cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 747 Documents
PARTISIPASI BANK INDONESIA DALAM PENGATURAN DIGITALISASI SISTEM PEMBAYARAN INDONESIA Yustisiana Susila Atmaja; Darminto Hartono Paulus
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.271-286

Abstract

Sistem pembayaran sebagai salah satu bagian dari infrastruktur keuangan berkaitan dengan pemindahan dana telah memberikan kontribusi dan pengaruh besar yang tidak terpisahkan dalam mempercepat dan memperluas inklusi keuangan sebagai wujud pelaksanaan strategi nasional keuangan inklusif. Terjaminnya kelancaran sistem pembayaran menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi di era kian pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini. Hal tersebut menjadi tanggung jawab sekaligus tantangan bagi Bank Indonesia. Tujuan penelitian ini ialah untuk memahami dan menganalisis pengaturan sistem pembayaran Indonesia oleh Bank Indonesia di era perkembangan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dari berbagai sumber bahan hukum. Pengaturan sistem pembayaran Indonesia oleh Bank Indonesia di era perkembangan teknologi digital diselenggarakan dengan mengacu pada lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam Blueprint SPI 2025.
DINAMIKA KETATANEGARAAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM Bakhrul Amal; Aditya Yuli Sulistyawan
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.346-354

Abstract

Pemindahan sebuah Ibu Kota Negara bukanlah hal baru dalam persoalan ketatanegaraan baik di Indonesia maupun dunia. Beberapa negara di dunia, selain Indonesia, pernah melakukan hal tersebut. Proses memindahkan Ibu Kota Negara dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah perpindahan Ibu Kota Negara tentu harus didahului dengan analisis. Kedua adalah proses pembentukan aturan hukum sebagai dasar hukum dari perpindahan Ibu Kota Negara tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Metode itu ditinjau dengan pendekatan historis. Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan ternyata telah melalui analisa yang panjang. Proses pembentukan UU IKN juga telah melalui proses yang ditentukan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akan tetapi proses tersebut dinilai masih banyak kekurangan salah satunya adalah tidak mampu menyerap partisipasi publik.
DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KHUSUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG Muhamad Romdoni; Surastini Fitriasih
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.287-298

Abstract

Disparitas pemidanaan di Pengadilan Negeri Tangerang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Penelitan ini bertujuan untuk melihat disparitas di Pengadilan Negeri Tangerang dan penyebab hakim menjatuhkan pidana penjara dari pada rehabilitasi.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pengkajian yang dilakukan terhadap 20 putusan yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, telah terjadi Disparitas pemidanaan pada putusan terhadap pelanggaran Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana penjara. Dari sisi subtansi hukum, perbuatan Terdakwa yang mengandung unsur-unsur Pasal 112, 114 dan 127 UU Narkotika memberikan peluang memilih pasal sesuai kehendak hakim. Dari sisi penegak hukum yang masih mengedepankan rasa efek jera melalui sanksi penjara.
BITCOIN SEBAGAI ASET DEBITOR PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA Hariyanto Hariyanto
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.299-313

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai karakteristik bitcoin dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, kriteria benda yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan kedudukan bitcoin sebagai harta pailit serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberesan harta pailit berupa bitcoin. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bitcoin telah memenuhi klasifikasi benda tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Di Indonesia, bitcoin ditetapkan sebagai aset kripto dan merupakan komoditi. Berdasarkan praktik kepailitan di Indonesia, benda yang didaftarkan sebagai harta pailit adalah benda-benda yang dapat dijadikan jaminan di bank dan memiliki nilai ekonomis. Bitcoin termasuk dalam kategori harta pailit namun memiliki hambatan-hambatan dalam proses pemberesan harta pailit yaitu dalam proses pencatatan harta pailit, mengamankan bitcoin sebagai harta pailit, mengoptimalisasi nilai bitcoin dan terkait mekanisme penjualan harta pailit.
EMPAT PROBLEMATIK FILOSOFIS HUKUM DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEADILAN DAN KEPASTIAN Al. Andang L. Binawan
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.314-324

Abstract

Hukum adalah product penting kebudayaan manusia yang juga menggenggam persoalan filosofis. Banyak pemikir berusaha memaparkannya, termasuk H.L.A. Hart. Pokok-pokok persoalan filosofis penting itu antara lain muncul dalam tarik-menarik antara tujuan keadilan dan kepastiannya, seperti dalam adagium “Summum ius, summa iniuria“. Selalu ada upaya untuk memahami dan meredakan ketegangan, tetapi setiap upaya selalu menggendong persoalan filosofis­nya. Artikel ini berusaha memetakan persoalan-per­soalan filosofis itu supaya alur dan dinamika perdebatannya lebih mudah diikuti. Pro­blematik yang muncul dari hubungan antara tujuan keadilan dan kepastian itu -yang akan disebut sebagai ‚sudut sempit‘, berbeda dengan ‚sudut luas‘-nya H.L.A. Hart- dipetakan dalam dimensi ‚waktu‘ alur hidupnya suatu hukum. Dari sudut sempit ini, akan tampak empat pro­ble­­matik filosofis. Pencermatan problematik filosofis ini penting terutama untuk memahami bahwa tidak ada hukum yang sempurna, sehingga perlu terus-menerus dicermati agar lebih mencapai tujuan dasarnya.
PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN HUKUM JUAL BELI ONLINE Marnia Rani
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.355-366

Abstract

Beberapa waktu lalu viral isu mengenai sistem pembayaran COD yang bermasalah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum berbelanja online, baik yang diatur dalam undang-undang maupun dalam ketentuan layanan dalam situs belanja online, yang merupakan kontrak elektronik baku. Sehingga pembeli tidak mengetahui langkah hukum yang tepat yang diambil untuk mengatasi kerugian yang diderita. Penelitian ini menjadi penting untuk mengukur pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan hukum mengenai berbelanja online di Kota Tanjungpinang. Baik yang diatur dalam peraturan dan ketentuan layanan pada situs belanja online tertentu. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang kegiatan berbelanja baik ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan maupun kontrak elektronik baku dalam situs e-commerce.
PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020) Gunawan A. Tauda
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.367-377

Abstract

Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.
TANGGUNG JAWAB PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP PENJUALAN PONSEL (MOBILE PHONE) ILEGAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Alifia Jasmine; Prita Amalia; Helitha Novianty Muchtar
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.378-389

Abstract

Perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek. Salah satunya adalah berkembangnya kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce). Meskipun keberadaan e-commerce memberikan berbagai keuntungan dalam dunia perdagangan, namun e-commerce memiliki berbagai permasalahan seperti penjualan barang ilegal yang terjadi dalam platform marketplace, salah satu bentuk e-commerce. Salah satu barang ilegal yang marak beredar tersebut adalah ponsel (mobile phone). Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengangkat permasalahan mengenai pengaturan hukum serta tanggung jawab platform marketplace dalam hal terjadinya penjualan ponsel ilegal. Dengan metode yuridis normatif, penulis melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, teori-teori terkait cyberspace, asas-asas penyelenggaraan e-commerce, serta prinsip pertanggungjawaban, yang mana menunjukkan platform marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab hukum dalam hal adanya penjualan ponsel ilegal.
HAMBATAN TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA POLDA SUMATERA BARAT Fitriati Fitriati; Iyah Faniyah; Nisep Rahmad
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.390-400

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas hambatan teknis dalam penyidikan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan hambatan teknis yang terjadi pada pemeriksaan saksi dan korban pada proses penyidikan, sebab saksi hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan. Data serangan di log server sudah dihapus terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik kesulitan mencari log statistik di server sebab secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Maka penyidik harus melakukan kerjasama dengan penyidik negara lain. Selanjutnya dengan menggunakan keterangan atau pendapat para ahli telematika yang mempunyai keahlian di bidangnya, agar dapat jadi pertimbangan bagi hakim ketika memutus suatu perkara.
SINKRONISASI PERATURAN BERPAKAIAN MUSLIM DI SEKOLAH DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Tundjung Herning Sitabuana; Tatang Ruchimat; Dixon Sanjaya
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.401-413

Abstract

Pendidikan tanpa diskriminasi merupakan tujuan bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia, menjunjung nilai agama dan kebudayaan lokal. Internalisasi nilai tersebut dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-III/2005 mengenai penggunaan pakaian muslim bagi siswi di sekolah. Aturan tersebut dinilai bermasalah dari segi kewenangan membentuk hukum dan substansi yang diskriminatif karena diwajibkan kepada siswi non-Muslim. Sehingga perlu diteliti kewenangan dan pengaturan pakaian seragam sekolah terkait penerbitan aturan tersebut. Penelitian doktrinal (normatif) dilakukan dengan sinkronisasi hukum secara vertikal. Hasilnya menunjukkan Instruksi Walikota Padang telah sinkron dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat pertentangan dalam kewenangan ataupun perumusan norma. Permasalahan diskriminasi terjadi dalam implementasi oleh sekolah karena menyalahartikan kata “menyesuaikan” (anjuran) menjadi “kewajiban” berpakaian muslim termasuk bagi siswi non-Muslim.

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue