Articles
101 Documents
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADINYA PENYALAHGUNAAN KTP-EL OLEH PENGHADAP
Surya Nanda
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penggunaan KTP-el sebagai identitas diri umumnya juga dipergunakan dalam Komparisi akta Notaris yang menguraikan tentang nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat. Walaupun identitas lain seperti Paspor, SIM, Kartu Kelahiran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipergunakan karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak secara spesifik mewajibkan KTP-el sebagai identitas diri penghadap dan tidak juga melarang menggunakan idenitas yang lain. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta Notaris yang terjadi penyalahgunaan identitas oleh penghadap dengan jelas melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu perjanjian kemudian 1328 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa penipuan juga suatu alasan pembatalan perjanjian, para pihak yang merasa di rugikan dapat mengajukan gugatan perdata guna membatalkan akta tersebut. Kata kunci: akta, notaris, penyalahgunaan, penghadapTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER
Rahmi Handayani
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Jual beli online merupakan bentuk jual beli yang muncul disebabkan oleh kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang. Transaksi jual beli online merupakan kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memberikan kesempatan kepada pembeli untuk dapat langsung membeli barang atau jasa kepada penjual melalui media internet dengan menggunakan web browser. Jenis jual beli online yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat adalah consumer to consumer (C2C). Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang disebut sebagai online marketplace yang digunakan sebagai wadah pada saat terjadi transaksi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pertanggungjawaban pihak situs belanja online Shopee Indonesia jika terjadi wanprestasi telah diatur sepenuhnya melalui syarat dan ketentuan penggunaan layanan yang dapat diakses pada situs belanja Shopee Indonesia. Bentuk penggantian kerugian yang diberikan dapat berupa pengembalian dana maupun penggantian barang yang tidak sesuai.Kata kunci: marketplace, kerugian, konsumen, jual beliTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
KEBSAHAN PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN PEMBELI KEPADA PEMEGANG KUASA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
Dina Handayani
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329K/Pdt/2017 tanggal 31 Januari 2018. ditemukan adanya penjual tanah yang menggugat pembeli tanah padahal pembeli tanah telah membayarkan sisa pelunasan harga jual beli tanah kepada pihak ketiga selaku kuasa dari penjual tanah untuk menerima pembayaran sisa pelunasan harga jual beli tanah tersebut. Rumusan permasalahan dalam tesis ini adalah kualifikasi wanprestasi dalam kegiatan jual beli tanah dalam hukum positif di Indonesia. bagaimana keabsahan pembayaran yang dilakukan pembeli kepada pemegang kuasa dalam transaksi jual beli tanah, bagaimana analisa hukum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 07/Pdt.G/2016/PN Smr tgl 16 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 172/Pdt/2016/PT.SMR tgl 24 Januari 2017 Jis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/2017 tgl 31 Januari 2018. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa keabsahan pembayaran oleh pihak pembeli kepada pihak ketiga selaku kuasa penerima pembayaran dalam jual beli tanah adalah sah dan mengikat. Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/2017 tgl 31 Januari 2018 telah benar dan mencerminkan rasa keadilan. Kata kunci: keabsahan, pembeli, pemegang kuasa, tanah
KEPASTIAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM MEMILIKI RUMAH SUSUN DI INDONESIA
Baron Fernanda Simarmata
