cover
Contact Name
Tiara Sugih Hartati
Contact Email
tiara.hartati@kpk.go.id
Phone
+6288223612523
Journal Mail Official
jurnal.integritas@kpk.go.id
Editorial Address
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi. Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Integritas: Jurnal Antikorupsi
ISSN : 2477118X     EISSN : 26157977     DOI : https://doi.org/10.32697/integritas
Core Subject : Social,
Terbit sejak 2015, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS (p-ISSN: 2477-118X; e-ISSN: 2615-7977) merupakan jurnal yang menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian konseptual tentang korupsi dan subyek yang berelasi dengan korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS terbit dua nomor dalam setahun ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, peneliti, praktisi, penyelenggara negara, pegiat antikorupsi, dan masyarakat pada umumnya.
Articles 233 Documents
Pengembangan Model Pengembangan Model Pembangunan Budaya Antikorupsi Berbasis Keluarga di Kelurahan Prenggan, Kota Yogyakarta Rabi'e, M.; Nurhidayati, Siti
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 1 (2018): INTEGRITAS Volume 04 nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (636.943 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i1.151

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang bertujuan untuk mengembangkan dan menyempurnakan model yang sudah ada. Teknik pengambilan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program PBAK Berbasis Keluarga di Prenggan kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni: pertama, partisipasi stakeholders sangat minim khususnya partisipasi pemerintah lokal dan organisasi pemuda, partisipasi secara aktif hanya dilakukan oleh relawan, dan partisipasi pasif dari keluarga sasaran. Kedua, keberlanjutan program terkendala pada pemahaman pemerintah lokal yang rendah, minimnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, finansial yang masih belum mandiri, tidak ada kebijakan yang mendukung program dari pemerintah lokal, dan regenerasi relawan KPK di Prenggan yang tidak berjalan semestinya. Dengan demikian, alternatif pengembangan model yang peneliti tawarkan adalah model implementasi program partisipatif dan berkelanjutan. Kesimpulan ini didasarkan pada persoalan utama model yang sudah ada, yaitu program bersifat parsial karena tidak ada pendampingan secara berkelanjutan, dan juga rendahnya partisipasi stakeholders. Kata Kunci: Pengembangan Model, Implementasi Program, Partisipatif, Berkelanjutan
Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi Faisal, Faisal; Barid, Bariroh; Mulyanto, Didik
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 1 (2018): INTEGRITAS Volume 04 nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.001 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i1.248

Abstract

Kebutuhan dana yang relatif besar untuk menggerakkan roda partai di satu sisi, dan bantuan dana dari negara yang sangat terbatas di sisi lain, membuat partai amat bergantung pada sumbangan orang per orang atau kumpulan orang. Saat ini hampir semua partai menggantungkan dirinya pada dana yang berasal dari pengurus partai. Karenanya, pengaruh elite pengurus partai menjadi sangat besar dalam menentukan arah kebijakan partai. Dengan kuasanya, para elite menjadikan partai sebagai kendaraan untuk mewujudkan kepentingan pribadi dan atau kelompoknya. Kondisi seperti di ataslah yang menjelaskan penyebab proses pendanaan partai politik di Indonesia, relatif rentan terhadap potensi korupsi. Tujuan studi ini adalah mendapatkan dan merekomendasikan pola yang relatif ideal dalam pendanaan partai di Indonesia sebagai usaha mencegah timbulnya korupsi politik. Studi ini dilakukan pada 2014. Studi ini menggunakan dua sumber utama. Pertama, literatur-literatur yang berkaitan dengan teori dan hasil studi tentang pendanaan partai. Kedua, hasil wawancara mendalam dengan pakar dan pengurus partai. Studi ini merekomendasikan pemerintah menaikkan jumlah dana bantuan untuk partai, sehingga bisa mereduksi pengaruh pebisnis dan elite partai. Tapi, peningkatan ini harus diikuti dengan keharusan perbaikan pola rekrutmen, kaderisasi, dan penegakan kode etik partai.
Vulnerabilities of Indonesia’s Extractive Industry to Illicit Financial Flows Oley, Jimmy Daniel Berlianto; Adi, Yerikho Setyo
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.992 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.301

Abstract

This article aims to explain the vulnerabilities of Indonesia’s extractive industry governance to the illicit financial flows. Earlier studies figured out that the company in extractive industry has been found to be one of the prominent actors of illicit financial flows. In the case of Indonesia during the period of 2004-2013, the data of Global Financial Integrity (GFI) illustrated that Indonesia is among the top 10 developing countries – which have the highest value of illicit financial flows. This article seeks to explain the nature of illicit financial flows on extractive industry, the causation of why Indonesia’s extractive industry is prone to the illicit financial flows, and finally the recommendation in addressing the issue. In doing so, the researchers conduct the qualitative desk research on explanatory methodology. The result explains that at least there are two natures of illicit financial flows on extractive industry, the behavior of rent-seeking and the dynamics of commodity prices. This article also found out that there are three main sources of regulatory vulnerability which may accommodate the rent-seeking behavior – which directly and indirectly influence the illicit financial flow, which are the different sets of revenue data, arm’s length measurement within the vulnerable enforcement, and regarding the cost recovery scheme. Other than that, the multi-level governance context shown by the decentralization policy of natural resources in Indonesia widens the loopholes of Indonesia’s extractive industry illicit financial flows.
Korupsi Berjamaah: Konsensus Sosial atas Gratifikasi dan Suap Mapuasari, Supeni Anggraeni; Mahmudah, Hadi
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.038 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.279

