cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 284 Documents
Vaksin Yang Mengandung Lemak Babi di Masa Pandemi Menurut Hukum Islam Julhaidir Purba; Dhiyauddin Tanjung
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.2784

Abstract

Masalah di dalamnya dilatar belakangi dari vaksin yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menangani masalah covid 19. Dan didapati kabar bahwa sebagian dari vaksin yang diberikan itu mengandung lemak babi. Sedangkan dalam Islam, babi itu haram dikonsumsi.  Maka dilakukan penelitian dengan pisau analisis berupa maqashid syariah dan dan dalil yang berkaitan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan lemak babi di masa pandemi dianggap menjadi kondisi dharurat. Tempat penelitian berupa studi pustaka untuk menggali hukum dari vaksin beserta semua dalilnya untuk menjadi data primer, dan lapangan untuk menggali semua fakta dan dinamika yang terjadi di masyarakat untuk kemudian menjadi data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan vaksin yang mengandung lemak babi di masa pandemi tidak dibenarkan dalam Islam karena kebutuhan  terhadap vaksin tidak mencapai taraf idhtirar (sangat dibutuhkan) dan juga menjadi qiyas ma’a al fariq (tidak dapat diqiyaskan) dalam masalah kebolehan makan babi dalam ijtihad tahqiqul manath dan maqashid syariah. Dan saran yang mampu diberikan adalah dengan memperbanyak kajian dan penelitian mengenai penggunaan babi ini bagi zat yang dianggap sebagai obat dan pencegah masuknya virus, agar masyarakat dapat tercerahkan dari semua penelitian dan pengkajian yang ada. 
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Mengonsumsi Buaya Doly Rambe
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3099

Abstract

Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisis mengenai pandangan ulama Kota Medan tentang hukum mengonsumsi buaya. Mengenai hukum memakan buaya, beberapa ulama mazhab berbeda pendapat ada yang membolehkan terutama dari kalangan Malikiyah, dan Hanafiyah membatasi hanya ikan yang halal dari hewan laut untuk dimakan. Sedangkan Imam Ahmad mengqiyaskan hewan laut yang bertaring kepada hewan darat sehingga jika buaya dikategorikan sebagai hewan laut yang bertaring seperti hewan darat lainnya, maka bagi yang bermazhabkan Imam Ahmad berpendapat bahwa hewan tersebut haram. Namun, ternyata terdapat perselisihan mengenai alasan buaya diharamkan. Sebab jika alasan keharaman karena wujud gigi dengan taring hewan tersebut maka seharusnya hiu akan digolongkan kedalam hewan haram sebagaimana pendapat ulama salafi dan ulama arab saudi didukung dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah Ad Daaimah lil Buhuts Al Ilmiyyah walifta’ nomor 5394. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum mengonsumsi buaya menurut ulama MUI, ulama Ormas, ulama salafi dan ulama Akademisi Kota Medan serta mengetahui dalil, istimbat hukum yang digunakan ulama Kota Medan mengenai hukum mengonsumsi buaya. Penelitian mengenai hukum mengonsumsi buaya ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memakan buaya mendapat perselisihan dikalangan ulama MUI, ulama Al Washliyyah, ulama Nahdlatul Ulama, ulama Muhammadiyyah dan ulama salafi, sebagian besar ulama Kota Medan mengatakan bahwa mengonsumsi buaya adalah haram diantaranya ulama MUI, ulama Al Washliyyah, ulama Nahdlatul Ulama, ulama Muhammadiyyah dan ulama Akademisi namun beberapa diantaranya menyebutkan bahwa mengonsumsi buaya hukumnya halal seperti ulama salafi.
Pemenuhan Kewajiban dan Hak Nafkah Keluarga Masyarakat Petani Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Analisis Gender) Bangun Dasopang; Syukri Albani Nasution; Hafsah Hafsah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3166

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat petani terhadap pemenuhan kewajiban nafkah keluarga di padang lawas utara. dalam kehidupan berkeluarga suami memiliki peran sebagai pemberi nafkah keluarga dan istri sebagai penerima nafkah. Namun bayak yang terjadi pada jaman sekarang ini adalah sebaliknya. Seorang istri berperan sebagai pencari nafkah keluarga adalah hal yang lumrah terjadi dimasyarakat, seperti yang terjadi pada masyarakat kabupaten padang lawas utara. Penelitian ini adalah dilakukan menggunakan penelitian lapangan wawancara, observasi, dan suami tidak memenuhi kewajiban analisis. Hasil Penelitian ini dikategorikan ke dalam penelitian yuridis. Empiris, yaitu penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan di tengah-tengah objek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data yang jelas. Dengan metode kualitatif deskerifsi penelitian yang dilaksanakan di lapangan hukum studi kasus (Study Case Approach), karena permasalahan yang diteliti ini adalah pemenuhan kewajiban dan hak nafkah keluarga masyarakat petani di kabupaten padang lawas utara. suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sementara suami berada dikedai kopi dan yang menjadi subjek penelitian yaitu kompilasi hukum islam (analisis gender) serta buku-buku literatur yang berkaitan dengan pokok bahasan dalam penelitian ini.
METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENENTUKAN BIAYA HADANAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Stabat 2020-2021) Sudirman Suparmin; Nur Cahaya; Raja Maratua Harahap
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3185

