ABSTRAK UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia di sektor Food & Beverage, khususnya usaha bakso, merupakan salah satu bidang yang berkembang pesat dengan karakteristik pengelolaan tradisional, modal terjangkau, dan sistem operasional fleksibel. Meskipun regulasi perpajakan UMKM telah disederhanakan melalui PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh Final 0,5%, tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha bakso masih rendah. Rendahnya kepatuhan ini diduga dipengaruhi oleh minimnya pemahaman perpajakan, persepsi prosedur yang rumit, keterbatasan akses informasi, serta karakteristik usaha yang masih informal. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha bakso, menganalisis kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan perundang-undangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang berfokus pada kenyataan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana peneliti akan menggambarkan dan menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta lapangan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, yang diperoleh melalui penyebaran kuisioner kapada Pelaku Usaha Bakso di Kecamatan Pontianak Barat, serta data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penyebaran kuisioner dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dengan menguraikan hasil dari pengisian kuisioner dan informasi yang didapatkan langsung di lapangan, serta berdasarkan hasil kajian dari undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 15 pelaku usaha bakso di Kecamatan Pontianak Barat, hanya 4 orang (27%) yang patuh terhadap kewajiban perpajakan, sedangkan 11 orang (73%) tidak patuh. Dari jumlah yang tidak patuh, 7 orang (63%) telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 namun tidak melaksanakan kewajibannya akibat kurangnya pemahaman perpajakan, sementara 4 orang lainnya belum memenuhi kualifikasi kena pajak karena penghasilan di bawah Rp 500.000.000 per tahun. Kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi perpajakan dan minimnya pendampingan dari otoritas pajak. Atas ketidakpatuhan tersebut, pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, maupun sanksi kenaikan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pajak Penghasilan, Pelaku Usaha, UMKM, Wajib Pajak ABSTRACT MSMEs make a significant contribution to Indonesia’s economy in the Food & Beverage sector; specifically, the meatball business is one of the fastest-growing sectors, characterized by traditional management practices, affordable capital, and flexible operational systems. Although tax regulations for MSMEs have been simplified through Government Regulation No. 23 of 2018 on the 0.5% Final Income Tax, tax compliance rates among meatball business operators remain low. This low compliance is believed to be influenced by a lack of understanding of taxation, the perception of complicated procedures, limited access to information, and the informal nature of these businesses. This study aims to identify the factors influencing the legal awareness of meatball business operators, analyze the obstacles in fulfilling tax obligations, and determine the legal consequences for business operators who fail to meet their tax obligations under national legislation. This study employs an empirical legal research method, focusing on realities observed in the field. This study is descriptive-analytical in nature, wherein the researcher will describe and explain in detail based on field facts. The types of data used consist of primary data, obtained through the distribution of questionnaires to meatball business operators in West Pontianak District, as well as secondary data covering primary, secondary, and tertiary legal materials relevant to the research problem. The data collection techniques used are questionnaire distribution and literature review. The data obtained will be analyzed qualitatively, by describing the results of the questionnaire responses and information gathered directly in the field, as well as based on the results of a review of laws related to taxation. Research results show that out of 15 meatball business operators in West Pontianak District, only 4 people (27%) comply with tax obligations, while 11 people (73%) do not comply. Of those who do not comply, 7 people (63%) meet the requirements as taxpayers under Government Regulation No. 23 of 2018 but do not fulfill their obligations due to a lack of tax understanding, while the remaining 4 people do not yet meet the taxable qualification because their income is below IDR 500,000,000 per year. The main challenges faced are low tax literacy and minimal assistance from tax authorities. For this noncompliance, business operators are potentially subject to administrative sanctions in the form of fines, interest, or tax increase penalties as regulated in Law No. 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations. Keywords: Legal Awareness, Income Tax, Business Operators, MSMEs, Taxpayers