cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2: Mei 2018" : 20 Documents clear
Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Di Persidangan Dan Implikasinya Terhadap Kekuatan Alat Bukti Tina Oktafiani; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.978 KB)

Abstract

Pasal 189 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, dan alami sendiri. Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan siding pengadilan, karena dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan, dan dengan pembuktian kita mengetahui fakta atau pernyataan yang di dakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Namun kenyataannya dalam beberapa kasus terdapat perbedaan perlakuant erhadap tersangka ditingkat penyidikan yang mengakibatikan seorang terdakwa mencabut keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan didalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terdakwa mencabut keterangannya dalam persidangan, menjelaskan landasan hakim dalam mempertimbangkan upaya pencabutan keterangan terdakwa dan implikasinya terhadap alat bukti. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literature teori didalam buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dilakukan dengan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dari terdakwa mencabut keterangan di pengadilan karena terdakwa berada dibawah tekanan oleh pihak penyidik, terdakwa tidak mengerti prosedur BAP tidak didampingi oleh penasehat hukum, didesak untuk mengakui kesalahan tanpa ada kesempatan membela diri. Landasan hakim mempertimbangkan pencabutan keterangan terdakwa diantaranya, hukum pidana sebagai dasar pertimbangan hakim serta terdakwa, dan implikasinya terhadap kekuatan alat bukti berdasarkan penilaian hakim, karena keterangan terdakwa didalam persidangan yang mempunyai kebenaran dan dapat digunakan dalam pembuktian. Diharapkan kepada aparat penegak hukum, yaitu pejabat kepolisian selaku penyidik, untuk bersikap lebih professional dalam bertugas juga melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, sehingga tidak ada hak-hak dari terdakwa yang dikesampingkan.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Nakhoda Kapal Perikanan Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Zulfahmi Zulfahmi; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.558 KB)

Abstract

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. Namun kenyataannya masih banyak terdapat Nakhoda kapal perikanan yang berlayar di Wilayah Perairan Aceh tanpa memiliki surat persetujuan berlayar berdasarkan hasil observasi di lapangan. Penulisan artikel  ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan nakhoda kapal berlayar tanpa menggunakan surat persetujuan berlayar, dan hambatan yang ditemui pihak Kepolisian Perairan Aceh dalam melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap nakhoda kapal tanpa izin berlayar, serta untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nakhoda kapal. Metode penelitian empiris yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder berupa teori dan konsep yang diperoleh dari buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan nakhoda kapal berlayar tanpa menggunakan surat persetujuan berlayar disebabkan oleh beberapa hal di antaranya kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lemahnya sosialisasi dan implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait perikanan. Hambatan yang ditemui pihak Kepolisian Perairan Aceh dalam melakukan pengawasan, dan penangkapan terhadap nakhoda kapal yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar muncul dari Sumber Daya Manusia, Fasilitas Sarana, serta Anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nakhoda kapal dilakukan dengan menerapkan upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif. Disarankan kepada pihak kepolisian perairan meningkatkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum, memprioritaskan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pelayaran, dan mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dengan menerapkan upaya penegakan hukum terkait nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Aceh Selatan Listiya Fadhillia; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.17 KB)

Abstract

Pasal 12 huruf d Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 83 huruf a yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana illegal logging masih banyak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana illegal logging ialah faktor ekonomi, masyarakat sendiri, kurangnya pemahaman tentang hukum, serta lemahnya perencanaan dan pengawasan hutan. Upaya menanggulangi tindak pidana illegal logging mengadakan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan bahaya yang timbul akibat kerusakan hutan, mengadakan patroli rutin untuk mengawasi hutan dan kegiatan yang terjadi dikawasan hutan, serta menindak pelaku dengan sanksi hukum yang tegas. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging saksi dan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, kurangnya jumlah penyidik pegawai negeri sipil kehutanan serta adanya oknum petugas/pejabat yang membekingi. Disarankan Mengintensifkan patroli di hutan kepada pihak polisi kehutanan agar tidak ada lagi penebangan hutan secara illegal, menambah sarana, prasarana, dan anggaran operasional penanganan perkara tindak pidana illegal logging, serta perlu ada upaya meningkatkan koordinasi antar lembaga seperti melakukan pertemuan secara berkala guna membahas permasalahan yang menyangkut penanganan penegakan hukum terhadap illegal logging.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor M. Rizki Fadila; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.399 KB)