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh dan undang-undang tentang konsep biaya hak asuh anak, Untuk mengetahui polemik penggugat dan tergugat pada putusan pengadilan agama stabat tentang biaya haasuh anak (Hadhanah) ditahun 2020-2021, untuk mengetahui Metode Pengambilan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat Dalam Memutuskan Biaya Hak Asuh Anak (Hadhanah) di tahun 2020-2021. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (Library Reseach), Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus (Case Aproach), Sumber Data ini yaitu Data primer sumber data utama dalam penelitian kualitatif ini kemudian data skunder, Teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu dengan menganalisis data dari putusan dan penetapan tentang penetapan biaya hak asuh anak pengadilan agama stabat 2020-2021. Hasil penelitian ini yaitu bagi anak yang masih memiliki ayah dan ibu maka, ayah yang memiliki tanggung jawab menafkahi, biaya hak asu anak disesuaikan kemampuan tergugat sebagai suami, Majelis Hakim melihat kemaslahatan antara tergugat dan penggugat dan menarik kemaslahatan tersebut (Jalbul Mashalih) dan menolak kemudharatan (dar’u al-mafasid) agar tergugat tidak keberatan dengan tuntutannya penggugat
Implementasi Zakat Profesi Pada Profesi Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.2830

Abstract

Professional zakat is income or income obtained from work such as: salaries of employees, consultants, doctors, advocates (lawyers), and others. Professional zakat issued by someone who works as a lawyer or advocate is something that will be an interesting problem to be written in this paper. And more specifically, a profession is a job or business that generates money or wealth, whether the work or business is carried out alone, without relying on other people, such as the government, private companies, or with individual wages, salaries or honorariums, so people who work as Advocates are also required to pay zakat. This type of qualitative research with a normative legal approach. Methods of collecting data by means of observation, interviews and documentation. Data analysis techniques include data reduction, data presentation and drawing conclusions. Reducing data means summarizing, choosing the main things, focusing on the important things, looking for themes and patterns. The presentation of the data is done in the form of a short description (narrative), charts, relationships between categories and the like. Through the presentation of data, the data is organized, arranged in a pattern of relationships, so that it will be easy to understand and draw conclusions. The result of this research is that Advocates' income can be seen from the classification. Payments can be divided into 3 (three) parts, including Lawyer fees, Operational fees, and Success fees. Payment systems usually offered by Lawyers/Advocates/Legal Consultants, based on processing time and payment procedures are usually divided into 5 (five) payment schemes: Lump sum/Wholesale, Hourly basis/Hourly Rate Perportion/Amount won by Permanent Clients/Institutional Retainer Legal Aid (LBH). The nisab limit for assets obtained from professional businesses can be equated with the nisab for gold and silver, which is 93.6 grams, with a 2.5 percent zakat obligation, which is issued every year, and after expenses are incurred, basic needs.
A Building Ideal Concept Of Application Principles Good Faith in Agreement Law
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 01 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i01.3481

Abstract

Suitable faith arrangements should be formulated as "the attitude or behavior of holding fast to the agreement to give the opponent what is his right and not looking for loopholes to break away from what has been agreed based on propriety and rationality. Standards used in objective good faith are objective standards that refer to an objective norm. The parties' behavior towards the agreement must be tested based on unwritten objective norms that develop in society. The norm is said to be objective because the behavior is based on the parties' assumptions. However, the behavior must be by the general assumption of good faith. The third function of good faith is the function of limiting and eliminating. Some pre-war legal experts argued that good faith also served this function. They teach that a specific agreement or a statutory provision regarding the contract can be set aside if, since the contract was made, the situation has changed so that the contract implementation creates injustice. Under such circumstances, contractual obligations can be limited or eliminated based on good faith. This study uses a normative juridical method. Namely, the provisions of the legislation must be carried out by what is stated in the legislation. This normative juridical method refers to research that leads to the philosophical basis of the contract, especially the philosophical basis of the existence of the doctrine of good faith.
Student’s Ability In Reading The Yellow Book To Prepare The Religious Judge Candidates In Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3168