Abstract

Penelitian ini mengkaji teori yang mendasari dugaan bahwa korupsi subur akibat dari konsensus sosial yang longgar akan tindak pindana tersebut. Peneliti menyajikan berbagai perspektif teoritis yang diharapkan mampu memperkuat literatur pencegahan korupsi. Bingkai teori yang dipakai adalah issue contingent model, theory of delinguency, dan teori fraud triangle yang sudah diperbaharui. Konsep issue contingent model menyatakan bahwa determinan individu untuk berperilaku etis dapat dipengaruhi oleh lingkungan. Ini berarti, ketika lingkungan menilai bahwa gratifikasi itu lazim dan cukup etis, maka besar kemungkinan hal itu akan jadi acuan perilaku pegawai negeri sipil. Dugaan ini diperkuat oleh penjabaran terkini fraud triangle, bahwa rasionalisasi sangat mempengaruhi tindakan etis seseorang. Rasionalisasi ini dapat bersumber dari diri sendiri dan lingkungan. Sebetulnya, jauh sebelum issue contingent model dan fraud triangle, teori kejahatan yang diperkenalkan dalam ranah studi psikologi sudah membahas logika mengenai cara pelaku kejahatan untuk menetralisir rasa bersalahnya, sehingga tindakan yang semestinya salah akan dirasionalisasi menjadi benar. Akan sangat berbahaya apabila konsensus sosial yang beredar di masyarakat telah berhasil membius persepsi baik pegawai negeri sipil maupun warga sipil akan lazimnya gratifikasi. Jika hal itu terjadi, pegawai negeri sipil dapat dengan mudah membenarkan gratifikasi, sementara warga sipil menciptakan peluang gratifikasi dan suap dari waktu ke waktu. Melalui tulisan ini, penulis ingin meyakinkan kan pentingnya pemahaman akan posisi konsensus sosial gratifikasi dan suap secara ilmiah dan terstruktur berlandaskan kajian teori yang memadai. Selain itu perlunya paradigm baru untuk mencegah korupsi. Kata Kunci: gratifikasi, konsensus sosial, suap.
Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Satria, Hariman
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.748 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.255

Abstract

Di Indonesia ada 2 putusan pengadilan terkait dengan pemidanaan korporasi dalam tindak pidana korupsi yakni Putusan PT GJW dan Putusan PT CND. Dalam kedua putusan itu, kesalahan (mens rea) korporasi dinyatakan terbukti sehingga dikenai pertanggungjawaban pidana. Kajian ini difokuskan pada cara pembuktian kesalahan korporasi dalam tindak pidana korupsi. Untuk mengurai permasalahan maka kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam menentukan kesalahan korporasi, menitikberatkan pada kesalahan yang dilakukan oleh pengurus korporasi, seperti direktur. Sehingga kesalahan direktur adalah juga sebagai kesalahan korporasi. Kedua, bila dikaitkan dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi maka majelis hakim pada dua perkara korupsi tersebut telah mengadopsi teori identifikasi. Ketiga, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan oleh direktur sebagai pengurus dianggap sama dengan yang dilakukan oleh korporasi. Keempat, mengenai sanksi pidana pokok, dalam dua putusan a quo adalah sama yakni pidana denda. Kelima, dalam putusan PT GJW selain pidana pokok, korporasi juga masih dikenai pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. Sedangkan dalam putusan PT CND tidak ada sama sekali sanksi pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa. Keenam, kedua putusan tersebut, tidak memuat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, padahal sebagaimana diketahui bahwa salah satu cara memulihkan kerugian keuangan negara adalah melalui pidana pembayaran uang pengganti.
Manajemen Kinerja di Otoritas Anti Korupsi : Studi Kasus Indonesia dan Swedia Sativa, Oryza; Daskalakis, Christos
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.006 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.264

Abstract

This paper investigates how Anti-Corruption Authorities (ACA) make use of performance measurement in order to improve performance management. The research framework has been developed from Ferreira and Otley (2009). The authors used a qualitative method with multiple case study in order to perform comparative research. Indonesia’s Komisi Pemberantasan Korupsi and Swedish National Anti-Corruption Unit were chosen as the sample of the study. The research found that both of the authorities has a greatly different performance management system and performance measurement. It can be seen from the use of key performance indicators and its role in the management control system, as well as the target setting, performance evaluation, and rewards.
Politik, Patronase dan Pengadaan: Studi Kasus Korupsi Proyek Wisma Atlet Widoyoko, Johanes Danang
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.468 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.200

