Articles
113 Documents
Dialog Antara Teks, Pengarang dan Pembaca (Kajian Terhadap Relevansi Hermeneutika Gadamer Dalam Studi Hukum Islam)
Said Subhan Posangi
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 2 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30603/ah.v4i2.2010
Pemikiran hermeneutika Gadamer memang dianggap sangat bernuansa filososfis sehingga sering dikatakan bahwa pemikiran hermeneutika Gadamer bukan saja merupakan suatu hermeneutik filosofis tetapi juga suatu filsafat hermeneutis. Dengan kata lain, bahwa pemikiran Gadamer bukan hanya memusatkan perhatiannya pada salah satu tugas filsafat saja, yaitu teori hermeneutik tetapi juga memandang semua tema yang ada dalam filsafat dari sudut pandang tertentu yakni sudut pandang hermenutik. Dalam diskursus keilmuan, pendekatan hermeneutika masih tergolong baru dan nampak yang menggunakannya. Hal ini bukan diakibatkan oleh karena belum mengenalnya, akan tetapi sebagian golongan memang dengan sengaja menghindari penggunaannya. Alasan mendasar atas penolakan ini, karena adanya anggapan bahwa penggunaan pendekatan hermeneutika dalam kajian kritis keagamaan akan mendatangkan kesulitan. Sebut saja yang paling mudah adalah predikat relativisme atau dapat menyebabkan ”pendangkalan aqidah”.
Komunikasi Efektif Sebagai Key Word Terwujudnya Poligami Harmonis di Kabupaten Bone Bolango
Dikson T. Yasin
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 2 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Poligami memang menjadi hal yang ditakuti, meskipun sudah diberikan penjelasan mengapa agama islam memperbolehkan poligami karena. Karena perkawinan poligami tidak hanya menimbulkan rasa kekecewaan terhadap istri, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan pada umumnya. Istri yang dipoligami selalu merasa tersisihkan karena suami cenderung lebih memperhatikan istri yang baru (isteri mudanya) ketimbang istri pertama. Agaknya keharusan berlaku adil kepada kedua istrinya sulit diwujudkan sehingga bukanlah surga yang diperoleh tetapi akan menambah dosa disebabkan berkembangnya rasa saling curiga antara isteri pertama dengan isteri. Berbeda dengan keluarga poligami ditiga kecamatan pada Kab. Bone Bolango, pasangan keluarga poligami ditiga kecamatan ini, kehidupan keluargannya hingga saat ini tetap rukun dan tidak terjadi perselisihan baik diantara istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika ada permasalah selalu diselesaikan dengan komunikasi, seperti selalu memberi pesan, sehingga pesan tersebut dimaknai oleh para istri, sebagai komunikasi efektif dalam menjalin hubungan yang hangat dan menyenangkan dalam keluarga. Penelitian ini bersifat lapangan (field reseach) sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan mengambarkan objek penelitian berdasarkan fakta sebagaimana adanya. Dengan menggunakan pendekatan Psikologi Behaviorisme merupakan bidang ilmu didalam psikologi keluarga didalamnya mempelajari tentang perilaku seseorang, berupaya untuk mengidentifikasi kualitas yang essensial dari pasangan keluarga poligami. Adapun temuan penelitian sebagai berikut: (1) Keberadaan pasangan poligami harmonis pada masyarakat Bonebolango tumbuh dengan rasa cinta dan kasih sayang yang mendalam, sehingga bersedia hidup berpoligami dengan cara sirri atau tidak tercatat di KUA setempat. (2) Pesan moral poligami yang dipraktekan masyarakat Bonebolango yang berhasil peneliti wawancarai yakni setiap pasangan poligami mampu membina rasa cinta dan kasih sayang antara pasangan suami istri dengan cara saling memahami masing-masing pasangan dan menjaga tidak ada komunikasi yang terputus sehingga terwujud ketentraman dalam keluarga, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan konsep sakinah, mawadah, wa rahma