Abstract

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan adalah bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.Ikutsertadalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan. Namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang paling dirugi seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian sepeda motor. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor belum sepenuhnya maksimal, dikarenakan banyak laporan-laporan yang sudah laporkan oleh korban tidak diproses dan laporan-laporan yang sudah dilaporkan hanya terhenti di pihak kepolisian saja. Perlindungan hukum yang di berikan oleh JPU adalah dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal yang berkaitan dan kemudian hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan efek jera kepada sipelaku.Hambatan-hambatanyang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor adalah kurangnya saksi, kurangnya barang bukti,kurangnya anggota dari pihak kepolisian,korban tidak melaporkan dan kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor.Sarankan kepada pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, kepada korban tindak pidana pencurian sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus pencurian tersebut.
Penyelesaian Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Bireuen Hassanein Heikal Hamdani; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.026 KB)

Abstract

Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah Bireun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi di sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dengan perlindungan anak, serta upaya represif meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku dan disarankan juga agar penyelesaian perkara pidananya dapat dilakukan secara mediasi.
Tindak Pidana Pelemparan Bus Oleh Anak Secara Diversi Wilayah Hukum Polres Pidie Yudha Fernando; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.998 KB)

Abstract

Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagianya kepunyaan orang laindi hukum penjara selama-lamanya dua tahun  delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”, Namun dalam kenyataanya masih saja terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh anak yaitu pelemparan bus, Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyebutkan “ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib di upayakan diversi”. Yang mana telah disebutkan dalam ayat (2) huruf a dan b. Namun pada kenyataannya tindak pidana pelemparan bus oleh anak masih terjadi di wilayah Pidie. hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan pelemparan bus adalah karena untuk mencari kesenagan saja (iseng-iseng), faktor lain karena pelemparan bus sudah menjadi pemberitaan publik yang memicu pelaku untuk juga melakukan pelemparan bus tersebut,faktor lainya adalah jika pelemparan bus tersebut berhasil merupakan kebanggaan tersendiri bagi pelaku, dan faktor lain pihak bus melajukan kendaraannya melebihi batas ketentuan yang berlaku. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian pelemparan bus secara diversi adalah dari pihak korban yaitu supir bus tidak menginginkan terjadinya diversi karena mereka menigingkan adanya pemberian ganti kerugian dan para korban mengingkan para pelaku di tahan. Dan Upaya yang dilakukan adalah dilakukan adalah musyawarah dengan pihak pelaku korban selanjutnya dilakukan pengawasan dari hasil musyawarah tersebut. Disarankan kepada pihak penegak hukum diwilayah kawasan Polres Pidie melakukan patroli pada malam-malam tertentu didalam kawasan yang rawan terjadinya kasus pelemparan bus tersebut, disarankan kepada pihak orang tua mengawasi anak-anakanya agar tidak melakukan aksi pelemparan bus pada malam hari, dan disarankan pihak bus untuk melajukan kendaraannya tidak ugal-ugalan supaya tidak memicu terjadi pelemparan bus.
Mengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Jalan Tanpa Surat Izin Mengemudi Yang Dilakukan Oleh Anak Amalia Yara Bahraini; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.641 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi, menjelaskan pertanggungjawaban anak mengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, serta hambatan dan upaya-upaya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi adalah karena kesibukan orang tua, pengaruh lingkungan, menghemat waktu, kurangnya kepedulian orang tua, dan menggantikan pekerjaan orang tua. Pertanggungjawaban anak dialihkan pada orang tua, dikenakan denda, diproses ke pengadilan, ditahannya kendaraan bermotor roda dua. Hambatannya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah kurangnya sarana tranportasi, kaburnya anak dari jaringan razia, orang tua memiliki sikap pemarah, lemahnya sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian, serta upaya dalam penanggulangan adalah dengan bimbingan dari orang tua, sosialisasi yang diberikan oleh Satuan Unit Lantas Polres Gayo Lues terhadap anak, penyediaan sarana penyuluhan oleh pihak Satuan Unit Lantas Polres Gayo Lues, dan kerjasama dengan pihak sekolah. Disarankan kepada Pemerintah daerah Gayo Lues menyediakan lebih banyak angkutan umum berupa bus, menyediakan kawasan parkir di dekat halte bus, Polisi Lantas menambah titik-titik wilayah untuk mengadakan razia, lebih seringnya sosialisasi, orang tua diharapkan memberikan pengawasan, perhatian yang lebih kepada anak, diharapkan bagi orang tua tidak menunjukkan sikap amarah kepada piak polisi Lantas akibat anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tindak Pidana Pemalsuan Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir T. Rakhmadsyah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.469 KB)

