Jihad, resolusi jihad, ketatanegaraan dalam al-Qur’an.
Tahqîq al-Manâth dalam Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Darmawan, Darmawan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Tahqîq al-manâth merupakan sebuah proses dan upaya dalam menemukan hukum yang melewati 3 fase: (1) istinbâth min al-nushûsh, penggalian hukum dari teks sumber dengan memanfaatkan instrumen pemahaman literal nash, (2) idrâk al-wâqi, pengetahuan realita yang menjadi objek hukum dengan memanfaatkan instrumen keilmuan sosial dan berbagai hal yang berkaitan dengan itu, serta (3) tanzîl al-ahkâm ‘aâ al-wâqi, upaya menggulirkan dan mengaplikasikan hukum kepada realita dengan memanfaatkan instrumen maqâshid sebagai jembatannya. Formulasi pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia ditempuh dengan melalui; takyîr yaitu seleksi dalam artian pemilihan pendapat yang benar dan pantas untuk diterapkan, talfîq atau perpaduan pemikiran berbagai mazhab hukum atau eklektik, dan takyîf yaitu pola adaptasi dan akomodasi unsur lain, berupa pertimbangan realitas yang berkembang dan adat dalam pembentukan pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Kata Kunci: Tahqîq al-manâth, Pembaruan, Hukum Kewarisan Islam.
Fenomenologi Islamisme dan Terorisme Rosdiawan, Ridwan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Terdapat tiga pendapat mainstream yang memberikan ulasan teoritis mengenai antara doktrin Islam atau faktor politik, yang melatarbelakangi aksi-aksi terorisme dari kelompok berlatar belakang muslim: Pertama, mereka yang percaya bahwa pembenaran terhadap aksi-aksi kekerasan hingga terorisme adalah produk inheren dari doktrin keagamaan. Kedua, mereka yang memandang bahwa terorisme adalah perkara yang profan, sama sekali tak ada hubungannya dengan agama. Ketiga, pendapat yang menyebutkan bahwa terorisme adalah sinkretisme serta modifikasi interrelatif antara politik dan agama. Meski berbeda dalam menyimpulkan peran agama dalam terorisme, tiga teori mainstream di atas mempunyai keidentikkan dalam pendekatan analisis, yaitu; dimensi agama sebagai doktrin dan dimensi politis yang inheren menyertai setiap aksi tindakan terorisme. Menakar motif mana yang paling dominan dalam setiap aksi Islamisme dapat berangkat dari tinjauan fenomenologis. Terdapat dua perspektif umum yang dipakai oleh para pengamat dalam melakukan pendekatan studi terhadap fenomena gerakan Islamisme ini. Menurut perspektif pertama, gerakan Islamisme adalah sebuah bentuk anti-modernitas yang muncul sebagai respon antidote terhadap pembaharuan yang dihasilkan oleh Barat. Berdasarkan perspektif ini, Islamisme muncul dengan langsung menempatkan dirinya sebagai musuh dari Barat yang menjadi pionir dari modernisasi. Perspektif kedua menyimpulkan bahwa gerakan tersebut adalah fenomena manifestasi dan sekaligus juga respon terhadap perkembangan post-modernitas. Menurut perspektif ini, Islamisme muncul sebagai sesuatu yang menjadi pembeda, menyuarakan otonomi kultural, entitas politis alternatif serta kritik moralitas idologis terhadap sekularisme modernitas. Kata kunci: Islamisme, terorisme, fenomenologi.

Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2025): April Vol. 14 No. 2 (2024): October Vol. 14 No. 1 (2024): April Vol. 13 No. 2 (2023): October Vol. 13 No. 1 (2023): April Vol. 12 No. 2 (2022): October Vol. 12 No. 1 (2022): April Vol. 11 No. 2 (2021): October Vol. 11 No. 1 (2021): April Vol. 10 No. 2 (2020): Oktober Vol. 10 No. 1 (2020): April Vol 9 No 01 (2019): April Vol. 9 No. 2 (2019): Oktober Vol. 9 No. 1 (2019): April Vol. 8 No. 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 02 (2018): Oktober Vol. 8 No. 2 (2018): Oktober Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017 Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017 Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017 Vol 7 No 1 (2017): April 2017 Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016 Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016 Vol. 6 No. 1 (2016): April 2016 Vol 6 No 1 (2016): April 2016 Vol. 5 No. 2 (2015): Oktober 2015 Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015 Vol. 5 No. 1 (2015): April 2015 Vol 5 No 1 (2015): April 2015 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol. 4 No. 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol. 4 No. 01 (2014): April 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol. 3 No. 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol. 3 No. 1 (2013): April 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol. 2 No. 1 (2012): April 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol. 1 No. 01 (2011): April 2011 Vol 1 No 01 (2011): April 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 More Issue