cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 747 Documents
EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Andhyka Muchtar; Adi Sulistiyono
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.387-397

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dalam dalam pelaksanaannya dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dan Faktor apakah yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: Pertama,  Pengadilan negeri berwenang mengesahkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pegawai Pemeriksa Ketenagakerjaan Kedua, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 ternyata belum pernah dilaksanakan sebagai norma baru sehingga dinilai belum efektif.
EFEKTIVITAS PEMBINAAN MENTAL DAN DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III GUNUNG SINDUR BOGOR Hamja Hamja; Sulistiani Andan Dewi; Eri Eka Sukarini
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.460-472

Abstract

Efektifitas lapas dalam menanggulangi tindak pidana teroris memunculkan pertayaan serius apakah efektifitas lapas pembinaan narapidana saat ini masih relefan atau tidak.Berbagai permasalahan yang kemudian menjadi akar dari permasalahan lainnya kemudian melemahkan fungsi lapas sebagai institusi perbaikan sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) efektifitas pemberdayaan lapas klas lll gunung sindur Bogor, (2) model pembinaan narapidana di masa mendatang.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.Data sekunder dari perundang-undangan dan data kepustakaan yang berkaitan dengan terorisme,data primer didapatkan melalui Focus group discussion (FGD). Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan pada sejumlah aspek pengelolaan seperti rasio petugas lapas dan narapidana dan kurang optimalnya implementasi berbagai program pemberdayaan dalam mempersiapkan proses asimilasi di masyarakat.
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN Henry Yoseph Kindangen
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.398-408

Abstract

Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung.
VAKSINASI COVID-19: HAK INDIVIDU ATAU KEWAJIBAN PUBLIK DALAM CIVIL SOCIETY? Moch Thariq Shadiqin; Muhamad Azhar; F.C. Susila Adiyanta; Siti Rohani
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.106-116

Abstract

Kehadiran negara sangat penting bagi masyarakat di saat Pandemi Covid-19. Negara memiliki otoritas untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare state) yang diwakili oleh pemegang jabatan berhak untuk melakukan diskresi. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui apakah vaksinasi merupakan hak individu atau kewajiban publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan setiap orang memiliki kebebasan dalam mengambil suatu keputusan apakah ingin dilakukan vaksin atau tidak. Namun, kebebasan individu dalam menyuarakan pendapat menolak vaksin dapat disampingkan untuk melindungi hajat hidup orang banyak.
THE EFFECTIVENESS OF SPECIAL ARRANGEMENTS AND BASIC AGREEMENTS IN OVERCOMING STATELESSNESS ISSUES AT THE BORDER BETWEEN INDONESIA AND PAPUA NEW GUINEA Pulung Widhi Hananto; Rahandy Rizki Prananda; Ratna Herawati; Irawati Irawati
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.117-129

Abstract

Differences in perspective on territorial boundaries between local communities with customary rights based on customary law and the definition of territorial boundaries in the context of state administration raises a dilemma, one of which is the potential for statelessness. The existence of ulayat customary land is a factor that affects illegal border crossings. The Governments of the Republic of Indonesia and Papua New Guinea responded to this by entering into basic agreements and special arrangements. This article aims to examine the implementation and effectiveness of special arrangements and basic agreements in dealing with the emergence of statelessness problems. This study uses a statutory and conceptual approach. The results of the study found that the application of rules that were positivistic in nature could not be applied absolutely to residents of the border between Indonesia and Papua New Guinea. The use of red and yellow card policies is only temporary, so a permanent policy is needed to address this issue.
PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Muhammad Fatahillah Akbar
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Abstract