Abstract

Pasal 244 KUHP, menyebutkan “Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana membuat uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Untuk mendapatkan data dalam penulisan artikel, dilakukan melalu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pidana dan hal-hal yang meringankan pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal yang meringan pelaku adalah pelaku bukan orang yang memiliki keahlian khusus, pelaku mempemudah proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, peran pelaku sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana dan pelaku belum dewasa. Agar majelis hakim harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku agar masyarakat takut untuk melakukan tindak pidana pemalsuan uang, Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membedakan yang mana uang asli dan uang palsu, pemerintah yaitu pihak kepolisian harus menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya suatu pembuatan uang palsu.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Melsa Sriana; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.582 KB)

Abstract

Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar masih banyak terjadi di Provinsi Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar ialah faktor ekonomi dan masyarakat. Faktor ekonomi karena dalam memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar pelaku tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dalam meracik kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan faktor masyarakat karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan produk kosmetik yang memiliki izin edar dengan yang tidak memiliki izin edar. Upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar ialah dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli barang atau produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan upaya represif dilakukan dengan memeriksa pelaku, mengumpulkan bukti, melakukan penyitaan serta menetapkan tersangka. Disarankan kepada pihak BPOM, Kepolisian harus lebih sering melakukan razia-razia atau pengawasan terhadap para penjual produk kosmetik yang dijual dipasaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kosmetik yang di jual dipasaran.
Penolakan Tuntutan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Diandra Ayasha Soesman; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.697 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menolak tuntutan pidana pembayaran uang pengganti dan menjelaskan kedudukan uang pengganti dalam upaya pengembalian uang negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan bagi terdakwa korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang mana dibebankan kepada terdakwa dalam upaya pengembalian kerugian negara yang disebabkan olehnya. Dalam prakteknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh ada penolakan tuntutan pidana pembayaran uang pengganti.  Data dalam penelitian ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh dalam menjatuhkan pidana uang pengganti selain berpedoman pada UUTPK juga  berpedoman pada Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti, yaitu perhitungan uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi bukan melihat dari kerugian negara. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana uang pengganti apabila tidak terbukti ada hasil korupsi yang ia nikmati serta terdakwa yang melakukan kealpaan (culpa), yaitu hanya sebagai sarana bagi orang lain melakukan korupsi sehingga perbuatannya itu menyebabkan memperkaya orang lain, maka tidak dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti. Penerapan ketentuan uang pengganti belum berhasil secara maksimal dalam upaya pengembalian uang negara karena regulasi yang membingungkan serta menyulitkan penegak hukum dalam menentukan besaran uang pengganti dan melacak harta kekayaan terdakwa. Disarankan agar regulasi pembayaran uang pengganti pada UUTPK segera direvisi agar permasalahan uang pengganti sebagai upaya pengembalian kerugian uang negara dapat terlaksana secara maksimal, yaitu dengan cara memberikan kebijakan harus membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang disebabkan olehnya, tidak hanya hasil yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Page 2 of 2 | Total Record : 20