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kepastian mengenai kepemilikan satuan rumah susun atau hunian tempat tinggal diatur dalam Peraturan Pemeritah No. 41 tahun 1996 jo Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang dihubungkan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1950 menggariskan bahwa pemilikan hak atas tanah dan atau bangunnan yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah tanah hak Pakai dan hak guna bangunan. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan penjabaran dari UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang di revisi menjadi UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, akan tetapi pada dasarnya hanya menegaskan dimungkinkan orang asing memiliki hak atas tanah dan bangunan, khusus yang penggunaan tanahnya untuk rumah tempat tinggal. Praktiknya atau Implementasinya belum dapat memberikan hukum yang jelas bagi warga negara asing yang ada di Indonesia. Kepemilikan atas satuan rumah susun atau hunian tempat tinggal bagi Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia dapat diperoleh dengan memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), dasar dari diterbitkannya SHMRS yang didapat dari akta pemisahan yang telah disahkan dan didaftar, kemudian dari akta pemisahan tersebut dibuatlah buku tanah sebagai dasar penerbitan SHMRS. SHMRS yang diterbitkan tersebut merupakan tanda bukti hak milik terhadap satuan rumah susun yang dimiliki Warga Negara Asing dengan lama waktu yang telah ditentukan oleh peraturan-peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kepastian hukum dan perlndungan hukum bagi WNA di Indonesia dalam kepemilikan Hunian Satuan Rumah Susun, pemerintahan Indonesia dalam hal ini hendaknya disamakan dengan WNI seperti halnya yang tertuang didalam Pasal 27 UUD 1945 dimana tiap-tiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, apakah itu kaitannya dengan pajak, dan bantuan hukum bilamana terjadi perselisihan yang berkaitan WNA menyakut kepemilkan SHMRS/ Strata Title. Kata kunci: kepastian, warga, asing, rumah susunTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA ATAS KEBIJAKAN PENGEMBALIAN TANAH MASYARAKAT DAN ENKLAVE PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN NO. 03/G/2011/PTUN-BNA)
Wulan Rahmadini
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 berisikan tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang maksudnya adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian yaitu Peninjauan batas Hak Guna Usaha dilakukan dengan mempedomani Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997yang dilakukan melalui pengukuran kembali untuk memastikan ukuran tanah sebagaimana sebelumnya. Putusan No. 03/G/2011/PTUN-Bna menjelaskan hakim dalam memutuskan mempertimbangkan bahwa PT. Nafasindo telah merugikan masyarakat yaitu dengan melewati batas kelola memasuki tanah masyarakat, oleh sebab itu perusahaan di wajibkan untuk melepaskan tanah masyarakat yang telah dikelola. Perlindungan hukum terhadap PT. Nafasindo dalam Putusan No. 03/G/2011/PTUN-Bna di sampaikan dengan mengembalikan tanah masyarakat dan memberikan ganti rugi atas penguasaan lahan masyarakat yang di kelola perusahaan guna menghindari konflik serta menjelaskan bahwa tanah yang menjadi bagian HGU dan diyatakan enklave untuk merupakan peruntukan kepentingan umum. Kata Kunci : hak guna usaha, enklave, tanah, kebijakan TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
KEBIJAKAN HUKUM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Rizky Wahyudi Purnomo
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Negara Indonesia merupakan salah satu Kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan kejahatan transnasional, mengingat penyalahgunaan narkotika ini di dalamnya ada aktivitas perdagangan maupun produksi. Kejahatan transnasional merupakan tipe kejahatan yang terorganisir dan terencana. Menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika merupakan orang-orang yang menggunakan narkotika tanpa hak tau melawan hukum. Kasus narkotika juga pernah dialami oleh salah seorang Notaris dari Maluku Tenggara. Bentuk penyimpangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 718K/Pid.Sus/2018 adalah penyalahgunaan Narkotika. Akibat hukum dalam putusan Menghukum Chrysdy Lewerissa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Chrysdy lewerissa menurut Undang-undang jabatan Notaris akibat dari melakukan tindak pidana narkotika ialah dilakukan pemberhentian sementara sampai pidana penjara nya selesai. Kata kunci: sanksi, notaris, pidana, narkotikaTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DIBUAT MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Doni Aripandi Saputra Harahap