Abstract

The purpose of this study was to find out the student’s reading ability and the problems students face in understanding yellow books. This study used a descriptive qualitative research method. This study's subjects were the department head, lecturers, and students of Al-Ahwal al-Syakhsiyah UIN Sumatera Utara. The source of data was used primary and secondary. Data collection was done by interview, observation, test, and documentation. Data analysis was carried out by having some steps: data display, data reduction, and conclusion. The results showed that of 77 students, there were 15 students were excellent at reading the yellow book, and 13 had inferior ability in reading the yellow book. The method used in learning the yellow book was the combination method. However, there were problems faced by students in understanding the yellow book, such as the lack of academic activities based on the yellow book recitation and the number of students who did not have the basic knowledge of mastering the yellow book. It was found that some supporting and inhibiting factors in learning yellow book in UIN Sumatera Utara, especially for students of Al-Ahwal al-Syakhsiyah.
Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan Terhadap Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Yang Mengatur Tentang Putusan Sela dalam Proses Perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3090

Abstract

Putusan sela adalah suatu bentuk putusan awal sebelum berakhirnya proses persidangan. Hakim dapat memberikan putusan sela terkait masalah yang sedang disidangkan, dengan syarat penggugat atau pemohon memintakan putusan sela untuk diputuskan majelis hakim terlebih dahulu. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis berupa penelitian tentang aturan perundang-undangan, serta keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), sedangkan penelitian empiris, yakni penelitian lapangan di Pengadilan Agama Kota Medan, dan Kantor Advokat di Kota Medan. Hasil penelitian: Pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela, kasus gugatan perceraian, dapat dikatakan tidak pernah diputus dengan putusan sela, dikarenakan penggugat tidak memohon putusan sela dalam surat gugatan. Hakim bersifat pasif, maka majelis hakim tidak boleh memberikan putusan sela yang tidak dimintakan di berkas gugatan perceraian. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Advokat Kota Medan tentang pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur tentang putusan sela dalam proses perceraian, pelaksanaan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan hak dari penggugat, sebab itu ketika penggugat merasa ada suatu tuntutan yang harus didapatkan dengan segera, penggugat dapat meminta hakim untuk memutuskan perkara dengan putusan sela. Advokat Kota Medan berpendapat, sebagian besar advokat Kota Medan diwawancarai biasanya tidak menggunakan hak putusan sela ketika membuat surat gugatan bagi kliennya (penggugat), hanya saja mereka berpendapat, seandainya ada kasus yang sangat urgen, maka permohonan putusa sela dapat dimintakan
Filosofi Arsitektur Pertahanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 01 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i01.3157

Abstract

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2002, Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan bangsa dan negara. Arsitektur (KBBI) adalah seni dan ilmu merancang atau metode dan gaya rancangan suatu serta membuat konstruksi bangunan, jembatan, dan sebagainya. Arsitektur Pertahanan secara keilmuan belum terdefinisi secara akademis. Arsitektur Pertahanan secara filsafati merupakan rumpun ilmu teknik atau ilmu sosial? Atau keduanya? Penelitian bertujuan untuk mengkaji Arsitektur Pertahanan dalam dimensi Filsafat Ilmu Pertahanan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan/dokumentasi dalam pengumpulan data serta pendekatan deskriptif analisis berdasarkan aspek ontology, epistomologi, dan aksiologi dalam mengkaji Arsitektur Pertahanan. Hasil penelitian adalah Tinjauan Filsafat Arsitektur Pertahanan baik dalam tinjauan ontology tentang kedudukan arsitektur pertahanan dalam rumpun ilmu pengetahuan, epistomologi bahwa arsitektur pertahanan pada hakekatnya merupakan multidisiplin ilmu yang terintegrasi secara selaras saling melengkapi guna kebutuhan manusia, dan aksiologi bahwa arsitektur pertahanan bernilai dan dibutuhkan guna menciptakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
Analisis Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No 40 Tahun 2022 Terkait Ketiadaan Nama Lembaga Berwenang Pada Label Halal Perspektif Najmudin Al-Thufi
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3000

Abstract

Kehalalan  produk adalah suatu hal yang sangat penting bagi umat Islam. Keberadaan label halal pada sebuah produk menjadi salah satu pertimbangan bagi mereka dalam membeli dan mengkonsumsi sebuah produk. Pencantuman keterangan label halal atau tulisan halal pada sebuah produk merupakan suatu kewajiban bagi pihak yang menyatakan atau mengklaim bahwa produksinya halal bagi umat Islam. Kebenaran suatu pernyataan label halal sebuah produk tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi produk, tetapi harus pula dibuktikan dalam proses produksi. Proses labelisasi halal juga dibuktikan dengan adanya logo halal dalam sebuah produk, dan dalam hal logo yang di gunakan terhadap lebelisasi produk haruslah memberikan keterangan dan penjelasan secara jelas dan tepat termasuk pencantuman nama lembaga yang berwenang di dalam logo tersebut sehingga dapat menghindari kumudharatan dan menciptakan kemaslahatan di lingkungan masyarakat. 

Filter by Year

2017 2025