Abstract

Pemerintah dan lembaga-lembaga internasional merekomendasikan penggunakan electronic procurement sebagai strategi untuk memberans korupsi. Akan tetapi, berdasarkan telaah atas kasus korupsi kontemporer, reformasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mampu menghentikan korupsi. Alih-alih terkontrol, korupsi justru bertransformasi ke dalam bentuk baru menyesuaikan dengan peraturan pengadaan yang telah direformasi. Dengan mengkaji kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet serta meneliti aspek historis dalam aturan pengadaan barang dan jasa di Indonesia, saya berpendapat persoalan terbesarnya justru terletak di dalam patronase politik sebagai strategi utama untuk membangun dan memelihara basis sosial. Reformasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemberantasan korupsi, tidak memadai untuk mengatasi persoalan tersebut.
Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi Susanto, Mei
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.723 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.294

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas obyek hak angket DPR terhadap KPK menimbulkan permasalahan dan perdebatan hukum, khususnya dapat tidaknya penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara independen. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan a quo telah tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR? Bagaimana implikasi Putusan a quo berkaitan penggunaan hak angket DPR kepada KPK terhadap pemberantasan korupsi? Penelitian doctrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, pertimbangan Hakim Konstitusi khususnya pertimbangan 5 Hakim Konstitusi yang menjadi dasar Putusan a quo tidak tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR dikarenakan pertimbangannya tidak memiliki konsistensi terhadap makna independen yang dimiliki KPK bahwa posisi KPK berada di ranah eksekutif, sehingga tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Pertimbangan yang tidak konsisten dibarengi tidak dibedahnya makna “hal penting, strategis, dan berdampak luas” sebagai kriteria dipergunakannya hak angket DPR. Kedua, implikasi putusan a quo terhadap penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah dapat terganggunya status independensi KPK. Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK secara eksesif dapat merintangi, mempolitisasi kasus pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Diperlukan penegasan pembatasan penggunaan hak angket DPR khususnya kepada tugas KPK dalam bidang yudisial, serta pengekangan diri panitia angket DPR untuk tidak memasuki batas-batas yang ditentukan hukum.
Korporasi Indonesia Melawan Korupsi: Strategi Pencegahan susanti, dwi siska; Sarah, Nadia; Hilimi, Nurindah
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.071 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.222

Abstract

Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi maupun berbagai survei dan penelitian terkini menunjukkan bahwa pihak swasta atau korporasi di Indonesia tidak hanya sebagai korban dari sistem yang korup, namun juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Oleh karenanya, korporasi merupakan salah satu pihak yang seharusnya turut berperan serta dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Penerapan praktik pencegahan korupsi oleh internal korporasi telah jamak dilakukan di beberapa negara, hal ini memungkinkan untuk dapat diterapkan pula di Indonesia dengan penyesuaian lebih lanjut dalam konteks Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memperkaya kajian dan studi mengenai strategi pencegahan korupsi di sektor swasta/korporasi yang dapat berkontribusi pada pencegahan korupsi secara nasional. Pembahasan dilakukan dalam tiga bagian. Pertama, membahas kebijakan dan regulasi antikorupsi di Indonesia yang terkait dengan korporasi. Kedua, membahas program antikorupsi yang dapat diterapkan oleh korporasi. Ketiga, membahas efektivitas program antikorupsi oleh korporasi.
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Wangga, Maria Silvya
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.049 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.179

Abstract

Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Tetapi, terkadang partisipasi yang disampaikan perorangan warga negara diabaikan atau tidak didengar maka disalurkan, ditampung dan diolah melalui partai politik. Dalam tataran kebijakan anggaran terjadi banyak penyimpangan bahkan terindikasi menimbulkan kerugiaan negaraatau perekonomian negara yang memenuhi rumusan norma tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian, adalah (1). Mengapa partai politik, selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan dalamtindak pidana korupsi? (2). Apakah bentuk pertanggungjawaban partai politikdalamtindak pidana korupsi?Partai politik, selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi berdasarkan formulasi norma yang diatur dalam perundang-undangan nasional, serta pada ajaran tendensi sosiologis, yang mempertimbangkan tindakan/dampak dari tindak pidana korupsi. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana pokoknya berupa pidana denda dan pidana tambahan, yang mana dalam tataran praktik mendapatkan kesulitan atau kelemahan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan socio legal. Penegak hukumdapat menjalankan formulasi norma pertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi terhadap partai politik, selaku badan hukumserta mempertimbangkan tindakan/dampak dari korupsi. Dan mendorong DPR segera mengesahkan R-KUHP yang telah mengatur doktrin vicarious liabilty untuk mendukung penegakan hukum pada masa mendatang. Dan merekomendasikan pembaharuan formulasi pidana pokok terhadap partai politik di luar pidana denda.

Page 6 of 24 | Total Record : 233