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembuatan akta berita acara RUPS, dilakukan dengan kehadiran Notaris dalam RUPS yang diselenggarakan dan risalah rapat tersebut dibuat oleh Notaris yang menghadiri dan menyaksikan, melihat, serta mendengar segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat melalui media elektronik berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN. Berdasarkan penelitian bahwa tanggung jawab notaris terhadap akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat melalui media elektronik berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN. Berdasarkan Risalah RUPS melalui Media Telekonferensi, terbatas hanya pada kebenaran tanggal, waktu dan tempat dimana Akta tersebut di buat dan ditandatangani. Kebenaran isi dari Keputusan-keputusan e-RUPS dituangkan ke dalam akta menjadi tanggungjawab Klien yang bertindak selaku pihak yang diberi kuasa oleh RUPS untuk menuangkan seluruh Keputusan RUPS tersebut ke dalam Akta dan yang menandatangani akta tersebut. Kata kunci: tanggung jawab,notaris, akta, elektronik
PERAN NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN (BPHTB) SECARA ONLINE DI KOTA PADANG
Nurul Huda
Notarius Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Sedangkan tanah dan atau bangunan persediaannya sangat terbatas. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan e- BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa PPAT memiliki peranan yang signifikandalam pemungutan e-BPHTB karena PPAT adalah pejabat umumyang terkait dengan transaksi jual beli tanah, PPAT/Notaris akan menandatangani akta jual beli setelah pajak BPHTB tersebut dibayar lunas oleh Wajib Pajak.Kata kunci: notaris, tanah, bangunan, online
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIJATUHI SANKSI ADMINISTRATIF OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Chaterine Felicia Sihite
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bertindak jujur, amanah dan independen adalah kewajiban yang harus dimiliki oleh Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan pekerjaannya membuat akta autentik untuk kepentingan para pihak. Jika notaris tidak amanah, sebagaimana termuat di dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN No. 30 Tahun 2004 maka notaris dapat dijatuhi sanksi administratif berdasarkan UUJN dan kode etik notaris yang berupa teguran lisan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat (Pemecatan). Menarik untuk dikaji terkait dengan akibat hukum terhadap seorang notaris yang dijatuhi sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Notaris khususnya Majelis Pengawas Wilayah. Berdasarkan penelitian ditemukan akibat hukum dari sanksi Administratif yang dijatuhi oleh Majelis Pegawas Wilayah Notaris bagi Notaris D adalah sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan. Majelis Pengawas Wilayah hanya dapat menjatuhkan putusan kepada Notaris berupa sanksi peringatan lisan maupun peringatan tertulis dan usulan penjatuhan sanksi yaitu Rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat. Jika kewenangan yang diputuskan Majelis Pengawas Wilayah dalam penjatuhan sanksi melebihi kewenanganya maka putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Wilayah tersebut cacat hukum.Kata kunci: akibat, notaris, sanksi, administratifTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM E-COMMERCE DALAM MELINDUNGI TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE
Abdul Halim
Notarius Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Jual beli melalui platform e-commerce melibatkan dua belah pihak yaitu adanya penjual barang atau jasa (Merchant) dan pembeli. Dalam praktiknya keamanan dalam pelaksanaan jual beli di platform e-commerce menjadi faktor terjadinya kerugian oleh salah satu pihak yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Hal ini terjadi karena tidak adanya itikad baik yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku usaha yang sering disebut dengan istilah hit and run oleh pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan sistem pre-order, pada dasarnya jual beli menggunakan sistem tersebut mempunyai ketentuan kurun waktu sebelum terjadinya sebuah perikatan yang menimbulkan kesepakatan tetapi pembeli tersebut membatalkan pesananya yang dapat menimbulkan kerugian pada merchant. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyedia platform ecommerce bertanggung jawab dalam menyediakan sarana pelaporan dan menjembatani dalam penyelesaian permasalahan antara penjual atau Merchant dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perlindungan terhadap merchant dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce bahwa merchant mempunyai hak-haknya sebagai perlindungan hukum sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: tanggung jawab, platform, e-commerce, jual beliTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//