Abstract Online shopping services, commonly known as "jastip" in Indonesia, constitute a business model where sellers and buyers connect through internet platforms, such as social media. Currently, online jastip has gained significant popularity in Indonesian society. Unfortunately, there are instances of online jastip services violating consumer protection laws, as exemplified by @buttonscarves_byoliv, which engaged in fraudulent activities. This came to light when one of the victims, Chintia Putri, reported being deceived as the ordered items never arrived. The research methodology employed is the Normative Legal Research Method with a legislative and conceptual approach. Legal sources involve primary materials such as laws and government regulations, along with secondary materials comprising legal opinions and theories from legal literature. Literature review serves as the primary data collection technique, followed by qualitative analysis of secondary data to address the research issues. This approach provides in-depth understanding without attempting to measure or generate statistical figures. Despite the absence of specific regulations governing online jastip in Indonesia, relevant legal provisions are accommodated by existing regulations, such as the Civil Code, Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and Government Regulation Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions And also Minister of Trade Regulation Number 31 of 2023 regarding Business Licensing, Advertising, Development, and Supervision of Business Entities in Electronic Commerce. The most tangible form of protection lies in consumer protection laws and consumer protection institutions such as BPKN, LPKSM, and BPSK. Unfortunately, many Indonesians still lack awareness of consumer protection laws and institutions in the country.Keywords: consumer protection; online shopping services; sales agreement; online transactions; legal protectionAbstrak Jasa titip online, atau yang dikenal sebagai jastip, merupakan bisnis di mana penjual dan pembeli terhubung melalui jejaring internet, seperti media sosial. Sekarang ini jastip online cukup populer di masyarakat Indonesia. Tak jarang banyak oknum jastip online yang melakukan pelanggaran terhadap hukum perlindungan konsumen, salah satunya adalah @buttonscarves_byoliv yang melakukan penipuan, hal ini diketahui karena adanya laporan dari salah satu korban yang bernama Chintia Putri yang merasa ditipu karena barang yang ia pesan tidak kunjung datang. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum melibatkan bahan primer seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, serta bahan sekunder berupa pendapat hukum dan teori dari literatur hukum. Studi kepustakaan menjadi teknik pengumpulan data utama, diikuti oleh analisis kualitatif terhadap data sekunder untuk menjawab permasalahan penelitian. Pendekatan ini memberikan pemahaman mendalam tanpa mencoba mengukur atau menghasilkan angka statistik. Meskipun belum ada peraturan khusus yang mengatur jastip online di Indonesia, pengaturan hukum terkaitnya telah diakomodasi oleh beberapa peraturan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik .. Bentuk perlindungan paling nyata itu sendiri yaitu dengan adanya hukum perlindungan konsumen dan juga lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN, LPKSM, dan BPSK. Namun sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami mengenai adanya hukum perlindungan konsumen serta adanya lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. Kata Kunci: perlindungan konsumen; jasa titip online; perjanjian jual beli; transaksi online; perlindungan hukum