Problematika Pelayanan Bantuan Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Agama Kota Gorontalo
Sri Endang Tahir;
Umar Jaya M;
Abdur Rahman Adi Saputera
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 2 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pelayanan Bantuan Hukum IAIN Sultan Amai di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dan untuk mengetahui Problematika Pelayanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama Gorontalo sangat membantu para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam proses hukum di Pengadilan, adapun Problematika Pelayanan Bantuan Hukum dalam aturan sebenarnya sebelum datang ke Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Gorontalo ini harus melalui Meja 1, tetapi kebanyakan dari para pihak langsung ke Pos Bantuan Hukum. Kendala yang lainnya itu dari para pihak sendiri. Sebab mereka sulit mengungkapkan apa maksudnya, para pihak hanya menceritakan inti dari masalahnya saja, sedangkan para petugas Pos Bantuan Hukum ingin mengetahui keseluruhan kronologi masalahnya, supaya mempermudah para petugas untuk membuat surat gugatan
Penguatan Keluarga Menghadapi Kekerasan Terhadap Anak di Era Digital
Desi Asmaret
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 2 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Fenomena kasus kekerasan terhadap anak di era digital, menjadi masalah pokok yang harus dicarikan solusinya, diawali dari penyebab dan alasan mengapa korban enggan melaporkan, serta bagaimana penguatan keluarga menghadapinya. Metode penelitian ini menggunakan metode pustaka (library research) bersifat kualitatift. Data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer yang diolah secara analistik deskriptik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penyebab utama kekerasan terhadap anak di era digital adalah lemahnya perlindungan yang diberi-kan oleh keluarga terhadap anak. Pada umumnya korban kekerasan anak takut melapor karena malu atau takut disudutkan sehingga mengalami kekerasan selanjutnya, justeru itu penguatan keluarga dalam bentuk perlindungan terhadap anak dimulai dari pemahaman orang tua terhadap posisi anak dalam keluarga dan kesiapan memberikan keteladanan sejak dini
Aurat Dan Busana; Analisis Sosiologi Hukum Islam
Muhammad Gazali Rahman
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 2 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Menutup aurat pada hakekatnya adalah mengangkat martabat perempuan secara umum. Fenomena buka-bukaan adalah termasuk trend zaman sekarang. Fenomena tersebut cepat atau lambat akan masuk ke daftar berbagai macam penyakit yang merambah pada diri manusia. Bangsa Barat yang merupakan pelopornya juga menjelekkan hakekat dari fenomena penyakit ini. Inilah mengapa sampai sekarang pembahasan aurat masih sangat dominan, terutama di kalangan seniman, artis dan orang berusaha memamerkan keindahan tubuhnya. Deskripsi terhadap realitas yang “timpang” itu tentu tidak dapat dibebankan sepenuhnya terhadap perempuan sebagai objek yang “salah”. Sebab, relasi laki-laki dan perempuan adalah ibarat dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu maka Alquran diturunkan sebagai “furqan” yang secara tega membedakan dimensi-dimensi kehidupan yang haq dan yang batil. kedudukan Alquran sebagai respon sosial yang mengkompromikan antara potensi yang merusak kemanusiaan dan potensi yang lebih memanusiakan manusia.
Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi di Awal Sebelum Adanya Kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar
aminuddin
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 1 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak: Artikel ini mengulas mengenai‚ “Alasan harta kepemilikan orang tua terbagi di awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar”. Bentuk penelitian menggunakan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang dilaksanakan di lapangan berupa pengelolaan data yang dikumpulkan dalam bentuk wawancara yang terstruktur. Adapun pola analisis pada penelitian ini, berupa pendekatan descriptif analisis. Berdasarkan fakta lapangan yang didapatkan memberikan petunjuk bahwa alasan harta kepemilikan orang tua terbagi pada awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar yaitu: Pertama; adanya kemaslahatan yang diperoleh keluarga yang ditinggalkan dengan dasar pertimbangan adat dan budaya yang begitu kental. Kedua; keadilan dan kesetaraan antara pihak anak laki-laki dengan perempuan dengan melihat pada sisi biaya kehidupan yang didapatkan selama masa hidupnya. Ketiga; kebutuhan berumah tangga pada anak yang baru saja melangsungkan pernikahan. Keempat; kemudahan dalam pembagian harta dibandingkan dengan pembagian harta yang dilakukan pada Pengadilan Agama, dan. Kelima; masalah konfilik antara anak ketika orang tua telah tiada di antara mereka. Implikasi Penelitian; Hukum Islam pada dasarnya tidaklah mutlak bersifat kaku namun dapat bersifat pleksibel terhadap suatu persoalan semalama itu masih memiliki dasar hukum dalam Islam baik itu dari Alquran, hadis, ijma, dan qiyas. Namun yang menjadi dasar atas perubahan atau peralihan tersebut tentunya juga memiliki alasan kemaslahatan demi perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa dalam hal perubahan dan mencari alternatif penyelesaian masalah dalam hukum Islam tentunya perlu kiranya diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak malah lebih jauh dan cenderung akan ke hal-hal kesyirikan dengan dalih adat dan budaya yang dijalani.
Pendekatan Sosiologi dan Sejarah dalam Kajian Hukum Islam (Studi Kasus : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Zulfitri Zulkarnain Suleman;
Kurniati Kurniati;
Ajub Ishak
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 2 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Faktor yang marak menjadi perdebatan adalah soal batasan usia nikah yang ada dalam hukum positif Indonesia yang mengatur tentang pernikahan, yakni Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”Peraturan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak langsung dirumuskan begitu saja. Pada tahun 1930 berdiri organisasi perempuan yang menentang keras adanya poligami yaitu Isteri Sedar. Pada tahun 1950-1956 muncul organisasi perempuan yang bersifat progresif. Mereka juga menuntut adanya undang-undang perkawinan yang baru. Saat ulang tahun yang ke 17 Perwari pada tanggal 17 Desember 1962 membuat pernyataan yang isinya mendesak lembaga pemerintah supaya segera diundangkan Undang-undang perkawinan tersebut dengan tujuan adanya kesejahteraan keluarga.
Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual
Hendrik Imran;
Kurniati Kurniati;
Ajub Ishak
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 1 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sistem hukum di Indonesia tidak tunggal. Sebagai Negara yang diapit dua benua dan dua samudera, posisi Indonesia sangat strategis menjadi tempat perjumpaan berbagai system hukum yang ada di dunia. Jika dilihat dari segi umurnya, system hukum tertua di Indonesia adalah hukum adat, kemudian menyusul hukum Islam pasca Negara ini menjadi pemeluk Islam terbesar sejak abad ke-13, setelah itu pengaruh hukum Barat yang merupakan pengaruh era kolonail akibat penjajahan yang berlangsung selama ratusan tahun. Karena itu system hukum di Indonesia oleh berbagai ahli disebut majemuk. Hukum Islam di Indonesia seringkali dianggap stagnan, berbeda dengan hukum Barat yang dianggap progresif. Tulisan ini fokus mengkaji perjumpaan hukum Islam dan hukum progresif di Indonesia. Temuan artikel ini, antara hukum progresif dan hukum Islam berada semangat pembaharuan hukum yang berkemajuan. Keduanya memiliki potensi yang sama yakni mengarahkan hukum sebagai pondasi moralitas menuju kemaslahatan umat.
Peran Dan Tugas Pokok Serta Fungsi Panitera/Panitera Pengganti Pada Pengadilan Agama
Ramsupitri Mohamad;
Titin Samsudin
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 1 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. tugas panitera dan panitera pengganti sangat berat, sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa putusan hakim tergantung kepada berita acara sidang. Sehingga prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas harus senantiasa diperhatikan, apalagi dengan era sekarang ini yang hampir semua pekerjaan dilakukan dengan aplikasi sehingga tentunya science maupun skill dituntut untuk perlu meningkatkan profesionalisme panitera pengganti.
Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto
Ernawaty Hadji Ali;
Dedi Sumanto
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 1 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya. Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan. Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.