Keadilan restoratif mulai dikenal tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana anak saja. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mulai memberlakukan keadilan restoratif di luar perkara anak. Pengaturan dalam setiap tahapan tersebut berbeda. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai politik hukum keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan peradilan belum diatur dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan memiliki disparitas, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, peraturan yang ada masih belum cukup. Sehingga perlu dibentuk Keadilan Restoratif pada tingkat Undang-Undang. Dengan perkembangan tersebut, pembaharuan RUU KUHP yang sudah menunjukkan nilai-nilai restoratif perlu didukung dan diperkuat nilai-nilai restoratifnya. Parameter pemidanaan dan konsep pemaafan hakim merupakan bentuk-bentuk restoratif yang ada dalam RUU KUHP.
KENDALA PELAKSANAAN JUAL BELI PROPERTI BAGI PASANGAN PERKAWINAN CAMPURAN Herni Widanarti; Husni Kurniawati; Kornelius Benuf
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.153-161

Abstract

Konsepsi harta bersama oleh pasangan campuran tidak sejalan dengan asas nasionalisme yang dianut oleh UUPA sehingga hal ini menyebabkan pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala jual-beli property bagi pasangan perkawinan campuran dan tata cara pelaksanaan jual-beli property bagi pasangan perkawinan campuran. Metode yang digunakan yakni yuridis empiris. Hasil dari penelitian bahwa perkawinan campuran menyebabkan bersatunya harta menjadi harta bersama sehingga pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property karena WNA tidak boleh memiliki status kepemilikan terhadap property. Hal ini sesuai dengan asas nasionalisme dalam UUPA, kecuali dengan cara menggunakan atas nama orang lain, menggunakan atas nama anak dan melakukan perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta.
URGENSI ASAS SUBSIDER PADA PENGATURAN ASAS UNIVERSAL DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Devita Kartika Putri
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.162-170

Abstract

Menurut asas subsider, yurisdiksi universal hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. Artikel ini berpendapat bahwa asas tersebut perlu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai syarat untuk melaksanakan yurisdiksi universal berdasarkan Pasal 6 dan 7 agar dapat menjaga penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dan menghindari resiko lainnya yang muncul dari pelaksanaan yurisdiksi universal. Artikel ini menyampaikan gagasan Penulis tentang bagaimana asas tersebut dapat dikonseptualisasikan dalam RKUHP. Kesimpulan Artikel ini menunjukkan bahwa konsep asas subsider bisa dibentuk dengan lima syarat yaitu, pemenuhan asas ‘universality plus’ dan ‘conditional universality’; adanya laporan dugaan kasus kejahatan internasional; Indonesia sebagai custodial state; dan asas ne bis in idem. Kelima syarat tersebut yang kemudian bisa menjadikan yurisdiksi universal sebagai upaya terakhir.
PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM DALAM PENANGANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI SERANG Ridwan Ridwan; Ahmad Lanang Citrawan; Belardo Prasetya Mega Jaya; Amirulloh Ahdad; Ignatius Gita Hernata; Muyassaroh Muyassaroh
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.171-178

Abstract

Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), merupakan hal yang wajib dijalankan sehingga dengan adanya prinsip tersebut keadilan pun dapat dirasakan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang secara operasional dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Hasil penelitian ditemukan Prinsip persamaan di depan hukum baru sebatas pemeriksaan setiap perkara, namun tidak dibarengi dengan putusan yang mencerminkan kedudukan yang sama didepan hukum, sehingga putusan itu jauh dari keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu bentuk putusan yang mencerminkan adanya disparitas karena terkesan adanya perbedaan di depan hukum, misalnya terlihat pada Perkara Tipikor Alat Kesehatan Kedokteran Umum Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara dan seorang pengusaha yang didakwa bersama-sama melakukan korupsi.
REFORMULASI KETENTUAN MASA KERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN JANGKA WAKTU Mahdi Haidar
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.179-187

Abstract

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK berdampak pada hilangnya ketentuan masa kerja PKWT yang dibatasi maksimal lima tahun. Hal itu menimbulkan ketidakpastian masa kerja bagi buruh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum masa kerja PKWT dan memberikan rekomendasi ketentuan ideal mengenai masa kerja PKWT. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan peralihan PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus dikembalikan menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga output dari sengketa peralihan status perjanjian kerja berbentuk putusan yang dapat dieksekusi.

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue