cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Notarius
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 101 Documents
PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT YANG TIDAK SEAGAMA DENGAN ORANG TUA ANGKAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 152/PDT.G/2018/PTA-BDG) Sarah Sarah
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wasiat wajibah adalah suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak atas harta seseorang yang telah meninggal dunia, karena pada waktu hidupnya tidak melakukan wasiat secara sukarela, agar diambil sebagian hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu. Dalam hukum Islam, wasiat diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah, surah An-Nisa, sedangkan pada as-sunah diatur pada hadist yang diriwayatkan sa’ad bbin abi waqqas,  sedangkan untuk wasiat wajibah, diatur dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dari aturan tersebut, jika melihat wasiat yang akan diberikan kepada anak angkat yang tidak seagama dapat diberikan berupa wasiat wajibah melalui putusan pengadilan agama yang berdasarkan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan harta peninggalan yang akan diterima sebesar  1/3 (satu per tiga). Ketiga, Pertimbangan Hukum dalam putusan No. 162/Pdt.G/2018/PTA-BDG menyatakan bahwa Hakim memberikan putusan wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama dengan berdasarkan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: wasiat, wajibah, anak, angkatTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERBASIS INTERNET Fatma Yunita
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi tentunya tidak dapat dihambat, karena merupakan bagian dari kemajuan peradaban manusia melalui penemuan ilmu pengetahuan. Salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi itu adalah ditemukannya internet yang salah satu jenisnya adalah media sosial. Media sosial itu kemudian mempermudah hidup manusia dalam berkomunikasi, berinteraksi serta melakukan jual beli dalam dunia maya. Pada sisi lain, ternyata media sosial itu memberikan pengaruh negatif bagi sebagian penggunanya, misalnya dipakai sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana misalnya prostitusi online, judi online, serta berbagai macam bentuk penipuan. Penggunaan media sosial berbasis internet itu sebenarnya sudah diatur melalui terbitnya UU ITE, namun ternyata tindak pidana di atas, masih tetap terjadi dan semakin massif. Berdasarkan hal itu maka diperlukan kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif agar penggunaan media sosial berbasis internet itu dapat lebih dapat dikendalikan. Kata kunci: hukum, media sosial, basis, internet
EKSISTENSI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SETELAH TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 DAN PUTUSAN NOMOR 16/PUU-XVIII/2020 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 Oynike Dolorosa Marpaung
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan terhadap notaris dan berkewajiban dalam memberikan persetujuan maupun penolakan atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan berkaitan dengan akta  atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris. Majelis Kehormatan Notaris memiliki tugas dan fungsi yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris namun telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata CaraPengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris dan disempurnakan dengan mensahkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata CaraPengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran yang sama penting dengan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas untuk membuat alat bukti tertulis yang bersifat otentik. Hal tersebut diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Kata kunci: eksistensi, majelis kehormatan, notaris, mahkamah konstitusi
KEBSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TANPA JAMINAN BERBASIS FINTECH Dara Doria Hasibuan
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi juga berdampak pada industri keuangan Indonesia. Pemanfaatan yang dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi saat ini, mengakibatkan banyak muncul dan berkembang financial technology atau disingkat dengan sebutan fintech sebagai inovasi baru dalam lembaga keuangan bukan bank. Layanan fintech berupa pemberian kredit atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa jaminan berbasis fintech diatur pada Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Munculnya fasilitas kredit tanpa jaminan merupakan suatu alternatif yang menarik akan tetapi kedudukan kreditur karena tidak memiliki benda sebagai jaminan yang diberikan oleh debitur dalam perjanjian pinjaman secara fintech apabila debitur tidak melakukan kewajibannya Kreditur tidak mempunyai prefensi dalam pelunasan piutang-piutangnya. Berdasarkan penelitian, dapatlah diketahui bahwa perjanjian pada perjanjian pinjaman tanpa jaminan berbasis fintech sudah memenuhi seluruh syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Kata kunci: perjanjian, pinjaman, jaminan, fintechTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA ATAS KEAMANAN DATA PENGGUNAAN LAYANAN DALAM TRANSAKSI ONLINE MELALUI TOKOPEDIA Muhammad Alfahri Yudha
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, keberadaan internet saat ini tidak hanya digunakan sebagai sarana komunikasi dan informasi, tetapi dalam berbagai situasi yang berbeda, internet dapat digunakan sebagai sumber pendapatan seseorang dalam perekonomian. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang khususnya dalam bidang perdagangan, telah memudahkan konsumen untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa harus keluar rumah cukup hanya melalui e-commerce. Permasalahan yang dibahas yaitu mengenai analisis perlindungan hukum terhadap keamanan data pengguna (user) dalam transaksi e-commerce melalui tokopedia. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai data pribadi di Indonesia belum mampu mengakomodasi dengan baik karena masih bersifat parsial dan sektoral. Perlindungan hukum yang Tokopedia lakukan terhadap kebocoran data pribadi konsumen sudah baik melalui pemberitahuan lewat email tiap konsumen bahwa terjadi kebocoran data pada database Tokopedia dan Pihak Tokopedia mewajibkan kepada pengguna untuk mengganti password secara berkala. Kata kunci: tanggungjawab, keamanan, data, layanan, transaksiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI BARANG BERGERAK TERDAFTAR MELALUI PEJABAT LELANG KELAS II DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK PEMBELI Sera Hazarini Ulfah
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lelang termasuk perjanjian jual beli barang, kurang memberi perlindungan hukum kepada pembeli lelang atas barang yang dibelinya, karena hukum lelang tidak rasional, kurang memiliki suatu kualitas “normatif” yang umum, pada akhirnya pembeli lelang ini harus diberi perlindungan hukum meskipun pejabat lelang telah menyatakan lelang sah dan bagaimanakah perlindungan, kepastian hukum dihubungkan dengan hak-hak pembeli pada umumnya yang menjamin kepastian hak pembeli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pejabat lelang kelas II dalam melelang barang bergerak terdaftar antara pemenang lelang dengan penjual yaitu bertanggung jawab apabila terjadi persoalan atau masalah pada waktu lelang berlangsung, dan berkewajiban menyelesaikan semua masalah yang terjadi pada hari lelang itu juga. Perlindungan hukum kepada pembeli barang bergerak terdaftar melalui pejabat lelang kelas II dan dihubungkan dengan hak-hak pembeli yaitu pembeli lelang barang bergerak terdaftar tidak boleh dirugikan, baik secara formil maupun secara materil, karena pembeli lelang terbukti beritikad baik dengan mengikuti prosedur dan mekanisme lelang, dan Pejabat lelang karena kesalahannya telah merugikan pembeli lelang, maka turut bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian tersebut. Kata kunci: barang, bergerak, terdaftar, lelang, pembeliTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
KEDUDUKAN PARA PIHAK YANG MELAKUKAN JUAL BELI ATAS TANAH YANG ALAS HAKNYA MENJADI JAMINAN HUTANG DI BANK Prasetya Kurniawan Siregar
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik jual beli tanah dalam masyarakat menjadi sebuah bukti pelaksanaaan sistem hukum, sistem terang tunai menunjukkan bahwa pembeli memberikan langsung sejumlah uang untuk harga tanah yang telah disepakati dan disaat itu juga tanah beralih kepada pembeli.  Jual beli terhadap tanah yang menjadi jaminan hutang di bank tidak dapat dilakukan, hal tersebut merujuk pada defenisi jual beli yang menjelaskan bahwa jual beli harus menunjukkan alas hak sebelumnya yang dipegang oleh penjual baik itu SHM maupun akta jual bawah tangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kewajiban pembeli diatur dalam Pasal 1513 dan Pasal 1514 KUH Perdata dengan konteks perjanjiannya, serta tidak ada peraturan yang mewajibkan pembeli untuk meneliti fakta material sebelum dan saat jual beli tanah dilakukan. Tanggung jawab ataupun kewajiban penjual dalam pelaksanaan jual beli diatur  Pasal 1458 KUH Perdata, pada prinsipnya penjual memiliki kewajiban memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli hingga saat penyerahannya, menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telah ditentukan atau jika tidak telah ditentukan saatnya atas pemintaan pembeli dan menanggung kebendaan yang dijual tersebut.Kata kunci: tanah, alas hak, jaminan, hutangTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
KEPASTIAN HUKUM HAK KURATOR TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (Analisis Putusan No. 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2020/PN Niaga Medan) Denny Syafrizal
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan kurator sangat besar dalam melaksanakan fungsi dan perannya setelah putusan pailit ditetapkan oleh pengadilan, dalam Undang-Undang Kepailitan, pada saat kurator melakukan pengurusan harta pailit, kurator tidak dipersyaratkan harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Kurator dalam perkara kepailitan yang dianalisis kekuasaan yang dilimpahkan kepadanya, merupakan hak dari kurator serta tanggungjawabnya dalam membuat putusan, sikap atau tindakannya kewenangan kurator tersebut masuk dalam ranah perkara kepailitan, dimana pada konsiderans Undang-undang Kepailitan diatur bahwa hukum kepailitan juga tunduk dan patuh pada hukum acara perdata (HIR/RBg). Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 3/Pdt.Sus-Lain lain/2020/PN Niaga Mdn, menyatakan debitor pailit harus tetap dilaksanakan terlebih dahulu meskipun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan ini senada dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 69 ayat (2) huruf a yang berbunyi “dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan”. Kata kunci: kepastian, kurator, hak tanggungan, paiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
KAJIAN HUKUM PENERTIBAN TANAH TERLANTAR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUM 2021 TENTANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR Amiratul Fatihah
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada Hak Atas Tanah-nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal. Mencermati kondisi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali untuk mewujudkan tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia serta memperkuat harmoni sosial. Pengaturan penertiban tanah terlantar dapat dilihat dari peraturan yang apaling tinggi yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (3), dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Kata kunci: hukum, penertiban, tanah, terlantarTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH PASCATERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Sri Wahyuni Siregar
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surat Keterangan Tanah menjadi bukti untuk menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli, guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Surat Keterangan Tanah  merupakan bukti dasar kepemilikan atas sebidang tanah yang dikuasai oleh seseorang ataupun badan hukum, alas hak pada umumnya digunakan sebagai syarat dalam proses permohonan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Terhadap dokumen-dokumen penguasaan atas tanah sebelum diterbitkanya sertifikat tak jarang menjadi permasalahan hukum dalam masyarakat. Sebelum UUPA diterbitkan, Surat Keterangan yang ditandatangani atau diketahui oleh pejabat pada saat itu dianggap sah sedangkan setelah UUPA, hak kepemilikan tanah yang sah dibuktikan dengan sertifikat.Kata kunci: kedudukan, surat keterangan, kepemilikan, tanahTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Page 7 of 11 | Total Record : 101